0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan Ermawan Arif Budiman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dia dijatuhi hukuman setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan flame tube GT 1.2 sehingga merugikan negara Rp23,6 miliar.

Hukuman terhadap Ermawan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/7/2014).

Majelis menyatakan Ermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Ermawan Arif Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun," ucap Jonner saat membacakan amar putusannya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta kepada Ermawan. Apabila tidak dibayar, maka dia harus menjalani 1 bulan kurungan.

Namun putusan majelis hakim dalam perkara ini  tidak bulat. Hakim Anggota I Merry Purba, tidak sependapat dengan dua hakim lain. Dia menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Merry Purba dalam putusannya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia menilai Ermawan tidak mengawasi pemasangan dua unit flame tube di GT 1.2 Belawan dengan benar. Akibatnya, satu unit flame tube itu rusak pada 2012 sehingga mesin GT 1.2 padam total.

"PT Siemens sudah menawarkan jasa pemasangan flame tube secara gratis. Namun, Siemens mengaku tidak ada permintaan dari terdakwa. Pemasangan flame tube justru diserahkan ke PT PJBS, sehingga kekhawatiran terdakwa flame tube mengalami kerusakan terbukti, sehingga terdakwa pantas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Merry.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba dan Ardiansyah meminta agar Ermawan diganjar dengan hukuman 9 tahun penjara, kewajiban membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU juga meminta agar Ermawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23,6 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, maka terdakwa harus dipidana selama 3 tahun penjara.

Namun, hakim tidak sependapat dengan JPU soal uang pengganti kerugian negara ini. Menurut majelis, terdakwa tidak ada menikmati uang hasil korupsi dari pengadaan flame tube GT 1.2, sehingga harus dibebaskan untuk membayar kerugian negara.

Meski diputus bersalah, hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Ermawan, sehingga dia masih bisa mengirup udara bebas. Sejak awal persidangan, pria yang merupakan tenaga ahli di PLN ini memang dijamin BUMN itu dengan uang negara sebesar Rp23,6 miliar.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan terdakwa. (GS-01)

Posting Komentar

Top