MEDAN | GLOBAL
SUMUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan 50 orang
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terpilih periode 2014
- 2015 hasil Pemilu legislatif pada 9 April lalu.
Setelah proses penetapan, KPU Kota Medan juga
menyediakan kesempatan bagi Parpol yang keberatan dengan hasil penetapan untuk
melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 14 hari sejak penetapan.
Kepada Wartawan, Senin (12/5) Komisioner KPU Kota
Medan, Pandapotan Tamba,menjelaskan bahwa usai penetapan KPU, pihaknya juga
harus melengkapi berkas pengangkatan dan menunggu proses MK.
"Proses pelantikan membutuhkan waktu,
sehingga kelengkapan dan penyerahan berkas harus segera dilakukan,"
ucapnya. Ia juga mengatakan jika pelengkapan berkas nama anggota DPRD
terpilih tersebut dilakukan untuk tujuan menentukan tanggal pelantikan.
"Setelah lengkap, keseluruhan berkas
tersebut akan disampaikan ke sekretariat DPRD Kota Medan dan Pemprovsu,"
ungkapnya. (Red)
Posting Komentar
Posting Komentar