MEDAN|GLOBAL SUMUT- Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi
terkait akan melakukan razia terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan. Pasalnya, masih banyak ditemukan perusahaan-perusahaan berskala besar di Kota Medan yang tidak memilikinya.
terkait akan melakukan razia terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan. Pasalnya, masih banyak ditemukan perusahaan-perusahaan berskala besar di Kota Medan yang tidak memilikinya.
“Kita akan razia semuanya, karena hal itu
jelas-jelas melanggar aturan dan mencemari lingkungan,” kata Ketua Komisi B
DPRD Kota Medan, Landen Marbun SH, didampingi Wakil Ketua HT Bahrumsyah SH,
Sekretaris Juliandi Siregar SPd MSi, dan sejumlah anggota diantaranya Juliaman
Damanik, Syamsul Bahri, Salman Alfarisi, M Yusuf dan Yahya Payungan Lubis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12 tahun 2012 pada Pasal 2, sebut Landen, jelas dinyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12 tahun 2012 pada Pasal 2, sebut Landen, jelas dinyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan.
“Nah, ini yang akan kita lihat, apakah perusahaan itu memenuhi semua unsur yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Bukan hanya untuk perusahaan saja, kata Ketua
Fraksi PDS ini, izin lingkungan itu juga merupakan salah satu syarat untuk
keluarnya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, katanya, fakta di
lapangan, banyak IMB yang dikeluarkan oleh instansi terkait tanpa ada memiliki
izin lingkungan.
“Dengan demikian, IMB yang keluar itu bodong
karena tidak memenuhi salah satu syaratnya. Kita akan minta Dinas TRTB tidak
mengeluarkan lagi IMB jika tidak ada izin lingkungan itu. Stop
pelanggaran IMB tanpa izin lingkungan,” tegas Landen.
pelanggaran IMB tanpa izin lingkungan,” tegas Landen.
Sementara Wakil Ketua Komisi B, HT Bahrumsyah
SH, menambahkan selain inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah
perusahaan-perusahaan yang terindikasi tidak memiliki izin
lingkungan itu, pihaknya juga akan sidak tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal). “Karena, banyak pabrik, rumah sakit, hotel dan mall di Kota Medan ini tidak memiliki Ipal.
lingkungan itu, pihaknya juga akan sidak tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal). “Karena, banyak pabrik, rumah sakit, hotel dan mall di Kota Medan ini tidak memiliki Ipal.
Bahkan, Ipalnya bay pass ke saluran
pembuangan tanpa melalui proses terlebih dahulu, padahal pencemaran lingkungan
itu jelas-jelas pidana. Tapi, ini masih banyak kita temukan,”ungkapnya.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP)
dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan, Komisi B mengusir Kepala Bidang
Amdal BLH, Adnan Syam Zega dalam pertemuan itu. Pasalnya, Komisi B hanya ingin
RDP dihadiri Kepala BLH, Arif Tri Nugroho.
“Komisi B sekarang ini hanya mau RDP dihadiri
oleh pimpinan SKPD. Jangan urusan laba ke pimpinan, tapi urusan bala ke staf,”
katanya.
Ketua Komisi B, Landen Marbun, mengaku kecewa
atas ketidakhadiran Kepala BLH. Padahal, katanya, pihaknya ingin menyokong BLH
agar punya wibawa untuk menindak perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang lingkungan hidup.(Red-01)
Posting Komentar
Posting Komentar