MEDAN
| GLOBALSUMUT-Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu
Sumut) mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
memberikan salinan hasil pemungutan dan penghitungan suara (Form C1)
kepada saksi dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Jajaranya siap
mempidanakan KPPS yang tidak taat atas aturan itu.
"KPPS yang tidak memberikan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi dan PPL diancam pidana penjara 3 sampai 12 bulan dan denda Rp3 juta sampai Rp12 juta," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri di Medan, Selasa (8/7/2014).
Aturan dan sanksi itu diatur pada Pasal 250 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Salinan hasil pemungutan dan penghitungan suara wajib diserahkan pada hari yang sama, 9 Juli 2014.
Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 banyak KPPS yang tidak menyerahkan C1 kepada PPL. Di Nias Selatan sebanyak 11 ketua KPPS dihukum masing-masing 6 bulan penjara dan denda Rp6 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli.
"Kita berharap KPPS memahami ini, dan tidak melanggar aturan pemilu," kata Aulia. (GS-01)
"KPPS yang tidak memberikan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi dan PPL diancam pidana penjara 3 sampai 12 bulan dan denda Rp3 juta sampai Rp12 juta," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri di Medan, Selasa (8/7/2014).
Aturan dan sanksi itu diatur pada Pasal 250 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Salinan hasil pemungutan dan penghitungan suara wajib diserahkan pada hari yang sama, 9 Juli 2014.
Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 banyak KPPS yang tidak menyerahkan C1 kepada PPL. Di Nias Selatan sebanyak 11 ketua KPPS dihukum masing-masing 6 bulan penjara dan denda Rp6 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli.
"Kita berharap KPPS memahami ini, dan tidak melanggar aturan pemilu," kata Aulia. (GS-01)
Posting Komentar
Posting Komentar