MEDAN | GLOBAL
SUMUT-Buronan,
Direktur Operasional (Dirops), Ichwan Husien Siregar, tersangka korupsi
dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota
Medan senilai Rp 2 miliar, Rabu (28/5/2014),ditangkap Pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Medan. Sebelumnya, Ichwan telah tercatat sebagai daftar
pencarian orang (DPO) sejak awal April kemarin 4 april monitor
keberadaan.
Kasipidsus
Kejari Medan, Jufri Nasution mengatakan,"Tersangka kita tangkap di
Tanjung Morawa," pihaknya sudah menerbitkan DPO sejak awal April
kemarin. Penangkapan ini berhasil karena kerjasama dan koordinasi dengan
Intel Kejari Medan, Kejatisu dan Kejagung.(R-01)
Posting Komentar
Posting Komentar