0
MEDAN|GLOBAL SUMUT-Guna mencegah tindak pidana korupsi dan pengendalian gratifikasi, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk penandatanganan pernyataan Komitmen. Selain itu, kerjasama ini dimaksudkan sebagai wujud komitmen Pelindo I sebagai BUMN yang patuh dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan pernyataan komitmen untuk pengendalian gratifikasi yang dapat mengarah pada korupsi, oleh Komisaris Utama Pelindo I, Iskandar Abubakar; Direktur Utama Pelindo I, Bambang Eka Cahyana; dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Kamis (22/5).
“Sebagai BUMN, program pengendalian Gratifikasi ini mutlak kita ikuti. Kita telah mendeklarasikan diri sebagai BUMN Bersih dan sesuai audit BPKP, Pelindo I telah dinyatakan sebabagi BUMN yang bersih,” kata Bambang dalam sambutannya dalam acara penandatangan komitmen sekaligus dirangkaikan sosialisasi Pengenalan Program Pengendalian Gratifikasi.
Bambang menuturkan bahwa pengendalian gratifikasi selaras dengan Tata Nilai Perusahaan yaitu Integritas. “Kedepannya, kami akan mengeluarkan edaran kepada seluruh Pejabat Struktural di Lingkungan Pelindo I  baik Kantor Pusat maupun Cabang untuk mengisi LHKPN. Hal ini akan menjadi bagian dari KPI (Key Performance Indicator) individu,” kata Bambang.
Bambang menyampaikan terimakasih atas kesediaan KPK untuk memberikan sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi dan menyaksikan penandatangan Komitmen Program pengendalian Gratifikasi Pelindo I. “Semoga seluruh rekan-rekan dapat menerapkan apa yang disampaikan dalam sosialisasi ini,” harap Bambang.
Dalam sosialisasinya, Giri menuturkan bahwa BUMN sebagai perusahaan Negara tentunya tidak terlepas resiko adanya gratifikasi. Banyak diantara mereka yang masih belum memahami pengertian gratifikasi itu sendiri dan masih ragu apakah tidakan yang dilakukan termasuk tindakan gratifikasi. “Untuk itu perlu adanya pemahaman tentang tindakan yang termasuk gratifikasi atau tidak untuk para pegawai BUMN,” kata Giri membuka sosialisasinya.
“Dalam beberapa kasus, peluang gratifikasi muncul karena gaji yang kurang. Beberapa kasus juga gratifikasi juga bisa dikendalikan dengan kebijakan dari perusahaan itu sendiri,” kata Giri.
Giri menjelaskan gratifikasi bisa dianggap suap bila telah memenuhi 3 faktor. “Yaitu diterima terkait dengan jabatan yang dimiliki, berlawanan dengan hal dan kewajiban serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja,” jelas Giri.
Giri menjelaskan bahwa bahaya Gratifikasi tidak hanya berdampak pada skala kecil dimana pihak-pihak yang terlibat saja namun juga akan berdampak luas bagi masyarakat. “Gratifikasi bisa berdampak pada high cost economy yang mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat. Dampak lain adalah merusak martabat,” kata Giri.
Dalam dunia bisnis, sebuah perusahaan bisa dianggap korupsi bila melakukan tiga hal ini. “Menyuruh anak buahnya melakukan gratifikasi, membiarkan gratifikasi di perusahaan dan tidak ada tindakan pencegahan gratifikasi,” tutur Giri menutup sosialisasinya.
ACS Humas Pelindo I, M. Eriansyah menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Komissaris Utama Pelindo I, seluruh jajaran Direksi, Para pejabat Struktural dan para General Manager Cabang selingkungan Belawan  serta dilakukan Video Conference dengan Cabang utama dan Andalan.(Abu/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top