0
MEDANGLOBAL SUMUT-Telah rampung digodok Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan,rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) . 

"Kita telah selesai membahas Ranperda MDTA dengan melibatkan banyak elemen. Mudah-mudahan sesuai jadwal Banmus DPRD Medan, seluruh fraksi dapat menerima sekaligus pengesahan ranperda dimaksud pekan depan,".

Ketua Pansus Ahmad Arif menyebutkan, sesuai agenda dewan, raperda tersebut akan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Medan pada Selasa (10/6/2014) mendatang.

Arif yang juga Ketua Komisi D dan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan pada wartawan,Minggu,(8/6/2014),dengan disahkannya ranperda tersebut, maka murid SD sederajat yang beragama Islam harus memiliki ijazah Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke SLTP sederajat. 

Namun, perda dimaksud baru mulai akan berlaku 4 tahun kemudian setelah diundangkan, karena untuk mendapatkan ijazah MDTA yang diikuti peserta didik anak usia SD diperhitungkan lamanya 4 tahun.

Ditambahkan Arif, bagi calon pelajar SLTP tetapi belum memiliki ijazah MDTA harus mengikuti ketentuan yakni yang bersangkutan wajib mengikuti pelajaran MDTA yang diselenggarakan secara khusus minimal 2 tahun oleh sekolah tersebut atau diikutsertakan pada MDTA terdekat.

Sedangkan, bagi calon pelajar SLTP dan berasal dari luar daerah tidak memiliki ijazah MDTA dapat diterima namun yang bersangkutan wajib mengikuti belajar MDTA minimal 1 tahun oleh sekolah dimaksud atau diikutsertakan pada MDTA terdekat.

Bagi calon pelajar SLTP yang berasal dari Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD-IT) dapat diterima dengan ketentuan SD-IT tersebut memuat kurikulum Alquran, Hadist, Aqidah, Akhlak, Fikih dan Tarikh. Bagi calon pelajar yang berasal dari full days school juga harus memuat kurikulum Alquran, Hadist, Aqidah, Akhlak, Fikih dan Tarikh dalam muatan pendidikan agama Islam.

Tambah Arif, Perda MDTA ini merupakan program pendidikan keagamaan Islam Non Formal yang wajib diikuti peserta didik anak usia SD. Tujuannya memberikan bekal kemampuan agama terhadap peserta didik warga muslim yang beriman dan berilmu, bertakwa, beramal saleh dan berakhlak mulia. Menjadi warga negara yang berkepribadian, percaya diri, sehat jasmani dan rohani serta berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Ranperda tersebut juga mengatur sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Bagi setiap badan penyelenggara MDTA yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi. Ketentuan pidananya, 1 bulan penjara atau denda Rp1 juta. (GS-01)

Posting Komentar

Top