0
STABAT | GLOBAL SUMUT - Sejumlah massa Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (GEBRAKSU) diketuai Saharuddin beserta para aktivis langkat Togar Lubis mengelar aksi damai di depan kantor Kejari Stabat berlanjut ke gedung DPRD Kabupaten Langkat yang intinya mendesak pengusutan tuntas dugaan Konspirasi Penanganan Kasus Mark Up dana perjalan dinas 50 Anggota DPRD Langkat.Rabu siang (27/08/2014).  Koordinator Aksi Gebraksu, Saharuddin  mengatakan, perlu diketahui Sidang penyelewengan anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan negara Rp 665,9 juta di Pengadilan Negeri (PN) Medan masih terus berlanjut, aksi moral Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara ( Gerbraksu) akan terus mendesak penegak hukum segera memeriksa dan menahan Ketua DPRD Langkat, Rudi Hartono Bangun karena terlibat dalam dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2012.  "Sungguh aneh jika Jaksa tidak melakukan pemeriksaan terhadap Rudi Hartono Bangun yang seharusnya paling bertanggung jawab terhadap persoalan ini",seolah yang bersangkutan dipesan agar tidak tersentuh hukum,beber Saharuddin. Patut diduga Sekretaris Dewan (Sekwan) Langkat, Salman dan mantan Sekwan Supono yang duduk sebagai terdakwa sekarang merupakan tumbal dari sebuah konspirasi dari proses hukum, Apalagi dalam persidangan, majelis hakim sudah memerintahkan agar Rudi Hartono Bangun selaku Ketua DPRD Langkat segera diperiksa dan ditangkap.  Aksi moral ini kata Saharuddin bertujuan untuk mendorong komitmen penegak hukum agar berlaku adil dan transparan. yang utama dipermasalahkan soal anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Langkat, dimana rangkaian proses persetujuan agenda perjalanan dimusyawarahkan Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat itu disetujui dan ditandatangani oleh Rudi Hartono Bangun selaku Ketua DPRD Langkat,”.  Ironis, 5 anggota DPRD Langkat yang dihadirkan jaksa sebagai saksi kompak mengaku menandatangani kuwitansi kosong. “mereka hanya menerima boarding pass saja, tidak pernah menerima tiket. Dan semua yang bertanggung jawab staf pendamping. “Pembayaran uang selisih harga tiket itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan BPK. Dan pembayaran dilakukan setelah rapat keseluruh anggota dewan,” jelas para saksi  Untuk diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Stabat mengatakan, pada Tahun Anggaran (TA) 2012, Pemkab Langkat mengalokasikan dana Rp27,1 miliar untuk biaya perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat. Anggaran tersebut tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2012. Dari jumlah itu, menurut jaksa, yang terealisasi hingga akhir 2012 sebesar Rp17,3 miliar.  Biaya perjalanan dinas di antaranya untuk pembelian tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air itu telah dimark-up, yakni untuk Garuda Indonesia di mark-up Rp100 ribu per tiker dan Lion Air Rp80 ribu per tiket. dinaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air sebanyak 173 tiket.  Selain harga tiket dinaikkan, ada juga nama anggota dewan yang tercantum dalam database Garuda Indonesia dan Lion Air, namun tidak berangkat. Ada juga nomor tiket tetapi tidak ada dalam database di kedua maskapai tersebut. Meski begitu, tiket tetap dibayarkan. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp665,9 juta. “Dari Juli-Desember 2012, kerugian negara sebesar Rp330,4 juta.  Perbuatan itu diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Lalu pertanyaanya,"apakah sebegitu lugukah 50 anggota Dewan, Bamus DPRD, Badan Anggran dan Ketua DPRD sehingga kecolongan", sesungguhnya travel siapa penyedia jasa tiket tersebut ?.ungkap Sahruddin.(Red/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top