LABURA | GLOBAL SUMUT-Diduga “Pejabat bandit” berdasi dari
Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura) Provinsi Sumatera Utara menggeser pilar
tapal batas antar kabupaten Asahan dan Kabupaten Labura. Dimana pada pilar 15
dan pilar 16 telah berseger kearah barat sekira 3 Km, sehingga mengakibatkan
luas areal Kabupaten Asahan menjadi berkurang.
Hal ini dikatakan Tim survey dan
investigasi Irmansyah selaku manager Kelompok Tani (Koptan) Mandiri,
bersama Muliadi Sekjen Koptan Mandiri , T.Pandiangan, SH selaku kuasa hukum Koptan
mandiri pada Tim GS, Jumat(22/8).
Irmansyah memaparkan hasil survey
dan investigasinya ,tepatnya pada tanggal 08 s.d 10 Mei 2014 ,Lokasi
pilar 15 dan pilar 16 dengan menggunanakanBahan dan peralatan ,
GPS merk Garmin tipe 60 Csx,Peta batas kesepakatan bersama antara bupati Asahan
dengan Buapati labuhanbatu utara tgl 13 November thn 2010.Peta penetapan dan
penegasan batas antara Kab.asahan dengan kab.labuhanbatu (sebelum
pemekaran)tahun 2006 yang kerjasamakan dengan Kanwil BPN Sumut Peta lampiran
pertimbangan teknis areal prizinan HTR koptan Mandiri dari BP2HP Sumatera
Utara. Peta kerja tatabatas Areal perizinan HTR Koptan mandiri dari BPKH Wil 1
Medan Lampiran Peta SK.Menhut nomor SK.163/Menhut-II/2008.
Hasil temuan survey dan
investigasi tentan dugaan terjadinya pergeseran pilar batas Kabupaten Asahandan
Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu, Bahwa areal kerja IUPHHK-HTR Koperasi Tani
Mandiri terletak Des Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan yang
berbatasan langsung dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Bahwa bertiti tolak dari
adanya ketidak-sinkronan antara Peta areal kerja Koperasi Tani Mandiri dengan pilar
batas Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, maka kami berupaya
melakukan investigasi terkait kemungkinan adanya pergeseran Pilar batas
kabupaten dimaksud, dan ternyata berdasarkan hasil penyelusuran kami
dilapangan diduga kuat terjadi pergeseran pilar batas sepanjang+ 3 Km
(tiga kilometer) dari pilar batas sebenarnaya,pergeseran pilar Batas ini
terjadi di posisi pilar batas nomor 15 dan 16 sebagaimana kita lihat
pada Perbandingan Kordinat Gegrafis dan kordinat UTM tahun 2006 dan 2010
No
pal
|
Tahun
|
Kordinat
Geografis BT
|
Kordinat Geografis
LU
|
UTM
X
|
UTM
Y
|
Keterangan
|
P 15
|
2006
2010
|
99.55.39,8
99.52.50
|
02.45.53,0
02.45.38
|
597561
597870
|
305623
305167
|
Ada PeregeseranPilar/pal
kearahbaratataukearahkab.Asahan
Ada Perbedaan yang
menyolokantarakordinattahun 2006 dengantahun 2010
|
P 16
|
2006
2010
|
99.55.04,4
99.52.11
|
02.45.09,8
02.45.04
|
596468
596670
|
304297
304117
|
Ada PeregeseranPilar/pal
kearahbaratataukearahkab.Asahan
Ada Perbedaan yang
menyolokantarakordinattahun 2006 dengantahun 2010
|
Bahwa pihak yang dirugikan dari
pergeseran pilar batas tersebut adalah KabupatenAsahan Umumnya dan khususnya
termasuk Koperasi TaniMandiri atas luas areal kerjanya.
Bahwa telah ada kesepakatan antara
Bupati Asahan dengan Bupati Kab.Labuhanbatu Utara pada tahun 2010 bukan berarti
pemekaran Labuhan batu Induk Menjadi Labuhanbatu Utara secara otomatis merobah
batas-batas antara kab.Asahan dengan Kab.labuhanbatu Utara sebagai kabupaten
yang baru. Padahal tahun 2006 sebelum pemekaran kab.Labuhanbatu telah ada
kesepakatan batas Asahan dengan Labuhan batu/induk yang telah dikerjasaamakan
dengan BPN Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang kami
peroleh dari masyarakat setempat bahwa pila rbatas kabupaten dimaksud sudah
beberapa kali terjadi pergeseran yang diduga dilakukan oknum “Bandit
Pajabat Berdasi “ yang tidak bertanggung-jawab guna mengamankan lahan
garapannya seorang pengusaha turunan , karena berdasarkan fakta dilapangan
surat-surat tanah yang ada diareal tersebut adalah diterbitkan oleh
Pemerintahan Desa Air Hitam dan pemerintahan Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten
Labuhanbatu Utara pada masa itu sebelum tahun 2010
Sehubungan hal permasalahan
tersebut sangat diperlukan perhatian serius dari semua pihak
pemangku kepentingan dan untuk itu mohon perhatian dan kebijakan Bupati Asahan
dan bupati labura,Dandim 0208/As dan Dandim 0209/LB,Bapak Ketua DPRD Asahan dan
ketua DPRD Kab.Labura dan Bapak kapolres Asahan dan kapolres Labuhanbatu
agar mengkoordinasikan kepastian pilar-batas dimaksud kepadabadan/instansi
terkait guna dilakukan pembenahan demi terciptanya ketertiban dan kepastian
tapal batas wilayah serta adanya kepastian Wilayah hukum dan kepastian berusaha
bagi masyarakat di areal perbatasan .
GS mencoba konfirmasi pada asisten satu Kabupaten
Labuhanbatu Utara Habibubdin Siregar , belum berhasil dikonfirmasi.
Sebab, Habibuiddin Siregar sangat mengetahui persiss situasi tapal batas antar
Kabupaten, sebab, Habib pernah menjabat sebagai Kepala Bagian tata
pemerintahan (AS/GS)
Posting Komentar
Posting Komentar