0
MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT - Pasca terjadinya bentrokan berdarah di lingkungan VII Kelurahan Mabar Hilir gara-gara masalah penembokan diatas sengketa lahan antara warga dan pihak pengembang Kawasan Industri Mabar, pihak Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang tersangka penganiayaan dari salah seorang oknum Satgas salah satu parpol.
Buntut dari penangkapan seorang oknum Satgas bernama Tego Yono (46) warga Jalan Suasa Utara, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Selasa (12/8) siang tersebut, belasan anggota Satgas PDIP mendatangi Mako Polres Pelabuhan Belawan.  Saat diambil petugas,Tejo masih sedang makan siang di dalam rumahnya. Dengan hanya memakai kolor tanpa mengenakan baju Tejo langsung digelandang dari rumahnya ke Polres.
"Dia hanya pakai kolor aja Bang! Kulihat lebih dari lima orang yang turun dari mobil langsung membawa Tejo. Katanya mereka dari Polres Pelabuhan Belawan," kata Kadir (38) kepada wartawan diruang tunggu Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Pelabuhan Belawan.
Mendapati rekannya dibawa, belasan Satgas PDIP langsung mendatangi Mako Polres Pelabuhan Belawan."Kami kemari untuk melihat Tego yang katanya dibawa polisi," tutur Dion sembari memegang hapenya yang terus berdering.  Warga Mabar hilir berharap kepada pihak polisi selaku penegak hukum jangan hanya berpihak pada pengembang Kawasan Industri Mabar yang jelas-jelas melakukan penyerobotan di lahan warga dengan menembok lahan yang telah dihuni warga selama 38 tahun, gara-gara ditembok paksa oleh pihak pengembang KIM itulah sebagai pemicunya warga marah tapi kenapa warga melakukan perlawanan yang ditangkap.  "Polisi jangan beraninya sama warga lemah, tapi tegakkan hukum yang adil kami berharap agar mafia tanah kawasan Industri Mabar itu juga ditangkap jangan justru malah dibekingi mentang-mentang mereka banyak duit dan kami lihat ada oknum polisi yang terlibat membekingi penyerobotan tanah tersebut,"ungkap warga Mabar hilir yang protes tanahnya diserobot saat dimintai komentarnya terkait diamankannya seorang warga gara-gara bentrok kemarin.  Ditempat terpisah, terkait Lurah Mabar Hilir Syahrul yang digugat warganya di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) gagal bersidang dikarenakan saksi keterangan hanya untuk Majelis Hakim tak dapat dihadirkan.Di ruang sidang Majelis Hakim mengatakan kepada pengacara penggugat kalau sekali lagi saksi tak datang juga bisa langsung dipidanakan.  Ketika dihubungi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui Kanit Resum, Iptu Yunardi membenarkan penangkapan salah satu warga di Mabar Hilir."Ya benar Bang! Ada penangkapan tapi sekarang juper masih mengambil keterangan," ujar Yunardi.(Red/GS)

Posting Komentar

Top