MEDAN|GLOBAL SUMUT-Guna
mencegah tindak pidana korupsi dan pengendalian gratifikasi, PT Pelabuhan
Indonesia I (Persero) atau Pelindo I melakukan kerjasama dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk penandatanganan pernyataan Komitmen.
Selain itu, kerjasama ini dimaksudkan sebagai wujud komitmen Pelindo I sebagai BUMN
yang patuh dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Kerjasama tersebut dituangkan
dalam bentuk penandatanganan pernyataan komitmen untuk pengendalian gratifikasi
yang dapat mengarah pada korupsi, oleh Komisaris Utama Pelindo I, Iskandar
Abubakar; Direktur Utama Pelindo I, Bambang Eka Cahyana; dan Direktur
Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Kamis (22/5).
“Sebagai BUMN, program
pengendalian Gratifikasi ini mutlak kita ikuti. Kita telah mendeklarasikan diri
sebagai BUMN Bersih dan sesuai audit BPKP, Pelindo I telah dinyatakan sebabagi
BUMN yang bersih,” kata Bambang dalam sambutannya dalam acara penandatangan
komitmen sekaligus dirangkaikan sosialisasi Pengenalan Program Pengendalian
Gratifikasi.
Bambang menuturkan bahwa pengendalian
gratifikasi selaras dengan Tata Nilai Perusahaan yaitu Integritas. “Kedepannya,
kami akan mengeluarkan edaran kepada seluruh Pejabat Struktural di Lingkungan
Pelindo I baik Kantor Pusat maupun
Cabang untuk mengisi LHKPN. Hal ini akan menjadi bagian dari KPI (Key
Performance Indicator) individu,” kata Bambang.
Bambang menyampaikan terimakasih
atas kesediaan KPK untuk memberikan sosialisasi Program Pengendalian
Gratifikasi dan menyaksikan penandatangan Komitmen Program pengendalian
Gratifikasi Pelindo I. “Semoga seluruh rekan-rekan dapat menerapkan apa yang
disampaikan dalam sosialisasi ini,” harap Bambang.
Dalam sosialisasinya, Giri
menuturkan bahwa BUMN sebagai perusahaan Negara tentunya tidak terlepas resiko
adanya gratifikasi. Banyak diantara mereka yang masih belum memahami pengertian
gratifikasi itu sendiri dan masih ragu apakah tidakan yang dilakukan termasuk
tindakan gratifikasi. “Untuk itu perlu adanya pemahaman tentang tindakan yang
termasuk gratifikasi atau tidak untuk para pegawai BUMN,” kata Giri membuka
sosialisasinya.
“Dalam beberapa kasus, peluang
gratifikasi muncul karena gaji yang kurang. Beberapa kasus juga gratifikasi
juga bisa dikendalikan dengan kebijakan dari perusahaan itu sendiri,” kata
Giri.
Giri menjelaskan gratifikasi bisa
dianggap suap bila telah memenuhi 3 faktor. “Yaitu diterima terkait dengan
jabatan yang dimiliki, berlawanan dengan hal dan kewajiban serta tidak dilaporkan
ke KPK dalam waktu 30 hari kerja,” jelas Giri.
Giri menjelaskan bahwa bahaya
Gratifikasi tidak hanya berdampak pada skala kecil dimana pihak-pihak yang
terlibat saja namun juga akan berdampak luas bagi masyarakat. “Gratifikasi bisa
berdampak pada high cost economy yang mempengaruhi kehidupan ekonomi
masyarakat. Dampak lain adalah merusak martabat,” kata Giri.
Dalam dunia bisnis, sebuah
perusahaan bisa dianggap korupsi bila melakukan tiga hal ini. “Menyuruh anak
buahnya melakukan gratifikasi, membiarkan gratifikasi di perusahaan dan tidak
ada tindakan pencegahan gratifikasi,” tutur Giri menutup sosialisasinya.
ACS
Humas Pelindo I, M. Eriansyah menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini
diikuti oleh Komissaris Utama Pelindo I, seluruh jajaran Direksi, Para pejabat
Struktural dan para General Manager Cabang selingkungan Belawan serta dilakukan Video Conference dengan Cabang
utama dan Andalan.(Abu/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar