MEDAN
| GLOBALSUMUT-Pesona Oukup Jalan Setia Budi dan
Dinasty Billiar Jalan HM Jhoni kedapatan membuka usahanya pada bulan
suci Ramadhan. Padahal Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan (Disbudpar) Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran Wali
Kota Medan No. Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/8279 tanggal 19 Juni
2014 terkait penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi untuk
menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa. Selain melakukan
penutupan paksa, sejumlah bola billiar pun disita sebagai barang bukti.
Hal ini terungkap ketika Tim Pengawasan Tempat Usaha Hiburan Malam Disbudpar Kota Medan menggelar razia di sejumlah kawasan di Kota Medan, Sabtu (5/7) dan Minggu (6/7) dinihari. Di samping melanggar Surat Edaran Wali Kota, kedua tempat usaha itu ternyata tidak memiliki izin. Untuk itulah tim akan mengambil tindakan tegas dengan menutup kedua tempat usaha tersebut untuk selama-lamanya jika kedapatan beroperasi kembali.
Sebelum menggelar razia, Tim Pengawasan Tempat Usaha Hiburan yang merupakan gabungan dari unsur Disbudpar, Satpol PP, Polresta Medan, Denpom serta Kodim 0201/BS lebih dahulu menggelar apel kesiapan di halaman Kantor Disbudpar Medan dipimpin Sekretaris Disbudpar Parlindungan didampingi Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (Kabid ODTW) Disbudpar Fahmi Harahap.
Setelah itu tim bergerak menyisiri kawasan Jalan Nibung Raya dan Jalan Biduk namun tak satu pun tempat usaha hiburan seperti diskotek, klub malam, gelanggang permainan maupun ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, musik hidup (live music), bar/rumah minum, pub, spa, dan panti pijat yang ditemukan beroperasi.
Selanjutnya tim bergerak menuju Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Gatot Subroto dan masuk Jalan Ring Road/ Jalan Gagak Hitam. Seluruh tempat usaha hiburan yang ada di kawasan itu tidak ada yang beroperasi. Begitu memasuki Jalan Ngumban Surbakti, tim menemukan Lapo Tuak Lanjani dipenuhi pengunjung. Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan satu unit keyboard lengkap dengan
sound system terpasang di pojok lapo.
Namun Lisa yang mengaku sebagai penanggungjawab Lapo Tuak Lanjani mengaku tidak ada menggunakan keyboard tersebut. “Kami tadi cuma mengetes keyboard ini saja, tidak ada menghidupkannya untuk menghibur pengunjung. Sejak menerima surat edaran, keyboard ini tidak pernah kami gunakan,” jelas Lisa.
Semula tim menolak penjelasan Lisa dan ingin mengamankan keyboard beserta soundsystem,namun Lisa memelas dan minta tolong agar tidak dibawa. Lantaran tidak tertangkap tangan keyboard dioperasikan, tim akhirnya tidak jadi mengamankan keyboard beserta soundsystem. “Keyboard dan soundsytem ini tidak jadi kami amankan, kami minta peralatan ini disimpan. Kalo lapo tuak ini ingin beroperasi, silahkan beroperasi tapi jangan ada
live music. Jika kedapatan, keyboard dan soundsytem langsung kami sita!” Fahmi.
Dari tempat itu tim kemudian bergerak menyisir Jalan Setia Budi Ujung, lalu memasuki kawasan Jalan Jamin Ginting. Tim sempat mendatangi Oukup Tommy Bastanta Ginting namun tidak menemukan ada tamu yang oukup maupun pijat. Di samping itu pemilik mengaku tempat itu khusus menangani pasien yang lumpuh dan sakit saja.
Begitu kembali memasuki Jalan Setia Budi, tim emnedapat Pesona Oukup beroperasi meski jarum jam telah menunjukkan pukul 24.00 WIB. Dari sebuah kamar, tim mendapat seorang pria tengah dikusuk seorang pekerja wanita yang mengaku bernama Lusi Isniati (42). Menurut Lusi, pemilik tidak berada di tempat. Setelah dihubungi via handphone tak kunjung datang, tim langsung membuat berita acara yang ditandatangani Lisa.
Selain melanggar surat edaran Wali Kota, Oukup Pesona ternyata tidak punya izin. “Kami minta pemilik tempat ini datang ke Kantor Disbudpar, Senin (7/7). Selanjutnya tempat ini harus ditutup dan tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan. Jika kedapatan beroperasi kembali, tempat ini akan kami tutup selamanya. Selain itu tolong sampaikan kepada pemilik supaya segera mengurus izinnya!’ tegas Fahmi.
Setelah itu tim bergerak menuju Jalan HM Joni dan menemukan Raihan Tradisional Medical Centre beroperasi. Namun tim gagal memasuki lokasi, sebab jalan masuk menuju lantai dua melalui tangga di lantai satu ditutup pintu triplek dari dalam. Tak ingin dilakukan pengerusakan pintu, Fahmi minta tim meninggalkan lokasi dan berjanji datang kembali.
Sekitar 500 meter dari tempat itu, tim menemukan Dinasty Billiar beroperasi. Untuk mengelabui tim, tempat itu dari luar terlihat seolah-olah sudah tutup karena ditutup dengan tirai bambu dan sepeda motor pengunjung diparkir di dalam ruangan. Namun tim tidak bisa dikelabui, begitu masuk didapati sejumlah pengunjung tengah asyik main biliiar.
Fernando Kelana Putra (32), penjaga billiar tidak bisa berkutik dan mengelak lagi atas pelanggaran yang telah dilakukan. Dia pun pasrah ketika tim kemudian membuat berita acara dan menyita 37 bola billiar dengan perincian bola 3 sebanyak 12 buah, bola 10 sebanyak 12 buah dan bola putih sebanyak 13 buah sebagai barang bukti Kepada Fernando, Fahmi minta agar pemilik biliiar datang ke Kantor Disbudpar untuk membuat perjanjian agar tidak akan membuka usahanya selama bulan Ramadhan, Senin (7/7). Di samping itu pemilik juga diminta segera mengurus izin usaha billiar yang dimilikinya, sebab Dinasty Billiar ternyata tidak ada izin. Usai razia, Kabid ODTW Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap menjelaskan razia ini dilakukan untuk memastikan apakah seluruh tempat usaha hiburan di Kota Medan mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan. “Bagi pimpinan maupun penangung jawab hiburan malam, karaoke, panti pijat, spa, gelanggang permainan ketangkasan dan bar yang tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota ini, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merekomendasi pencabutan izin usaha,” tegas Fahmi. (wagianto)
Hal ini terungkap ketika Tim Pengawasan Tempat Usaha Hiburan Malam Disbudpar Kota Medan menggelar razia di sejumlah kawasan di Kota Medan, Sabtu (5/7) dan Minggu (6/7) dinihari. Di samping melanggar Surat Edaran Wali Kota, kedua tempat usaha itu ternyata tidak memiliki izin. Untuk itulah tim akan mengambil tindakan tegas dengan menutup kedua tempat usaha tersebut untuk selama-lamanya jika kedapatan beroperasi kembali.
Sebelum menggelar razia, Tim Pengawasan Tempat Usaha Hiburan yang merupakan gabungan dari unsur Disbudpar, Satpol PP, Polresta Medan, Denpom serta Kodim 0201/BS lebih dahulu menggelar apel kesiapan di halaman Kantor Disbudpar Medan dipimpin Sekretaris Disbudpar Parlindungan didampingi Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (Kabid ODTW) Disbudpar Fahmi Harahap.
Setelah itu tim bergerak menyisiri kawasan Jalan Nibung Raya dan Jalan Biduk namun tak satu pun tempat usaha hiburan seperti diskotek, klub malam, gelanggang permainan maupun ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, musik hidup (live music), bar/rumah minum, pub, spa, dan panti pijat yang ditemukan beroperasi.
Selanjutnya tim bergerak menuju Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Gatot Subroto dan masuk Jalan Ring Road/ Jalan Gagak Hitam. Seluruh tempat usaha hiburan yang ada di kawasan itu tidak ada yang beroperasi. Begitu memasuki Jalan Ngumban Surbakti, tim menemukan Lapo Tuak Lanjani dipenuhi pengunjung. Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan satu unit keyboard lengkap dengan
sound system terpasang di pojok lapo.
Namun Lisa yang mengaku sebagai penanggungjawab Lapo Tuak Lanjani mengaku tidak ada menggunakan keyboard tersebut. “Kami tadi cuma mengetes keyboard ini saja, tidak ada menghidupkannya untuk menghibur pengunjung. Sejak menerima surat edaran, keyboard ini tidak pernah kami gunakan,” jelas Lisa.
Semula tim menolak penjelasan Lisa dan ingin mengamankan keyboard beserta soundsystem,namun Lisa memelas dan minta tolong agar tidak dibawa. Lantaran tidak tertangkap tangan keyboard dioperasikan, tim akhirnya tidak jadi mengamankan keyboard beserta soundsystem. “Keyboard dan soundsytem ini tidak jadi kami amankan, kami minta peralatan ini disimpan. Kalo lapo tuak ini ingin beroperasi, silahkan beroperasi tapi jangan ada
live music. Jika kedapatan, keyboard dan soundsytem langsung kami sita!” Fahmi.
Dari tempat itu tim kemudian bergerak menyisir Jalan Setia Budi Ujung, lalu memasuki kawasan Jalan Jamin Ginting. Tim sempat mendatangi Oukup Tommy Bastanta Ginting namun tidak menemukan ada tamu yang oukup maupun pijat. Di samping itu pemilik mengaku tempat itu khusus menangani pasien yang lumpuh dan sakit saja.
Begitu kembali memasuki Jalan Setia Budi, tim emnedapat Pesona Oukup beroperasi meski jarum jam telah menunjukkan pukul 24.00 WIB. Dari sebuah kamar, tim mendapat seorang pria tengah dikusuk seorang pekerja wanita yang mengaku bernama Lusi Isniati (42). Menurut Lusi, pemilik tidak berada di tempat. Setelah dihubungi via handphone tak kunjung datang, tim langsung membuat berita acara yang ditandatangani Lisa.
Selain melanggar surat edaran Wali Kota, Oukup Pesona ternyata tidak punya izin. “Kami minta pemilik tempat ini datang ke Kantor Disbudpar, Senin (7/7). Selanjutnya tempat ini harus ditutup dan tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan. Jika kedapatan beroperasi kembali, tempat ini akan kami tutup selamanya. Selain itu tolong sampaikan kepada pemilik supaya segera mengurus izinnya!’ tegas Fahmi.
Setelah itu tim bergerak menuju Jalan HM Joni dan menemukan Raihan Tradisional Medical Centre beroperasi. Namun tim gagal memasuki lokasi, sebab jalan masuk menuju lantai dua melalui tangga di lantai satu ditutup pintu triplek dari dalam. Tak ingin dilakukan pengerusakan pintu, Fahmi minta tim meninggalkan lokasi dan berjanji datang kembali.
Sekitar 500 meter dari tempat itu, tim menemukan Dinasty Billiar beroperasi. Untuk mengelabui tim, tempat itu dari luar terlihat seolah-olah sudah tutup karena ditutup dengan tirai bambu dan sepeda motor pengunjung diparkir di dalam ruangan. Namun tim tidak bisa dikelabui, begitu masuk didapati sejumlah pengunjung tengah asyik main biliiar.
Fernando Kelana Putra (32), penjaga billiar tidak bisa berkutik dan mengelak lagi atas pelanggaran yang telah dilakukan. Dia pun pasrah ketika tim kemudian membuat berita acara dan menyita 37 bola billiar dengan perincian bola 3 sebanyak 12 buah, bola 10 sebanyak 12 buah dan bola putih sebanyak 13 buah sebagai barang bukti Kepada Fernando, Fahmi minta agar pemilik biliiar datang ke Kantor Disbudpar untuk membuat perjanjian agar tidak akan membuka usahanya selama bulan Ramadhan, Senin (7/7). Di samping itu pemilik juga diminta segera mengurus izin usaha billiar yang dimilikinya, sebab Dinasty Billiar ternyata tidak ada izin. Usai razia, Kabid ODTW Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap menjelaskan razia ini dilakukan untuk memastikan apakah seluruh tempat usaha hiburan di Kota Medan mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan. “Bagi pimpinan maupun penangung jawab hiburan malam, karaoke, panti pijat, spa, gelanggang permainan ketangkasan dan bar yang tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota ini, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merekomendasi pencabutan izin usaha,” tegas Fahmi. (wagianto)
Posting Komentar
Posting Komentar