0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Sejumlah upaya telah dilakukan pihak HNSI kota Medan untuk membebaskan 4 nelayan asal Belawan kota Medan yang ditangkap polisi laut Malaysia atas tuduhan memasuki perairan Malaysia, Namun nasib keempat nelayan masing-masing Rudianto, Rahmadsyah, Irwansyah serta Mustafa sulit tertolong dan bakal menghadapi sidang di Mahkamah Malaysia setelah proses pemeriksaan polisi Malaysia.
"Kita terus berupaya melakukan desakan baik ke Komjen Malaysia di Medan serta mendesak pihak Pemko Medan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Medan maupun pihak KKP agar diupayakan pembebasan terhadap 4 nelayan kita yang ditangkap tersebut, sebab sesuai perjanjian (MOu) antara Malaysia-RI bila nelayan Indonesia memasuki wilayah abu-abu maka tak ditangkap hanya disuruh pulang saja,"kata Zulfahri Siagian selaku ketua HNSI Kota Medan di Belawan, Rabu (13/08/2014) menindak lanjuti soal nasib 4 nelayan asal Medan yang ditangkap polisi Malaysia beberapa waktu lalu tersebut.  
Sebelumnya, terkait penahanan empat nelayan Indonesia warga Belawan, Kota Medan Sumatera Utara, Ketua HNSI Kota Medan, Zulfahri Siagian mendatangi Konsulat Jenderal Malaysia. Pembicaraan antara HNSI dengan Konjen Malaysia terjadi selama satu jam. Akhirnya Konjen Malaysia berjanji akan melepaskan nelayan Indonesia.  Ia juga mengakui, persoalan ditangkapnya 4 nelayan Medan bahkan pihak DPC HNSI Medan juga telah memberitahukan kepada Mayjend (Mar) Purn. Yusuf Solihin yang merupakan Ketua Umum HNSI pusat di Jakarta melalui seluler.Solihin mengatakan akan segera menjumpai pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penangkapan nelayan Indonesia asal Kota Medan.  Saat ini keempat nelayan Indonesia yaitu Rudianto, Rahmadsyah, Irwansyah serta Mustafa sedang berada di Batumau Pulau Penang, Malaysia masih ditahan sembari menunggu masa persidangan di Mahkamah Malaysia.(Red/GS)
BELAWAN | POTRET - Sejumlah upaya telah dilakukan pihak HNSI Medan untuk membebaskan 4 nelayan asal Belawan kota Medan yang ditangkap polisi laut Malaysia atas tuduhan memasuki perairan Malaysia, namun nasib keempat nelayan masing-masing Rudianto, Rahmadsyah, Irwansyah serta Mustafa sulit tertolong dan bakal menghadapi sidang di Mahkamah Malaysia setelah proses pemeriksaan polisi Malaysia.

"Kita terus berupaya melakukan desakan baik ke Komjen Malaysia di Medan serta mendesak pihak Pemko Medan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Medan maupun pihak KKP agar diupayakan pembebasan terhadap 4 nelayan kita yang ditangkap tersebut, sebab sesuai perjanjian (MOu) antara Malaysia-RI bila nelayan Indonesia memasuki wilayah abu-abu maka tak ditangkap hanya disuruh pulang saja,"kata Zulfahri Siagian selaku ketua HNSI Kota Medan di Belawan, Rabu (13/08/2014) menindak lanjuti soal nasib 4 nelayan asal Medan yang ditangkap polisi Malaysia beberapa waktu lalu tersebut.  

Sebelumnya, terkait penahanan empat nelayan Indonesia warga Belawan, Medan, Ketua HNSI Kota Medan, Zulfahri Siagian mendatangi Konsulat Jenderal Malaysia. Pembicaraan antara HNSI dengan Konjen Malaysia terjadi selama satu jam. Akhirnya Konjen Malaysia berjanji akan melepaskan nelayan Indonesia.

Ia juga mengakui, persoalan ditangkapnya 4 nelayan Medan bahkan pihak DPC HNSI Medan juga telah memberitahukan kepada Mayjend (Mar) Purn. Yusuf Solihin yang merupakan Ketua Umum HNSI pusat di Jakarta melalui seluler.Solihin mengatakan akan segera menjumpai pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penangkapan nelayan Indonesia asal Kota Medan.

Saat ini keempat nelayan Indonesia yaitu Rudianto, Rahmadsyah, Irwansyah serta Mustafa sedang berada di Batumau Pulau Penang, Malaysia masih ditahan sembari menunggu masa persidangan di Mahkamah Malaysia.(POTRET/Blw).
- See more at: http://www.potretri007.com/2014/08/empat-nelayan-medan-bakal-disidangkan.html#sthash.ip7U8ZVy.dpuf

Posting Komentar

Top