MEDAN | GLOBAL SUMUT-
Terbukti melakukan penyimpangan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)
dan melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), sebanyak 8 unit bangunan
rumah tempat tinggal di Jalan Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan
Medan Timur dibongkat Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota
Medan, Kamis (12/6). Padahal kondisi bangunan sudah hampir rampung
dan kini dalam tahap finishing.
Tak heran proses pembongkaran menjadi tontonan warga sekitar, termasuk para pengendara kenderaan bermotor yang melintas. Sebab, mereka umumnya tidak menyangka jika bangunan yang berukuran lebih kurang 4 x 13 meter sebanyak 7 unit dan 5 x 13 meter sebanyak 1 unit itu menyimpang dari SIMB dan melanggar GSB. Pasalnya, bangunan sudah hampir selesai.
Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi pengawasan Darwin, penyimpangan SIMB yang dilakukan yakni melakukan penambahan jumlah unit bangunan. “Dalam SIMB, jumlah bangunan yang dibangun seharusnya hanya 4 unit. Namun yang ditemui di lapangan, bangunan yang dibangun bertambah menjadi 8 unit. Artinya, 4 unit bangunan dibangun tanpa SIMB,” kata Ali Tohar.
Selain melakukan penyimpangan SIMB, Ali Tohar juga mengungkapkan ke-8 unit bangunan itu juga melanggar GSB lebih kurang 4 meter. Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, Ali Tohar mengaku telah meyurati pemilik bangunan. “Berhubung tidak ada tanggapan, makanya kita hari ini datang melakukan pembongkaran!” tegasnya.
Setelah memasuki lokasi bangunan yang ditutup dengan pagar seng ini, Ali Tohar selanjutnya memerintahkan beberapa anggotanya melakukan pengukuran. Setelah diketahui GSB yang dilanggar, Ali Tohar langsung memulai pembongkaran dengan menjebol dinding bagian samping dengan menggunakan martil besar.
Beberapa petugas Dinas TRTB langsung ikut mengambil martil dan memulai menjebol dinding bangunan setelah melihat Ali Tohar ikut menjebol dinding bagian samping tersebut. Pembongkaran baru dihentikan setelah dinding bagian samping hancur.
Selanjutnya Ali tohjar minta kepada pemilik bangunan segera merevisi izin bangunan. “Sebelum revisi izin keluar, bangunan kami nytakan stanvast. Artinya, bangunan ini tidak dapat dikerjakan, termasuk memperbaiki dinding bangunan yang baru kami hancurkan. Jika pemilik bangunan melanggarnya. Kami pasti datang untuk melakukan pembongkaran kembali. Untuk itu saya telah memerintahkan sejumlah anggota untuk terus mengawasi bangunan ini,” jelasnya. (Wagianto/red)
Tak heran proses pembongkaran menjadi tontonan warga sekitar, termasuk para pengendara kenderaan bermotor yang melintas. Sebab, mereka umumnya tidak menyangka jika bangunan yang berukuran lebih kurang 4 x 13 meter sebanyak 7 unit dan 5 x 13 meter sebanyak 1 unit itu menyimpang dari SIMB dan melanggar GSB. Pasalnya, bangunan sudah hampir selesai.
Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi pengawasan Darwin, penyimpangan SIMB yang dilakukan yakni melakukan penambahan jumlah unit bangunan. “Dalam SIMB, jumlah bangunan yang dibangun seharusnya hanya 4 unit. Namun yang ditemui di lapangan, bangunan yang dibangun bertambah menjadi 8 unit. Artinya, 4 unit bangunan dibangun tanpa SIMB,” kata Ali Tohar.
Selain melakukan penyimpangan SIMB, Ali Tohar juga mengungkapkan ke-8 unit bangunan itu juga melanggar GSB lebih kurang 4 meter. Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, Ali Tohar mengaku telah meyurati pemilik bangunan. “Berhubung tidak ada tanggapan, makanya kita hari ini datang melakukan pembongkaran!” tegasnya.
Setelah memasuki lokasi bangunan yang ditutup dengan pagar seng ini, Ali Tohar selanjutnya memerintahkan beberapa anggotanya melakukan pengukuran. Setelah diketahui GSB yang dilanggar, Ali Tohar langsung memulai pembongkaran dengan menjebol dinding bagian samping dengan menggunakan martil besar.
Beberapa petugas Dinas TRTB langsung ikut mengambil martil dan memulai menjebol dinding bangunan setelah melihat Ali Tohar ikut menjebol dinding bagian samping tersebut. Pembongkaran baru dihentikan setelah dinding bagian samping hancur.
Selanjutnya Ali tohjar minta kepada pemilik bangunan segera merevisi izin bangunan. “Sebelum revisi izin keluar, bangunan kami nytakan stanvast. Artinya, bangunan ini tidak dapat dikerjakan, termasuk memperbaiki dinding bangunan yang baru kami hancurkan. Jika pemilik bangunan melanggarnya. Kami pasti datang untuk melakukan pembongkaran kembali. Untuk itu saya telah memerintahkan sejumlah anggota untuk terus mengawasi bangunan ini,” jelasnya. (Wagianto/red)
Posting Komentar
Posting Komentar