MEDAN |
GLOBAL SUMUT - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Kota Medan dalam rapat pleno penetapan anggota dewan dipimpin ketuanya di Hotel
Dharma Deli Medan, Minggu (11/5) menetapkan 50 anggota DPRD terpilih periode
2014-2019.
Sidang
berjalan lancer tanpa ada interupsi dan protes berlangsung sekira pukul 14:45,
sesuai dengan yang diharapkan. Dalam penetapan itu, kursi terbanyak diraih PDIP
dengan 9 kursi, Golkar 7 kursi,Gerindra 6 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, PKS 5
kursi, PPP 5 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 4 kursi, Partai NasDem 2 kursi,PKPI 2
kursi dan PBB 1 kursi.
Dari
penetapan tersebut, diperoleh nama-nama calon terpilih dengan komposisi 35
orang (70 persen) merupakan Caleg wajah baru,
sedangkan Caleg wajah lama (incumbent) berjumlah 15 orang (30%).
Sementara dua partai melejit perolehannya dari Pemilu 2009 yakni Gerindra (6
kursi) dan Hanura (4 kursi).
Ketua
KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe yang memimpin pleno proses penetapan
dihadiri para pimpinan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014, bersama
komisioner lainnya, yakni Rahmat Kartolo Simanjuntak, Pandapotan Tamba,
Irwansyah dan Edy Suhartono.Rapat pleno
dibuka sekitarpukul 14.45, dan diawali dengan pembacaan tata tertib penetapan
kursi DPRD kab/kota sesuai UU yang berlaku.
“Meskipun
sudah dilakukan penghitungan ulang suara di beberapa kecamatan, namun dari
penghitungan itu tidak mengubah posisi suara antar caleg,” kata Yenni. Dalam
kesempatan itu, Rahmat Kartolo Simanjuntak membacakan daftar pemilih tetap
(DPT) di setiap daerah pemilihan (Dapil), suara sah, suara bilangan pembagi
pemilih (BPP), perolehan suara Parpol dan Caleg terpilihnya.
Untuk
Dapil I (Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Amplas), diisi 11 Caleg
terpilih dari 9 Parpol dengan BPP 17.628 suara. “PKS menempatkan satu Caleg
terpilih atas nama Asmui Lubis.
Kemudian
Hasyimdan Boydo Panjaitan (PDIP), Hendra DS (Hanura), Sabar S Sitepu (Golkar),
Deni Maulana (NasDem), Ihwan Ritonga dan Godfried Lubis (Gerindra), Parlaungan
Mangunsong (Demokrat), Ahmad Arif (PAN), dan Zulkifli Lubis (PPP),” katanya.
Untuk
Dapil II (Medan Sunggal, Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan
Johor, Medan Maimun) diisi 12 Caleg terpilih dari 10 Parpol dengan BPP 16.897.
Masing-masing, Ilhamsyah dan Iswanda Ramli (Golkar), Salman Alfarisi (PKS),
Daniel Pinem dan Henry Jhon (PDIP), Wagito (Gerindra), Burhanuddin Sitepu
(Demokrat), Bangkit Sitepu (Hanura), Kuat Surbakti (PAN), Irsal Fikri (PPP),
Andi Lb Gaol (PKPI), Maruli Tarigan (NasDem).
Dapil
III (Medan Helvetia,Medan Baru, Medan Barat,Medan Petisah) diisi 8 Caleg
terpilih dari 7 Parpol dengan BPP 17.251 suara. Masing-masing Abdul Rani (PPP),
Ratna Sitepu (Hanura), Rajudin Sagala (PKS), Adlin Tambunan (Golkar), Herry
Zulkarnain (Demokrat), Robi dan Edward Hutabarat (PDIP) dan Dame Duma
(Gerindra).
Dapil
IV (Medan Timur, Medan Tembung, Medan Perjuangan) juga diisi 8 caleg, dari 7
parpol dengan BPP 18.039 suara. Caleg terpilih itu yakni, Jumadi (PKS), Anton
Panggabean (Demokrat), Paul Simanjuntak dan Wong Chun Sen (PDIP), Zulkarnain
Yusuf (PAN), Sahat Simbolon (Gerindra), Modesta Marpaung (Golkar) dan Hamidah
(PPP).
Sedangkan
di Dapil V (Medan Marelan, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Labuhan), diisi 11
Caleg dari 10 Parpol dengan BPP 18.241 suara,yakni, M Nasir (PKS), Mulia Asri
Rambe dan Tengku Eswin (Golkar), Umi Kalsum (PDIP),Surianto (Gerindra), Hendrik
Sitompul (Demokrat), HT Bahrumsyah (PAN), Landen Marbun (Hanura), Ibnu Ubayd
Dilla (PBB) dan Beston Sinaga (PKPI).
Dengan
demikian perolehan suara dan kursi terbesar berturut-turut, diraih PDIP dengan
9 kursi (Dapil 1,2,3,4 dan5), Golkar 7
kursi (Dapil 1,2,3,4dan 5), Gerindra 6 kursi (dapil1,2,3,4 dan 5), Partai
Demokrat 5 kursi (Dapil 1,2,3,4 dan 5), PKS 5 kursi (Dapil 1,2,3,4 dan5), PPP 5
kursi (Dapil 1,2,3,4dan 5), PAN 4 kursi (Dapil
1,2,4dan 5), Hanura 4 kursi (Dapil1, 2, 3 dan 5), Partai NasDem 2 kursi (Dapil 1 dan 2), PKPI 2
kursi (Dapil 2 dan 5) dan PBB 1 kursi (Dapil 5) sedangkan PKB tidak memperoleh
kursi.
Anggota
KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan,dengan penetapan ini bagi pihak yang
berkeberatan bisa mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi dengan persetujuan
pimpinan parpolnya. KPU Medan kemudian, meminta pimpinan parpol untuk
menandatangani berita acara penetapan suara dan kursi untuk DPRD Medan.
Tidak
terlihat ada yang keberatan atas penetapan itu.“Kepada para Caleg atau partai
politik yang merasa dirugikan dari hasil penetapan ini,silakan mengajukan
keberatan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 14 hari setelah penetapan ini
dan mendapatkan izin dari pimpinan
partai politik,” ujar Pandapotan Tamba.
Sementara
itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan, Hariman Tua Debata Siregar,
mengucapkan terimakasih atas kepercayaan masyarakat Kota Medan terhadap partai
dan Caleg partainya. Sebab dengan penetapan ini, pihaknya berhasil meraih
target satu fraksi di DPRD Medan.
Kepada
Caleg terpilih, Hariman berharap agar mempertanggungjawabkan janji-janjinya
saat melakukan kampanye.“Saya mengharapkan agar para Caleg Partai Hanura yang
sudah ditetapkan sebagai Caleg terpilih dari Dapil masing-masing
mempertanggungjawabkan janji-janjinya sehingga tidak mengecewakan rakyat yang
telah memilihnya,” sebut Hariman. (GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar