MEDAN |
GLOBAL SUMUT-Di Polsek Labuhan Deli
Kecamatan Medan Labuhan, tersangka kasus penganiayaan Hamzah Budi alias Abud
(54) warga Lingkungan 7 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan buat
laporan palsu. Laporan yang dimaksud diduga sebagai upaya
penyelamatan diri dari jeruji besi. Minggu (18/05/2014).
Informasi yang dihimpun
globalsumut di Polsek Labuhan Deli, dalam laporannya Hamzah alias Abud mengaku
dirinya dianiaya Arba’i yang merupakan korbannya sendiri. Akibat penganiayaan
itu Abud mengaku kakinya mengalami luka memar (bengkak). Anehnya Abud tak lagi
menyusul laporannya itu, dirinya takut karena laporan palsunya.
Sekedar untuk diketahui,
19 Maret 2014 Hamzah alias Abud dilaporkan ke Polsek Labuhan Deli. Dirinya
(Abud-red) dilaporkan karena menganiaya Arba’i alias Arbung dengan bukti
laporan/pengaduan Nomor : STPL/604/III/2014/SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN.
Proses penyidik di Polsek Medan Labuhan
yang dilakukan juper Harahap
(Ruangan bawah ujung-red) terkesan aneh (berbelit-belit-red), akibatnya saksi
korban bingung. Harahap nyatakan kalau keterangan ke 3 orang saksi korban
berbeda dan harus dilakukan konfortir yang diduga mengarah damai.
Sebelumnya pelaku sempat
ditahan saat proses pemeriksaan, dan kemudian dilepas dengan alasan
penangguhan, ironisnya pelaku balik laporkan korbannya yang juga di Mapolsek Labuhan dengan
tudingan penganiayaan.
Menanggapi laporan
pengaduan pelaku, keluarga korban Rahman pada wartawan melalui telepon
selularnya, Minggu (18/5/2014) akan melanjutkan masalah tersebut.
“Siapa saja pun punya hak
buat laporan termasuk pelaku penganiayaan abang saya. Namun jika laporan itu
nantinya terbukti palsu, maka kita akan tuntut sesuai dengan Bab IX Tentang
Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, pasal 242 ayat (1) KUHP. Barang siapa
dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas
sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan
sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun
tulisan, secara peribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu
diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kata Rahman.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar