MEDAN
| GLOBALSUMUT-
Kuasa hukum Sri Nurhayati,
Bambang Santoso SH dari Kantor Hukum Bambang Santoso SH dan Partner mengatakan,
penahanan terhadap mantan Lurah Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan saat
ini menjabat Sekcam Medan Kota, Ahmad BC oleh Subdit II/Harda-Tahbang, sudah
sesuai prosedur hukum.
Bahkan, Bambang Santoso meminta supaya polisi
tidak hanya menahan Sekcam Medan Kota tersebut tetapi orang-orang yang terlibat
didalamnya.
"Sri Nurhayati memiliki alas hak untuk
mengklaim lahan 6,2 ha tersebut miliknya berdasarkan Surat Tanda Bukti
Pendaftaran Tanah (STBPT) Tahun 1957 dikeluarkan landrefornd dan Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 1960 dikeluarkan STP Wedhana
(kecamatan)," terang Bambang.
Didampingi Hasbi Chandra, SH, Bambang Susanto
mengatakan, selain mengadukan mantan Lurah Tanah Enam Ratus, Ahmad BC dan
Muhammad, juga akan melaporkan Ketua LPM, Ramli Harahap dan Sekretaris LPM
Suherman Nasution SH.
Sementara Sri Nurhayati, selaku ahli waris
mendukung sikap tegas Poldasu yang menahan Ahmad dalam dugaan kasus pemalsuan
surat hak alas Tanah 600 Marelan yang sudah dikelola pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Sri Nurhayati berharap Poldasu menangkap
pengurus dan aktor intelektual lainnya
yang telah mengelola Tanah 600 menjadi pusat bisnis.
"Sebab, ada surat keterangan pendaftaran
rangkaian alas hak milik ahli waris. Sudah jelas Sri yang mempunya hak sebagai
ahli waris untuk mengambil kembali tanah miliknya yang sudah dikelola untuk
kepentingan umum tersebut," ujar Bambang Santoso, kuasa hukum Sri
Nurhayati kepada wartawan di Medan, baru-baru ini.
Kasubdit II Harda/Tahbang Dit Reskrimum Polda
Sumut, AKBP Yusup Saparudin menjelaskan, kepentingan umum yang akan dikelola
LPM itu tidak bisa menghilangkan kepentingan pribadi milik ahli waris Sri
Nurhayati yang sudah membuat laporan.
"Dari penyidikan yang dilakukan Subdit
II Harda/Tahbang Dit Reskrimum Poldasu, sudah jelas lurah tidak berwewenang
mengeluarkan surat itu untuk kepentingan umum," paparnya.
Menurutnya, Sri Nurhayati telah dirugikan
oleh lurah dan pengelola LPM karena terbukti mendapatkan keuntungan dalam
mengelola Tanah 600 tersebut. Menurut Yusup, pihaknya berwenang menyelidiki
kasus dugaan pemalsuan surat itu dan tidak membiarkannya berlarut-larut.
Yusup menegaskan, penahanan Ahmad sudah
sesuai prosedur hukum. Menurutnya, pihaknya tidak akan melakukan penahanan jika
proses penyidikan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
"Tentu penyidikan telah sesuai dengan
prosedur. Mana mungkin dilakukan penahanan kalau penyidikan tidak sesuai dengan
prosedur. Saya sudah laporkan kepada pak direktur," ungkapnya.
Sejauh ini, Poldasu sudah memeriksa dan
memintai keterangan, dari Sekcam Medan Marelan, Camat dan Pemko Medan. Dia
mengakui adanya surat tanah seluas 6200 M2 milik Karjo Sutomo atas nama
Muhammad yang diterbitkan Lurah Tanah 600, Medan Marelan yang telah diganti
Ahmad. Karena itu, keluarga Sri melaporkan kasus itu di Mapoldasu dengan No
LP/183/II/2014/SPKT tangggal 12 Februari lalu.(GS-01)
Posting Komentar
Posting Komentar