MEDAN | GLOBAL SUMUT-Telah rampung digodok
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan,rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Kota Medan Tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah
(MDTA) .
"Kita
telah selesai membahas Ranperda MDTA dengan melibatkan banyak elemen.
Mudah-mudahan sesuai jadwal Banmus DPRD Medan, seluruh fraksi dapat
menerima sekaligus pengesahan ranperda dimaksud pekan depan,".
Ketua
Pansus Ahmad Arif menyebutkan, sesuai agenda dewan, raperda tersebut
akan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Medan pada Selasa (10/6/2014)
mendatang.
Arif
yang juga Ketua Komisi D dan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan pada
wartawan,Minggu,(8/6/2014),dengan disahkannya ranperda tersebut, maka
murid SD sederajat yang beragama Islam harus memiliki ijazah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke SLTP
sederajat.
Namun,
perda dimaksud baru mulai akan berlaku 4 tahun kemudian setelah
diundangkan, karena untuk mendapatkan ijazah MDTA yang diikuti peserta
didik anak usia SD diperhitungkan lamanya 4 tahun.
Ditambahkan
Arif, bagi calon pelajar SLTP tetapi belum memiliki ijazah MDTA harus
mengikuti ketentuan yakni yang bersangkutan wajib mengikuti pelajaran
MDTA yang diselenggarakan secara khusus minimal 2 tahun oleh sekolah
tersebut atau diikutsertakan pada MDTA terdekat.
Sedangkan,
bagi calon pelajar SLTP dan berasal dari luar daerah tidak memiliki
ijazah MDTA dapat diterima namun yang bersangkutan wajib mengikuti
belajar MDTA minimal 1 tahun oleh sekolah dimaksud atau diikutsertakan
pada MDTA terdekat.
Bagi
calon pelajar SLTP yang berasal dari Sekolah Dasar Islam Terpadu
(SD-IT) dapat diterima dengan ketentuan SD-IT tersebut memuat kurikulum
Alquran, Hadist, Aqidah, Akhlak, Fikih dan Tarikh. Bagi calon pelajar
yang berasal dari full days school juga harus memuat kurikulum Alquran,
Hadist, Aqidah, Akhlak, Fikih dan Tarikh dalam muatan pendidikan agama
Islam.
Tambah
Arif, Perda MDTA ini merupakan program pendidikan keagamaan Islam Non
Formal yang wajib diikuti peserta didik anak usia SD. Tujuannya
memberikan bekal kemampuan agama terhadap peserta didik warga muslim
yang beriman dan berilmu, bertakwa, beramal saleh dan berakhlak mulia.
Menjadi warga negara yang berkepribadian, percaya diri, sehat jasmani
dan rohani serta berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Ranperda
tersebut juga mengatur sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Bagi
setiap badan penyelenggara MDTA yang tidak memenuhi ketentuan akan
dikenakan sanksi administrasi. Ketentuan pidananya, 1 bulan penjara atau
denda Rp1 juta. (GS-01)
Posting Komentar
Posting Komentar