BELAWAN | GLOBAL SUMUT -Kapal Tongkang (TK) Bestlink 28 bermuatan kayugelondongan tiba di Pelabuhan Belawan Gudang Merah diperkirakan sebanyak ribuan batang kayu balok di bongkar tanpa diukur ulang petugas Dishut di dermaga gudang 106 Selasa (15/07/2014).
Keterangan yang dihimpun Awak Koran ini di Pelabuhan Belawan dari kalangan buruh mengatakan kayu-kayu tersebut merupakan milik Pengusaha penggolah kayu menjadi plywood yang berlokasi di Jalan Batang Kuis Km.3 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) yang bertanggung jawab dalam pendistribusian kayu-kayu itu dikordinir cukong bernama Abu Bakar mantan oknum KPLP selanjutnya kayu-kayu tersebut dibawa ke Tanjung Morawa dengan menggunakan puluhan mobil truk trailer hingga menyebabkan jalanan cepat rusak karena umumnya truk pembawa kayu
melebihi tonase ditambah lagi di Pelabuhan Belawan tanpa dilengkapi timbangan tonase sehingga rawan manipulasi yang merugikan pajak bagi negara serta merugikan buruh TKBM Pelabuhan Belawan.
Ditambahkan Sumber, bahwa pengirim kayu bulat itu dari Kalimantan dan sebagai penerima di Tanjung Morawa Deli Serdang.
Pantauan awak media ini di Dermaga Gudang Garam Kade 007 Pelabuhan Belawan ,kayu-kayu itu sudah diangkut dengan puluhan truk trailer masih seperti keadaan dibawa dari tempat asal tanpa diukur kembali dan diduga Tonase menyalah.
Ketua LSM Berani Abd Rahman Armen kepada media ini diBelawan Mengatakan,menurut Peraturan setiap kayu balok yang masuk harus diukur ulang oleh dinas kehutanan selain itu perusahaan yang tidak punya HPH tidak dibenarkan mempunyai kayu Gelondongan terkecuali kayu tersebut hasil dari pelelangan Kehutanan dan kayu sitaan kalau tidak perusahaan pemasok tidak dibenarkan memasok kayu gelondongan,anehnya dokumen masuknya kayu tersebut yang telah di Photo Copy berulang kali, ijin dermaga juga seharusnya bukan sandar dilokasi ini dan jenis kayunya juga tidak jelas, terangnya.
Petugas kantor UPT Dishut propinsi yang dikonfirmasikan terkait masuknya kayu balok enggan memberikan keterangan bahkan kantor mereka di jalan TM Pahlawan justru kabarnya telah disewakan sedangkan petugas hanya menumpang di gudang 006 pelabuhan Belawan lama untuk mengetik dokumen kapal tanpa ada mengecek ukur ulang panjang maupun ukuran kayu sesuai fisiknya.(red)
Keterangan yang dihimpun Awak Koran ini di Pelabuhan Belawan dari kalangan buruh mengatakan kayu-kayu tersebut merupakan milik Pengusaha penggolah kayu menjadi plywood yang berlokasi di Jalan Batang Kuis Km.3 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) yang bertanggung jawab dalam pendistribusian kayu-kayu itu dikordinir cukong bernama Abu Bakar mantan oknum KPLP selanjutnya kayu-kayu tersebut dibawa ke Tanjung Morawa dengan menggunakan puluhan mobil truk trailer hingga menyebabkan jalanan cepat rusak karena umumnya truk pembawa kayu
melebihi tonase ditambah lagi di Pelabuhan Belawan tanpa dilengkapi timbangan tonase sehingga rawan manipulasi yang merugikan pajak bagi negara serta merugikan buruh TKBM Pelabuhan Belawan.
Ditambahkan Sumber, bahwa pengirim kayu bulat itu dari Kalimantan dan sebagai penerima di Tanjung Morawa Deli Serdang.
Pantauan awak media ini di Dermaga Gudang Garam Kade 007 Pelabuhan Belawan ,kayu-kayu itu sudah diangkut dengan puluhan truk trailer masih seperti keadaan dibawa dari tempat asal tanpa diukur kembali dan diduga Tonase menyalah.
Ketua LSM Berani Abd Rahman Armen kepada media ini diBelawan Mengatakan,menurut Peraturan setiap kayu balok yang masuk harus diukur ulang oleh dinas kehutanan selain itu perusahaan yang tidak punya HPH tidak dibenarkan mempunyai kayu Gelondongan terkecuali kayu tersebut hasil dari pelelangan Kehutanan dan kayu sitaan kalau tidak perusahaan pemasok tidak dibenarkan memasok kayu gelondongan,anehnya dokumen masuknya kayu tersebut yang telah di Photo Copy berulang kali, ijin dermaga juga seharusnya bukan sandar dilokasi ini dan jenis kayunya juga tidak jelas, terangnya.
Petugas kantor UPT Dishut propinsi yang dikonfirmasikan terkait masuknya kayu balok enggan memberikan keterangan bahkan kantor mereka di jalan TM Pahlawan justru kabarnya telah disewakan sedangkan petugas hanya menumpang di gudang 006 pelabuhan Belawan lama untuk mengetik dokumen kapal tanpa ada mengecek ukur ulang panjang maupun ukuran kayu sesuai fisiknya.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar