MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Pasca penetapan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang
sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung
menggeledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Tapteng, Rabu (20/8/2014).
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Tapteng, Jalan FL Tobing, Pandan, Kabupaten Tapteng. Sedangkan Rumah Dinas Bupati Tapteng yang digeledah beralamat di Jalan MH Sitorus, Kota Sibolga.
"Baru saja sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik melakukan penggeledahan," beber Johan.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapteng sebesar Rp1,8 miliar.
Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPU Tapteng. (Red/GS/Mdn)
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Tapteng, Jalan FL Tobing, Pandan, Kabupaten Tapteng. Sedangkan Rumah Dinas Bupati Tapteng yang digeledah beralamat di Jalan MH Sitorus, Kota Sibolga.
"Baru saja sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik melakukan penggeledahan," beber Johan.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapteng sebesar Rp1,8 miliar.
Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPU Tapteng. (Red/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar