0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT- Secara kooperatif  Walikota Medan Non-aktif, Rahudman Harahap, membayar lunas uang denda Rp200 juta dan uang pengganti (UP) senilai Rp680.495.500.
Uang tersebut diberikan penasehat hukum  Rahudman Harahap kepada Tim Eksekutor Kejatisu dan Kejari Padang Sidempuan untuk disetorkan ke kas negara. Hal itu sesuai dengan amar putusan Kasasi Majelis Hakim Mahkama Agung (MA) RI dengan nomor registrasi No. 236 K/PID.SUS/2014 yang diputuskan pada Rabu, 26 Maret 2014 lalu.
Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama SH Pada saat diwawancarai wartawan rabu (7/4/2014). Mengatakan  "Iya sudah dibayarkan serta biaya perkara dua ribu lima ratus rupiah melalui Penasehat hukum Rahudman pada Senin, 5 Mei 2014 lalu dan telah disetorkan ke kas negara." 
Pembayaran denda dan UP atas Rahudman Harahap sebagai terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam melakukan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Tapsel TA 2005 dengan kerugian negara Rp2 Miliar.
Lanjut Chandra, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan dan kemudian membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp480.495.500.
Bila terdakwa dalam 1 bulan tidak membayar uang pengganti dari penentuan yang ditetapkan, maka jaksa akan menyita harta terdakwa untuk melelangnya untuk membayar uang pengganti.
“Apabila harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan kurungan penjara 1 tahun,”jelas Chandra .(red)

Posting Komentar

Top