STABAT | GLOBAL SUMUT - Sejumlah massa Gerakan Rakyat Berantas Korupsi
Sumatera Utara (GEBRAKSU) diketuai Saharuddin beserta para aktivis langkat
Togar Lubis mengelar aksi damai di depan kantor Kejari Stabat berlanjut ke
gedung DPRD Kabupaten Langkat yang intinya mendesak pengusutan tuntas dugaan
Konspirasi Penanganan Kasus Mark Up dana perjalan dinas 50 Anggota DPRD
Langkat.Rabu siang (27/08/2014). Koordinator Aksi Gebraksu,
Saharuddin mengatakan, perlu diketahui Sidang penyelewengan anggaran
perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan negara Rp
665,9 juta di Pengadilan Negeri (PN) Medan masih terus berlanjut, aksi moral
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara ( Gerbraksu) akan terus mendesak
penegak hukum segera memeriksa dan menahan Ketua DPRD Langkat, Rudi Hartono
Bangun karena terlibat dalam dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2012.
"Sungguh aneh jika Jaksa tidak melakukan pemeriksaan terhadap Rudi Hartono
Bangun yang seharusnya paling bertanggung jawab terhadap persoalan
ini",seolah yang bersangkutan dipesan agar tidak tersentuh hukum,beber
Saharuddin. Patut diduga Sekretaris Dewan (Sekwan) Langkat, Salman dan mantan
Sekwan Supono yang duduk sebagai terdakwa sekarang merupakan tumbal dari sebuah
konspirasi dari proses hukum, Apalagi dalam persidangan, majelis hakim sudah
memerintahkan agar Rudi Hartono Bangun selaku Ketua DPRD Langkat segera
diperiksa dan ditangkap. Aksi moral ini kata Saharuddin bertujuan untuk
mendorong komitmen penegak hukum agar berlaku adil dan transparan. yang utama
dipermasalahkan soal anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Langkat, dimana
rangkaian proses persetujuan agenda perjalanan dimusyawarahkan Badan Musyawarah
(Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat itu disetujui dan
ditandatangani oleh Rudi Hartono Bangun selaku Ketua DPRD Langkat,”.
Ironis, 5 anggota DPRD Langkat yang dihadirkan jaksa sebagai saksi kompak
mengaku menandatangani kuwitansi kosong. “mereka hanya menerima boarding pass
saja, tidak pernah menerima tiket. Dan semua yang bertanggung jawab staf pendamping.
“Pembayaran uang selisih harga tiket itu diketahui setelah dilakukan
pemeriksaan BPK. Dan pembayaran dilakukan setelah rapat keseluruh anggota
dewan,” jelas para saksi Untuk diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari Kejari Stabat mengatakan, pada Tahun Anggaran (TA) 2012, Pemkab Langkat
mengalokasikan dana Rp27,1 miliar untuk biaya perjalanan dinas 50 anggota DPRD
Langkat. Anggaran tersebut tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) 2012. Dari jumlah itu, menurut jaksa, yang terealisasi hingga akhir 2012
sebesar Rp17,3 miliar. Biaya perjalanan dinas di antaranya untuk
pembelian tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air itu telah dimark-up,
yakni untuk Garuda Indonesia di mark-up Rp100 ribu per tiker dan Lion Air Rp80
ribu per tiket. dinaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air
sebanyak 173 tiket. Selain harga tiket dinaikkan, ada juga nama anggota
dewan yang tercantum dalam database Garuda Indonesia dan Lion Air, namun tidak
berangkat. Ada juga nomor tiket tetapi tidak ada dalam database di kedua
maskapai tersebut. Meski begitu, tiket tetap dibayarkan. Akibat perbuatan
tersebut, negara dirugikan Rp665,9 juta. “Dari Juli-Desember 2012, kerugian
negara sebesar Rp330,4 juta. Perbuatan itu diancam pidana dalam Pasal 2
ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Lalu
pertanyaanya,"apakah sebegitu lugukah 50 anggota Dewan, Bamus DPRD, Badan
Anggran dan Ketua DPRD sehingga kecolongan", sesungguhnya travel siapa
penyedia jasa tiket tersebut ?.ungkap Sahruddin.(Red/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar