MEDAN MARELAN | GLOBAL SUMUT - Oknum Satpol Pamong Praja (PP) Pemko Medan bernama Khairul Anhar
Srg merasa besar kepala melarang serta menghambat tugas jurnalis untuk
mengambil gambar Walikota Medan Drs.Dzulmi Eldin saat menghadiri acara halal
bihalal di aula kantor Camat Medan Marelan.Senin siang (18/08/2014).
"Orang Pers jangan masuk tak boleh dekat pak Walikota, sudah sampai disini saja meliputnya,"ujar petugas satpol PP tersebut bernada arogan sembari membentangkan tangannya menghambat sejumlah wartawan untuk mengambil gambar pak Walikota Medan yang hendak bersalaman dengan sejumlah tokoh masyarakat dan ulama.
Tak senang dihambat akhirnya sejumlah wartawan media online dan televisi sempat mengadukan prilaku oknum satpol PP yang tak tahu Undang-undang kebebasan Pers No 40 tahun 1999 yang telah dijamin negara RI tersebut mendatangi oknum petugas satpol PP yang arogan itu bahkan sempat adu mulut, tak berselang lama salah satu oknum wartawan mendatangi dan melaporkan prilaku tak terpuji oknum satpol PP itu pada protokoler ajudan Walikota, selanjutnya protokoler tersebut menegur Oknum satpol PP yang arogan tersebut.
"Masakan dia selaku petugas satpol PP mengahmbat tugas wartawan, emangnya siapa dia, sedangkan walikota Medan Drs Dzulmi Eldin saja tak pernah mengusir dan menghambat kinerja wartawan justru sebaliknya pak Eldin itu orangnya bersahabat sama orang Pers,"kata sejumlah wartawan yang kesal sembari mendesak walikota Medan agar tak lagi memakai pengawal Satpol PP yang arogan agar tak menimbulkan imej buruk bagi pak Eldin selaku walikota Medan.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi wartawan Indonesia (DPP.FORKOMWARI) Abu Hasan i mengatakan prilaku oknum satpol PP pemko Medan bernama Kharul Anhar itu sudah mencederai UU Pers No 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers pasal 18, dimana dalam undang-undang tersebut barang siapa menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalistik maka dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
"Kita mendesak Walikota Medan agar menindak tegas oknum satpol PP yang tak menghargai tugas jurnalistik tersebut untuk segera dipindahkan saja sebelum para wartawan menuntutnya dipidana sebab perlakuaan akibat kebodohannya bertugas itu telah melanggar UU Pers yang telah dijamin negara tersebut,"desak Sekjen Forkomwari (Wing/Herudy/Mdn)
"Orang Pers jangan masuk tak boleh dekat pak Walikota, sudah sampai disini saja meliputnya,"ujar petugas satpol PP tersebut bernada arogan sembari membentangkan tangannya menghambat sejumlah wartawan untuk mengambil gambar pak Walikota Medan yang hendak bersalaman dengan sejumlah tokoh masyarakat dan ulama.
Tak senang dihambat akhirnya sejumlah wartawan media online dan televisi sempat mengadukan prilaku oknum satpol PP yang tak tahu Undang-undang kebebasan Pers No 40 tahun 1999 yang telah dijamin negara RI tersebut mendatangi oknum petugas satpol PP yang arogan itu bahkan sempat adu mulut, tak berselang lama salah satu oknum wartawan mendatangi dan melaporkan prilaku tak terpuji oknum satpol PP itu pada protokoler ajudan Walikota, selanjutnya protokoler tersebut menegur Oknum satpol PP yang arogan tersebut.
"Masakan dia selaku petugas satpol PP mengahmbat tugas wartawan, emangnya siapa dia, sedangkan walikota Medan Drs Dzulmi Eldin saja tak pernah mengusir dan menghambat kinerja wartawan justru sebaliknya pak Eldin itu orangnya bersahabat sama orang Pers,"kata sejumlah wartawan yang kesal sembari mendesak walikota Medan agar tak lagi memakai pengawal Satpol PP yang arogan agar tak menimbulkan imej buruk bagi pak Eldin selaku walikota Medan.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi wartawan Indonesia (DPP.FORKOMWARI) Abu Hasan i mengatakan prilaku oknum satpol PP pemko Medan bernama Kharul Anhar itu sudah mencederai UU Pers No 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers pasal 18, dimana dalam undang-undang tersebut barang siapa menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalistik maka dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
"Kita mendesak Walikota Medan agar menindak tegas oknum satpol PP yang tak menghargai tugas jurnalistik tersebut untuk segera dipindahkan saja sebelum para wartawan menuntutnya dipidana sebab perlakuaan akibat kebodohannya bertugas itu telah melanggar UU Pers yang telah dijamin negara tersebut,"desak Sekjen Forkomwari (Wing/Herudy/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar