0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Di Polsek Labuhan Deli Kecamatan Medan Labuhan, tersangka kasus penganiayaan Hamzah Budi alias Abud (54) warga Lingkungan 7 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan buat laporan palsu. Laporan yang dimaksud diduga sebagai upaya penyelamatan diri dari jeruji besi. Minggu (18/05/2014).
Informasi yang dihimpun globalsumut di Polsek Labuhan Deli, dalam laporannya Hamzah alias Abud mengaku dirinya dianiaya Arba’i yang merupakan korbannya sendiri. Akibat penganiayaan itu Abud mengaku kakinya mengalami luka memar (bengkak). Anehnya Abud tak lagi menyusul laporannya itu, dirinya takut karena laporan palsunya.
Sekedar untuk diketahui, 19 Maret 2014 Hamzah alias Abud dilaporkan ke Polsek Labuhan Deli. Dirinya (Abud-red) dilaporkan karena menganiaya Arba’i alias Arbung dengan bukti laporan/pengaduan Nomor : STPL/604/III/2014/SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN.
Proses penyidik di Polsek Medan Labuhan  yang dilakukan juper Harahap (Ruangan bawah ujung-red) terkesan aneh (berbelit-belit-red), akibatnya saksi korban bingung. Harahap nyatakan kalau  keterangan ke 3 orang saksi korban berbeda dan harus dilakukan konfortir yang diduga mengarah damai.
Sebelumnya pelaku sempat ditahan saat proses pemeriksaan, dan kemudian dilepas dengan alasan penangguhan, ironisnya pelaku balik laporkan korbannya yang juga di Mapolsek Labuhan dengan tudingan penganiayaan.
Menanggapi laporan pengaduan pelaku, keluarga korban Rahman pada wartawan melalui telepon selularnya, Minggu (18/5/2014) akan melanjutkan masalah tersebut.
“Siapa saja pun punya hak buat laporan termasuk pelaku penganiayaan abang saya. Namun jika laporan itu nantinya terbukti palsu, maka kita akan tuntut sesuai dengan Bab IX Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, pasal 242 ayat (1) KUHP.  Barang siapa dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, secara peribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kata Rahman.(red)

Posting Komentar

Top