0
SERGAI  | GLOBAL SUMUT-Pengutipan retribusi parkir yang di lakukan oleh oknum DISHUB serdang bedagai, yang ada didaerah desa tebing tinggi TPI kecamatan tanjung beringin kabupaten serdang bedagai sebesar Rp,3000 (tiga ribu rupiah), sementara diketahui Perda yang ditetap kan oleh Pemkab Serdang bedagai NO.2 THN 2011 tentang retribusi jasa umum adalah sebesar Rp,500.
               
Keluh kesah para pedagang ikan untuk mencari nafkah anak dan istri nya mengatakan kepada wartawan  kalau kami kasi Rp,2000, malah oknum pengutipan parkir malah marah-marah dan mengatakan kok Rp2000, seharus nya bayar Rp,3000

Para oknum pengutipan retribusi parkir yang ada di desa tebing tinggi TPI kecamatan tanjung beringin berarti mendiskriminasi kami para pedagang ikan walau pun kami datang dari
luar kota dan melanggar uu NO.39 THN 1999 tentang HAM pasal 1 ayat 1,2 dan 3.
             
Pengutipan retribusi parkir yang ada di desa tebing tinggi TPI kecamatan tanjung beringin ini adalah Pungli  karena para oknum ini tidak melaksanakan PERDA yang di tetap kan oleh PEMKAB serdang bedagai,jadi kami selaku pedagang ikan mohon kepada aparat penegak hukum menindak tegas para oknum pengutipan parkir yang ada di desa tebing tinggi TPI [tempat pelelengan ikan] kecamatan tanjung beringin kabupaten serdang bedagai dengan baik dan benar secara uu yang berlaku di negara yang kita cintai ini, jangan hanya menutup mata dan telinga saja, dengan berjalan nya PUNGLI yang sebesar Rp,3000; ini sudah berjalan lebih kurang 5 Tahun tanpa ada nya pembangunan yang di lakukan oleh oknum DISHUB serdang bedagai di desa tebing tinggi TPI kecamatan tanjung beringin apa uang nya masuk kantong oleh oknum DISHUB tersebut , karena aset daerah kembali kedaerah.(Red)
 
 

Posting Komentar

Top