0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Kasi Pencegahan dan Penyidikan (P2) Kanwil BC Sumut, Imron menegaskan, sudah ada sekitar 5 kasus penyelundupan bawang merah telah berhasil digagalkan petugas kapal patroli selama kurun waktu tahun belakangan ini."Barang bukti bawang yang dimusnahkan dengan cara pengilingan dengan alat berat in nantinya akan dibawa di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Paluh Nibung Kelurahan Terjun Marelan,"ujar Imron.

Menurutnya, aturan yang dilanggar yaitu pasal 102 huruf a Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu aturan yang dilanggar Undang-undang nomor 16 tahun 1992 pasal 5 tentang persyaratan Karantina, PP 14/2012 pasal 14 tentang tempat pemasukan impor untuk umbi lapis.Paparnya saat acara pemusnahan 4211 karung bawang merah di dermaga pangkalan kantor wilayah DJBC jalan karo Belawan.(Red)

Posting Komentar

Top