MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tiga pejabat PT PLN diadili di Pengadilan
Tipikor Medan, Rabu (21/5). Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3
triliun dalam proyek pembangkit listrik di Belawan pada 2012.
Ketiga pejabat PLN yang diadili masing-masing Chris Leo Manggala, mantan General Manager PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu); Surya Dharma Sinaga, Manager Sektor Labuan Angin; dan Muhammad Ali, pegawai PT PLN Kitsbu.
Dakwaan terhadap ketiga terdakwa dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Ingen Malem di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik.
Ketiga terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, dan Muhammad Ali bersama tiga terdakwa lain, telah melakukan tindak pidana Korupsi pada pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan.
Ketiga pejabat PLN yang diadili masing-masing Chris Leo Manggala, mantan General Manager PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu); Surya Dharma Sinaga, Manager Sektor Labuan Angin; dan Muhammad Ali, pegawai PT PLN Kitsbu.
Dakwaan terhadap ketiga terdakwa dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Ingen Malem di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik.
Ketiga terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, dan Muhammad Ali bersama tiga terdakwa lain, telah melakukan tindak pidana Korupsi pada pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan.
"Kerugian negara muncul, karena proyek ini sesuai kontrak seharusnya selesai pada 2012. Namun, mereka (terdakwa) membuat amandemen yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena dilakukan setelah masa kontrak berakhir. Itu tidak boleh dilakukan. Terdapat 3 kali amandemen," jelas Oki Yudhatama, seorang JPU seusai sidang.
Dia
menambahkan, selain itu barang-barang yang diadakan diduga barang bekas atau
rekondisi. "Bahkan ada barang yang tidak terkait dengan LTE turut
diadakan. Itu yang akan kami buktikan," ucap Oki.
Kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp 337,4 miliar. Namun, negara juga dinilai telah dirugikan karena hilangnya pendapatan negara. Sebab, seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW sejak 2012, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW. Dari hasil audit yang telah dikonversi ke uang, kerugian negara akibat kekurangan energi ini sekitar Rp 2,007 triliun lebih. Total kerugian negara menjadi Rp 2,3 triliun.
Tiga
terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Supra Dekanto, Direktur Produksi PT
Dirgantara Indonesia/mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi; M
Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, serta Rodi Cahyawan, pegawai
PT PLN Kitsbu, belum diadili. Persidangan yang dijadwalkan berlangsung Selasa
(20/5) ditunda, karena hakim berhalangan hadir.
Usai
pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan akan
menyampaikan keberatan atau eksepsi. "Kami melihat tidak ada tindak pidana
korupsi dalam perkara ini," ucap Todung Mulia Lubis, penasihat hukum Chris
Leo Manggala.
Penasihat hukum juga meminta agar penahanan ketiga terdakwa ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota. Mereka siap membayar jaminan.
Mendengar permintaan penasihat hukum, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkannya. Sidang kemudian ditunda hingga Rabu (28/5).
Penasihat hukum juga meminta agar penahanan ketiga terdakwa ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota. Mereka siap membayar jaminan.
Mendengar permintaan penasihat hukum, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkannya. Sidang kemudian ditunda hingga Rabu (28/5).
Posting Komentar
Posting Komentar