0
MEDAN|GLOBAL SUMUT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi
terkait akan melakukan razia terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan. Pasalnya, masih banyak ditemukan perusahaan-perusahaan berskala besar di Kota Medan yang tidak memilikinya.
“Kita akan razia semuanya, karena hal itu jelas-jelas melanggar aturan dan mencemari lingkungan,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Landen Marbun SH, didampingi Wakil Ketua HT Bahrumsyah SH, Sekretaris Juliandi Siregar SPd MSi, dan sejumlah anggota diantaranya Juliaman Damanik, Syamsul Bahri, Salman Alfarisi, M Yusuf dan Yahya Payungan Lubis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.
12 tahun 2012 pada Pasal 2, sebut Landen, jelas dinyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan.
“Nah, ini yang akan kita lihat, apakah perusahaan itu memenuhi semua unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Bukan hanya untuk perusahaan saja, kata Ketua Fraksi PDS ini, izin lingkungan itu juga merupakan salah satu syarat untuk keluarnya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, katanya,  fakta di lapangan, banyak IMB yang dikeluarkan oleh instansi terkait tanpa ada memiliki izin lingkungan.
“Dengan demikian, IMB yang keluar itu bodong karena tidak memenuhi salah satu syaratnya. Kita akan minta Dinas TRTB tidak mengeluarkan lagi IMB jika tidak ada izin lingkungan itu. Stop
pelanggaran IMB tanpa izin lingkungan,” tegas Landen.
Sementara Wakil Ketua Komisi B, HT Bahrumsyah SH, menambahkan selain  inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan-perusahaan yang terindikasi tidak memiliki izin
lingkungan itu, pihaknya juga akan sidak tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal). “Karena, banyak pabrik, rumah sakit, hotel dan mall di Kota Medan ini tidak memiliki Ipal.
Bahkan, Ipalnya bay pass ke saluran pembuangan tanpa melalui proses terlebih dahulu, padahal pencemaran lingkungan itu jelas-jelas pidana. Tapi, ini masih banyak kita temukan,”ungkapnya.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan, Komisi B mengusir Kepala Bidang Amdal BLH, Adnan Syam Zega dalam pertemuan itu. Pasalnya, Komisi B hanya ingin RDP dihadiri Kepala BLH, Arif Tri Nugroho.
“Komisi B sekarang ini hanya mau RDP dihadiri oleh pimpinan SKPD. Jangan urusan laba ke pimpinan, tapi urusan bala ke staf,” katanya.
Ketua Komisi B, Landen Marbun, mengaku kecewa atas ketidakhadiran Kepala BLH. Padahal, katanya, pihaknya ingin menyokong BLH agar punya wibawa untuk menindak perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang lingkungan hidup.(Red-01)
 
 

Posting Komentar

Top