MEDAN | GLOBAL
SUMUT-Sat Res Narkoba Polresta Medan
mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diparkiran salah
satu hotel di Jalan Timor Kecamatan Medan Timur.
Kamis (29/5/2014) pagi.
Informasi
yang dihimpun di Mapolresta Medan, tersangka Elis alias Siu Fang (35)
warga Jalan Kepribadian Medan, diamankan petugas yang menyaru sebagai
pembeli dalam transaksi di parkiran salah satu hotel di kawasan Center
Point di Jalan Timor Medan.
Dalam penangkapan
ini petugas berhasil mengamankan sabu-sabu siap edar seberat 200 Gram
senilai Rp 200 Juta. Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut
tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polresta
Medan.
Penangkapan ini berawal dari informasi
masyarakat yang dikembangkan pihaknya dengan melakukan penyelidikan,
dengan cara memesan sabu-sabu dari tersangka. Selanjutnya petugas
membuat janji untuk bertransaksi di Pelataran parkir hotel Karibia di
Komplek Pertokoan Center Point Jalan Timor Medan.
Setelah
bertemu, dan melihat tersangka membawa sabu-sabu seberat 200 Gram,
seperti yang dipesan, petugas yang menyaru sebagai pembeli langsung
menyergap dan mengamankan tersangka.
Saat
dimintai keterangan di Mapolresta Medan, tersangka yang pernah
berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) ditempat hiburan malam Retro
Spective Jalan Balai Kota Medan, mengaku kalau barang haram tersebut
bukan miliknya.
"Sabu-sabu tersebut milik teman saya dari Jakarta," ujarnya tertunduk.
Kasat
Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander saat
dikonfirmasi melalui melalui Kanit Idik II Narkoba AKP Azwar saat
dikonfirmasi wartawan membenarkan mengenai penangkapan tersangka ini.
"Benar, masih kita lakukan pengembangan," tegasnya singkat. (Red)
Posting Komentar
Posting Komentar