0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan 50 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terpilih periode 2014 - 2015 hasil Pemilu legislatif pada 9 April lalu.
Setelah proses penetapan, KPU Kota Medan juga menyediakan kesempatan bagi Parpol yang keberatan dengan hasil penetapan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 14 hari sejak penetapan.
Kepada Wartawan, Senin (12/5) Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba,menjelaskan bahwa usai penetapan KPU, pihaknya juga harus melengkapi berkas pengangkatan dan menunggu proses MK.
"Proses pelantikan membutuhkan waktu, sehingga kelengkapan dan penyerahan berkas harus segera dilakukan," ucapnya. Ia juga mengatakan jika pelengkapan berkas nama anggota DPRD terpilih tersebut dilakukan untuk tujuan menentukan tanggal pelantikan.
"Setelah lengkap, keseluruhan berkas tersebut akan disampaikan ke sekretariat DPRD Kota Medan dan Pemprovsu," ungkapnya. (Red)

Posting Komentar

Top