MEDAN | GLOBAL SUMUT-Meski sudah dilarang untuk tidak beroperasi sel;ama bulan suci Ramadhan
namun pengusaha Pijat Refleksi dan Spa New Bersama di Jalan Gagak Hitam
No 6, Lingkungan XIII Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal
tidak peduli. Terbukti, saat Tim Pengawasan Tempat Usaha Hiburan Dinas
Pariwisata dan kebudayaan (Disbudpar) Kota Medan melakukan pengawasan
Sabtu (19/7) dan Minggu dinihari (20/7), tempat usaha pijat dan refleksi
itu tetap beroperasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan dua pekerja wanita tengah memijat tamu pria di lantai dua. Salah seorang tamu pria dalam kondisi tanpa busana pada saat dipijat. Baik tamu pria dan wanita pekerja itu sangat terkejut melihat kehadiran Tim Pengawasan Tempat Usaha Hiburan yang dipimpin Kepala bidang Objek Daya Tarik Wisata (Kabid ODTW) Disbudpar Fahmi Harahap.
Selanjutnya Fahmi memerintahkan tamu pria dan pekerja wanita itu segera mengenakan pakaian, guna dilakukan pendataan. Bersamaan itu Fahmi minta kepada pengelola Pijat Refleksi dan Spa New Bersama untuk menunjukkan surat Izin usaha. Namun permintaan itu tak bias dipenuhi, sebab usaha pijat dan spa itu tidak memiliki izin meski sudah beroperasi selama dua tahun.
Lantaran tidak memiliki izin usaha dan dengan sengaja melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/8279 tanggal 19 Juni 2014 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi guna menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa, Fahmi selanjutnya mengisntruksikan kepada anggotanya membuat berita acara. Setelah itu penanggung jawab Pijat Refleksi dan Spa New Bersama yang mengajku bernama Amisyah dibawa beserta 1 unit tempat tidur sebagai barang bukti. Sedangkan para pekerja didiminta meninggalkan lokasi.
“Tahun lalu tempat ini juga beroperasi pada saat bulan puasa, puasa tahun ini kembali beroperasi. Padahal jelas-jelas tidak memiliki izin usaha dan dengan sengaja melanggar Surat Edaran Wali kota. Selain itu tempat ini kita duga terjadi kegiata asusila. Untuk itu penangungjawab kita bawa untuk pemeriksaan bersama 12 unit tempat tidur sebagai barang bukti,” kata Fahmi.
Selain itu Tim Pengawasan Tempat Usaha Hiburan ini juga mengamankan 1 unit alat musik keyboard dari Lapo Tuak Parsaulian Jalan Setia Budi Pasar V Medan. Hal itu dilakukan karena tim mendapati lapo tuak ini tidak hanya menjual tuak dan minuman lainnya, juga menampilkan live music dengan menggunakan 1 unit peralatan keyboard.
Sebelumnya seorang wanita paro baya berusaha melarikan keyboard begitu tim tiba di lokasi. Namun upaya perumpuan paro baya itu gagal, sebab tim lebih cepat dan berhasil menggagalkannya. Karenanya Fahmi selanjutnya membuat surat peringatan dan berita acara kepada pemilik lapo tuak tersebut. Kepada pemilik lapo tuak diminta membuat berita acara kepada pengelola lapo tuak. Selain itu pemilik juga dilarang untuk menggelar live music selama bulan Ramadhan. Apalagi Fahmi mengaku pihaknya sudah banyak menerima pengaduan masyakarat atas live music yang ditampilkan pemilik Lapo Tuak Parsaulian tersebut.
“Jika Ibu ingin menjual tuak, silahkan saja, sebab itu tidak dilarang. Yang tidak diperbolehkan menampilkan live music selama bulan puasa. Jadi tolonglah dihormati, karena sudah banyak pengaduan masyarakat yang kami terima”, tegas Fahmi.
Sebelumnya tim juga merazia Coffe Coustic dan Zhee Café yang berada di Jalan Juanda. Tim mendapati café tengah beroperasi dengan menampilkan live music. Fahmi selanjutnya memerintahkan kepada pemilik kafe untuk menghentikannya sambil minta izin usaha diperlihatkan.
Berdasarkan izin yang ada, Coffe Coustic hanya memiliki izin menjual makanan dan minuman. Karenanya, Fahmi melakukan pembinaan dengan meminta pengelola menandatangani berita acara dan berjanji tidak akan menampilkan live music selama izinnya tidak ada. Sedangkan Zhee Café sama sekali tidak memiliki izin. Selain dilarang mengadakan live music, pemilik juga diminta segera mengurus izin. Jika tidak mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan sesuaid engan paeratuiran berlaku.
Usai melakukan pengawasan, Kabid ODTW Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk menjaga dan menghargai kesucian bulan Ramadhan setiap tahunnya. Sebab, umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa.
“Untuk itulah kita berkomitmen tidak mengenal lelah terus melakukan pengawasan di sejumlah tempat usaha hiburan yang ada di di Kota Medan. Pengawasan dan monitoring yang kita lakukan ini untuk menciptakan rasa aman di bulan suci Ramadan ini. Jika tempat usaha yang kita temukan buka dan telah menandatangani berita acara kembali beroperasi di bulan Ramadhan, langsung kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mencabut izin usaha!” tegas Fahmi. (Wagianto)
Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan dua pekerja wanita tengah memijat tamu pria di lantai dua. Salah seorang tamu pria dalam kondisi tanpa busana pada saat dipijat. Baik tamu pria dan wanita pekerja itu sangat terkejut melihat kehadiran Tim Pengawasan Tempat Usaha Hiburan yang dipimpin Kepala bidang Objek Daya Tarik Wisata (Kabid ODTW) Disbudpar Fahmi Harahap.
Selanjutnya Fahmi memerintahkan tamu pria dan pekerja wanita itu segera mengenakan pakaian, guna dilakukan pendataan. Bersamaan itu Fahmi minta kepada pengelola Pijat Refleksi dan Spa New Bersama untuk menunjukkan surat Izin usaha. Namun permintaan itu tak bias dipenuhi, sebab usaha pijat dan spa itu tidak memiliki izin meski sudah beroperasi selama dua tahun.
Lantaran tidak memiliki izin usaha dan dengan sengaja melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/8279 tanggal 19 Juni 2014 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi guna menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa, Fahmi selanjutnya mengisntruksikan kepada anggotanya membuat berita acara. Setelah itu penanggung jawab Pijat Refleksi dan Spa New Bersama yang mengajku bernama Amisyah dibawa beserta 1 unit tempat tidur sebagai barang bukti. Sedangkan para pekerja didiminta meninggalkan lokasi.
“Tahun lalu tempat ini juga beroperasi pada saat bulan puasa, puasa tahun ini kembali beroperasi. Padahal jelas-jelas tidak memiliki izin usaha dan dengan sengaja melanggar Surat Edaran Wali kota. Selain itu tempat ini kita duga terjadi kegiata asusila. Untuk itu penangungjawab kita bawa untuk pemeriksaan bersama 12 unit tempat tidur sebagai barang bukti,” kata Fahmi.
Selain itu Tim Pengawasan Tempat Usaha Hiburan ini juga mengamankan 1 unit alat musik keyboard dari Lapo Tuak Parsaulian Jalan Setia Budi Pasar V Medan. Hal itu dilakukan karena tim mendapati lapo tuak ini tidak hanya menjual tuak dan minuman lainnya, juga menampilkan live music dengan menggunakan 1 unit peralatan keyboard.
Sebelumnya seorang wanita paro baya berusaha melarikan keyboard begitu tim tiba di lokasi. Namun upaya perumpuan paro baya itu gagal, sebab tim lebih cepat dan berhasil menggagalkannya. Karenanya Fahmi selanjutnya membuat surat peringatan dan berita acara kepada pemilik lapo tuak tersebut. Kepada pemilik lapo tuak diminta membuat berita acara kepada pengelola lapo tuak. Selain itu pemilik juga dilarang untuk menggelar live music selama bulan Ramadhan. Apalagi Fahmi mengaku pihaknya sudah banyak menerima pengaduan masyakarat atas live music yang ditampilkan pemilik Lapo Tuak Parsaulian tersebut.
“Jika Ibu ingin menjual tuak, silahkan saja, sebab itu tidak dilarang. Yang tidak diperbolehkan menampilkan live music selama bulan puasa. Jadi tolonglah dihormati, karena sudah banyak pengaduan masyarakat yang kami terima”, tegas Fahmi.
Sebelumnya tim juga merazia Coffe Coustic dan Zhee Café yang berada di Jalan Juanda. Tim mendapati café tengah beroperasi dengan menampilkan live music. Fahmi selanjutnya memerintahkan kepada pemilik kafe untuk menghentikannya sambil minta izin usaha diperlihatkan.
Berdasarkan izin yang ada, Coffe Coustic hanya memiliki izin menjual makanan dan minuman. Karenanya, Fahmi melakukan pembinaan dengan meminta pengelola menandatangani berita acara dan berjanji tidak akan menampilkan live music selama izinnya tidak ada. Sedangkan Zhee Café sama sekali tidak memiliki izin. Selain dilarang mengadakan live music, pemilik juga diminta segera mengurus izin. Jika tidak mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan sesuaid engan paeratuiran berlaku.
Usai melakukan pengawasan, Kabid ODTW Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk menjaga dan menghargai kesucian bulan Ramadhan setiap tahunnya. Sebab, umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa.
“Untuk itulah kita berkomitmen tidak mengenal lelah terus melakukan pengawasan di sejumlah tempat usaha hiburan yang ada di di Kota Medan. Pengawasan dan monitoring yang kita lakukan ini untuk menciptakan rasa aman di bulan suci Ramadan ini. Jika tempat usaha yang kita temukan buka dan telah menandatangani berita acara kembali beroperasi di bulan Ramadhan, langsung kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mencabut izin usaha!” tegas Fahmi. (Wagianto)
Posting Komentar
Bagi pengusaha kafe maupun resto yang ingin menggunakan Dus atau dus makanan yang ramah lingkungan maka tidak ada salahnya menggunakan Greenpack. Yakni packaging makanan yang terbuat dari kertas food grade sehingga aman digunakan tanpa alas.
Posting Komentar