MEDAN |
GLOBAL SUMUT-Seorang
pejabat PLN dan dua rekanan yang didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,3
triliun. Tiga lagi terdakwa perkara korupsi pembangkit listrik di Belawan duduk
di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/6/2014).
Masingmasing
tiga terdakwa yakni mantan Manajer Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera
Bagian Utara (Kitsbu), Rodi Cahyawan, Direktur PT Mapna Indonesia M Bahalwan,
serta Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/mantan Direktur Utama PT
Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto. Rodi dan Bahalwan disidangkan
bersamaan, sedangkan Supra Dekanto diadili terpisah.
Selain
ketiga terdakwa ini, tiga pejabat PLN di Sumut lebih dulu menjalani sidang
pembacaan dakwaan, Rabu (21/5). Ketiganya yaitu mantan General Manager PLN
Kitsbu, Chris Leo Manggala; Manager Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga;
dan pegawai PT PLN Kitsbu, Muhammad Ali.
Ketiga
terdakwa terdahulu, dakwaan terhadap Bahalwan dan Rodi kembali dibacakan tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Ingen Malem Purba.
Dalam
dakwaanya, JPU menyatakan keenam terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi
pada pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major
Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap
(PLTGU) Sektor Belawan.
"Terdakwa
merekayasa pekerjaan sehingga tidak sesuai kontrak. Terdakwa memperkaya diri
sendiri dan orang lain," ucap Iskandar, anggota tim JPU, di hadapan
majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.
Di
antara rekayasa itu, dalam kontrak disebutkan pekerjaan LTE itu dilakukan
Konsorsium Mapna Co. Namun, pembayaran diterima PT Mapna Indonesia yang
dipimpin Bahalwan.
Jaksa
menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan negara, dalam hal ini PT
PLN Persero, sekitar Rp 2.344.777.441.537. Rinciannya, kerugian fisik dalam
proyek ini berkisar Rp 337,4 miliar ditambah kerugian dalam bentuk energi yang
seharusnya menjadi pendapatan PLN sekitar Rp 2,007 triliun lebih.
Seperti
tiga terdakwa sebelumnya, ketiga terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan
yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor
20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Khusus
untuk Bahalwan, masih ada dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 5 UU No 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah
mendengarkan dakwaan jaksa, Rodi menyatakan menolak dakwaan dan menyatakan
penasihat hukumnya akan menyampaikan eksepsi. Sikap serupa juga disampaikan
Bahalwan.
Setelah
mendengar sikap terdakwa, majelis hakim menunda persidangan selama sepekan.
Pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung Selasa, 10 Juni 2014.(Red)
Posting Komentar
Posting Komentar