0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Menerut keterang warga lingkungan 8 yang berinisial I dan lingkungan 1 yang berinisial T (19/08) sering melihat dikelurahan helvetia timur kecamatan medan helvetia sering menjual beras raskin kepada masyarakat yang berbeda kecamatan, yang sangat dikecewakan lagi pembeli beras mempunyai kartu untuk pengambilan beras raskin dikelurahan,dan saat dikonfirmasi oleh awak media ini salah satu warga yang merasa keberatan dengan tindakan pihak kelurahan helvetia timur menjelaskan bahwa pembeli beras raskin yang berdomisilin di kecamatan medan barat kalau setiap bulan membeli beras raskin 20 sampai 60 goni yang 15 kg bg,dan kalau pihak kelurahan saat kami tanya bg mereka bilang kalau beras raskin pemerintah yang punya jadi kalau mau tanya datang aja langsung bg kekantor BPS bg,ungkapnya.

Tindakan pihak kelurahan sangat merugikan warga dikelurahan helvetia timur karena menjual beras raskin masyarakat kepihak yang tak bertanggung jawab padahal dikelurahan yang dia jabat masih banyak masyarakat yang tidak dapat beras raskin, saat mau dikonfirmasi oleh awak media ini lurah tidak ada ditempat, dengan tindakan yang dibuat oleh lurah maupun staf atau pegawainya sudah melanggar  pasal 3 UU NO 31 tahun 1999 jo UU NO 20 tahun 2001 yang bunyinya setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50juta dan paling banyak 1Miliar, serta melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A dan huruf B UU NO 31 tahun 1999 jo UU NO 20 tahun 2001 yang bunyinya,memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,yang bertentangan dengan kewajibannya atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta setiap orang dan juga melanggar pasal 12 huruf A dan B UU NO 31 tahun 1999 jo UU NO 20 tahun 2001 yang bunyinya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadia atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,dan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahuin atau patut diduga bahwa hadia tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.(H/W/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top