SERGAI
| GLOBAL SUMUT-Pengutipan retribusi parkir yang di lakukan oleh oknum
DISHUB serdang bedagai, yang ada didaerah desa tebing tinggi TPI kecamatan
tanjung beringin kabupaten serdang bedagai sebesar Rp,3000 (tiga ribu rupiah),
sementara diketahui Perda yang ditetap kan oleh Pemkab Serdang bedagai NO.2 THN
2011 tentang retribusi jasa umum adalah sebesar Rp,500.
Keluh
kesah para pedagang ikan untuk mencari nafkah anak dan istri nya mengatakan
kepada wartawan kalau kami kasi Rp,2000,
malah oknum pengutipan parkir malah marah-marah dan mengatakan kok Rp2000,
seharus nya bayar Rp,3000
Para
oknum pengutipan retribusi parkir yang ada di desa tebing tinggi TPI kecamatan
tanjung beringin berarti mendiskriminasi kami para pedagang ikan walau pun kami
datang dari
luar kota dan melanggar uu NO.39 THN 1999 tentang HAM pasal 1 ayat 1,2 dan 3.
luar kota dan melanggar uu NO.39 THN 1999 tentang HAM pasal 1 ayat 1,2 dan 3.
Pengutipan
retribusi parkir yang ada di desa tebing tinggi TPI kecamatan tanjung beringin
ini adalah Pungli karena para oknum ini
tidak melaksanakan PERDA yang di tetap kan oleh PEMKAB serdang bedagai,jadi
kami selaku pedagang ikan mohon kepada aparat penegak hukum menindak tegas para
oknum pengutipan parkir yang ada di desa tebing tinggi TPI [tempat pelelengan
ikan] kecamatan tanjung beringin kabupaten serdang bedagai dengan baik dan
benar secara uu yang berlaku di negara yang kita cintai ini, jangan hanya
menutup mata dan telinga saja, dengan berjalan nya PUNGLI yang sebesar Rp,3000;
ini sudah berjalan lebih kurang 5 Tahun tanpa ada nya pembangunan yang di lakukan
oleh oknum DISHUB serdang bedagai di desa tebing tinggi TPI kecamatan tanjung
beringin apa uang nya masuk kantong oleh oknum DISHUB tersebut , karena aset
daerah kembali kedaerah.(Red)
Posting Komentar
Posting Komentar