MEDAN | GLOBAL
SUMUT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan setuju mengusulkan,
Drs HT Dzulmi Eldin S MSi, menjadi Walikota Medan definitif sisa masa
jabatan periode 2010-2015.
Persetujuan itu disampaikan 8 fraksi DPRD dalam pendapat fraksinya
pada sidang paripurna dewan, Rabu (28-05-2014) yang dipimpin Ketua DPRD,
Drs H Amiruddin.
Fraksi Partai Demokrat dalam pendapatnya yang disampaikan, Drs Herry
Zulkarnain MSi, menyebutkan pemberhentian Walikota Medan sangat tidak
diharapkan, karena merupakan catatan buruk kedua yang pernah dialami
dalam perjalanan Pemerintahan Kota Medan.
“Hal ini agar menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi
pejabat Pemko Medan. Termasuk bagi mereka-mereka yang nantinya
berkeinginan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Medan,” pinta Herry.
Kepada, Dzulmi Eldin, FPD mengingatkan agar benar-benar amanah dalam
menjalankan tugas-tugas di sisa masa jabatan sampai tahun 2015. Sebab,
kata Herry, sebagaimana disampaikan dalam pembahasan LKPj akhir tahun
anggaran 2013 masih banyak permasalahan-permasalahan pembangunan yang
belum dapat disikapi sebagaimana mestinya, seperti pembenahan
infrastruktur di beberapa lokasi tertentu.
“Setelah didefinitifkan menjadi Walikota, Dzulmi Eldin, harus dapat
mendorong SKPD bekerja lebih ekstra keras dalam menangani masalah ini,”
pinta Herry.
Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan yang
disampaikan, Hasyim SE, meminta kepada, Dzulmi Eldin, yang akan menjadi
Walikota Medan definitif sisa masa jabatan serta seluruh pegawai dan
staf agar mempunyai semangat dan tekad yang tinggi untuk tidak melakukan
tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme di masa mendatang.
Selain itu, FPDIP, meminta Dzulmi Eldin agar mampu membina,
mengarahkan serta memberikan sanksi tegas kepada setip bawahan yang
melakukan kesalahan dalam menjalankan amanah yang diemban, sehingga
peningkatan pelayanan dapat dilakukan secara optimal.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, melalui Surat
Keputusannya No. 131.12.1652 tahun 2014 tertanggal 9 Mei 2014 telah
memberhentikan, Rahudman Harahap, sebagai Walikota Medan dan menunjuk
Walikota Medan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Medan di
sisa masa jabatan periode 2010-2015. (R-01)
Posting Komentar
Posting Komentar