MEDAN | GLOBAL SUMUT- Secara kooperatif Walikota Medan Non-aktif, Rahudman Harahap,
membayar lunas uang denda Rp200 juta dan uang pengganti (UP) senilai
Rp680.495.500.
Uang
tersebut diberikan penasehat hukum Rahudman
Harahap kepada Tim Eksekutor Kejatisu dan Kejari Padang Sidempuan untuk
disetorkan ke kas negara. Hal itu sesuai dengan amar putusan Kasasi Majelis
Hakim Mahkama Agung (MA) RI dengan nomor registrasi No. 236 K/PID.SUS/2014 yang
diputuskan pada Rabu, 26 Maret 2014 lalu.
Kasi Penkum
Kejatisu, Chandra Purnama SH Pada saat diwawancarai wartawan rabu (7/4/2014). Mengatakan
"Iya sudah dibayarkan serta biaya
perkara dua ribu lima ratus rupiah melalui Penasehat hukum Rahudman pada Senin,
5 Mei 2014 lalu dan telah disetorkan ke kas negara."
Pembayaran
denda dan UP atas Rahudman Harahap sebagai terdakwa yang dinyatakan bersalah
dalam melakukan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD)
Kabupaten Tapsel TA 2005 dengan kerugian negara Rp2 Miliar.
Lanjut
Chandra, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan
penjara selama 6 bulan dan kemudian membayar uang pengganti (UP) sebesar
Rp480.495.500.
Bila
terdakwa dalam 1 bulan tidak membayar uang pengganti dari penentuan yang
ditetapkan, maka jaksa akan menyita harta terdakwa untuk melelangnya untuk
membayar uang pengganti.
“Apabila
harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti
dengan kurungan penjara 1 tahun,”jelas Chandra .(red)
Posting Komentar
Posting Komentar