BELAWAN | GLOBALSUMUT - Untuk menciptakan
suasana kondusip dan keamanan serta kenyamanan bagi pengguna jalan di wilayah
hukum polres pelabuhan belawan menghadapi bulan suci ramadhan ini unit Resum
Polres Pelabuhan Belawan kembali menangkap dan mengamankan Arjun (21) warga
jalan selebes Gang XV Belawan, karena
melakukan perampokan dengan kekerasan di daerah simpang kampung salam Belawan
pada hari jumat (31/1/2014) jam 05.00 pagi. Pada saat Kurniawan alias Iwan
supir truk tanah timbun bersama kenetnya arif setiawan akan membawa tanah
timbun kelokasi proyek dikampung salam, saat melintasi jalan tersebut tiba-tiba
dihadang oleh Arjun dan 6 orang temannya antara lain, Riki, Iwan, Dimas, Cecep,
Sijai dan Beni yang sekarng lagi buron.
Ketujuh bandit
kampung salam ini yang selalu meresahkan pengguna jalan langsung menghadang
kurniawan dengan memegang batu dan kayu, dan seketika korban kurniawan
menghentikan truk yang dibawanya lalu arjun masuk kedalam truk melalui pintu
samping kiri sambil mengancam mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkan pisau
tersebut kearah korban kurniawan dan kenetnya arif kurniawan sehingga mereka
tidak bisa berbuat apa-apa dibawah todongan pisau.
Sehabis melakukan aksinya arjun dan
teman-temannya kabur sehingga korban dan kenetnya mengalami kerugian uang tunai
sebesar 1 juta 600 ribu rupiah dan 1 buah hp nokia dan dongkrak mobil truk
selanjutnya korban dan kenet melapor ke polres pelabuhan
belawan dengan nomor polisi 1P/89/11/SU/2014 SPKT Pel Belawan tanggal 4 februari
2014. tersangka arjun ditangkap dengan tim resum polres pelabuhan belawan pada
hari sabtu 21 juni 2014 jam 14.00 wib di simpang kampung salam belawan.
Menurut kanit
Resum Polres pelabuhan belawan Iptu Yunardi tersangka Arjun sudah sering
melakukan pekerjaan yang sama dan sudah pernah masuk penjara. Arjun melanggar
pasal 365 Subs pasal 362 ayat (2) dari KUHP Pidana.(M. Nursidin AR)
Posting Komentar
Posting Komentar