MEDAN | GLOBAL SUMUT-Unit Tipikor Polresta
Medan melakukan penggeledahan di kantor distributor Alkes PT Graha Agung
Lestari milik tersangka K di Ruko No 5 Jalan Sei Serayu Medan, Rabu
(11/6/2014). Dari lokasi petugas menyita sejumlah barang bukti.
Penggeledahan
dan penyitaan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol
Jean Calvijn Simanjuntak, Kanit Tipiter AKP Azaruddin, Panit Tipikor
Ipda Nelson Silalahi bersama tim identifikasi langsung menuju ke lokasi.
Dalam
penggeledahan lokasi, Polisi memakai tanda pengenal rompi langsung
masuk menuju ke kantor distributor Alkes dengan membawa kotak besar yang
berisikan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Ada
tiga tim yang melakukan penggeledahan dan masing-masing tim melakukan
penggeledahan di lantai I, lantai II dan lantai III didampingi kepling
dan karyawan distributor alkes yakni CV
Kasat
Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak usai
penggeledahan mengatakan, penggeledahan ini untuk mencari barang bukti
dari tiga tersangka yang ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka
dan BAP nya sudah dikirim ke Jaksa.
"Penggeledahan
untuk mencari barang bukti kekurangan dalam BAP tiga tersangka yang
menjadi tersangka. Setelah kita lakukan ada beberapa barang bukti yang
kita temukan untuk melengkapi BAP sesuai petunjuk dari Jaksa," kata
Calvijn.(Red)
Posting Komentar
Posting Komentar