MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT - Ratusan buruh pabrik produksi mebel PT
Nitori Furniture Indonesia (NFI) beralamat di Jalan kangean Kawasan
Industri Medan (KIM) I mengelar aksi demo mogok kerja menuntut adanya
kenaikan upah, uang transport serta adanya jenjang upah sesuai lamanya
bekerja, dilokasi massa buruh sempat memanas dan ricuh hingga akhirnya
pintu
pagar pabrik nyaris tumbang akibat aksi saling dorong, Senin sore (12/05/2014) pukul 14.30 WIB.
Aksi mogok kerja para buruh kali ini tergabung dalam Aliansi serikat pekerja /buruh yakni PUK SP KAHUT SPSI dan PK SBSI 1992 PT NFI, sesuai amatan para buruh berbaju biru putih tersebut sejak pagi hingga sore hari mengelar aksi sambil mendengarkan orasi serta berjoget bersama dengan musik sound system yang telah disediakan.
Hingga sore ini, belum ada kesepatan yang diberikan pihak perusahan PT NFI terhadap para buruh meskipun sejumlah delegasi dari buruh telah masuk ke dalam pabrik namun setelah ditunggu selama 30 menit lebih perwakilan buruh menyatakan belum ada itikad baik dari pihak perusahan guna memenuhi tuntutan buruh tersebut.
Massa buruh mengancam akan mogok kerja selama sebulan serta kembali mengelar aksi demo keesokan harinya bahkan tak menutup kemungkinan akan mengarah demo ke Konjen Jepang karena pemilik perusahaan PT NFI merupakan Perusahan Modal Asing (PMA) dari Jepang.
"Besok kami akan tetap mengelar aksi di halaman depan pintu gerbang pabrik milik Jepang ini, kalau tuntutan kami tak juga digubris maka kami akan nekad demo menuju ke konjen Jepang, kita sudah capek dijajah bangsa Jepang selama 3,5 tahun kawan-kawan, cukup sudah nenek moyang kita yang merasakan, kini kita harus tuntas menuntut hak kita, kalau
kita mogok kerja paling rugi perharinya Rp96 ribu, tapi kalau perusahan akan mengalami rugi Rp 2 miliar,"cetus para pengunjukrasa yang menggunakan pengeras suara guna membakar semangat rekan buruh lainnya saat berorasi tersebut.
Adapun tuntutan dari aliansi serikat pekerja/buruh di PT NFI yang ditanda tangani ketua PUK SP KAHUT SPSI PT NFI Agussalim dengan sekretaris Heru Harmoko dan PK SBSI 1992 PT NFI diketuai Abdul Rauf Muzif dengan sekretaris Dedi Kurnianto intinya menuntut adanya kenaikan upah, uang transport serta adanya jenjang upah sesuai lamanya bekerja.
Enam butir tuntutan buruh tergabung dalam aliansi serikat pekerja/buruh di PT NFI yang ditanda tangani ketua PUK SP KAHUT SPSI PT NFI Agussalim dengan sekretaris Heru Harmoko dan PK SBSI 1992 PT NFI diketuai Abdul Rauf Muzif dengan sekretaris Dedi Kurnianto.
Pertama, diadakannya upah berjenjang nsesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh serikat pekerja, sebab terjadinya kesenjangan antara karyawan lama terhadap karyawan baru karena adanya perbedaan upah pokok yang tak sesuai. Buruh meminta jenjang masa kerja dari 0 hingga 5 tahun disesuaikan dengan UMSK 2014, masa kerja 5 hingga 10 tahun 3%
dari UMSK 2014, masa kerja 10 hingga 15 tahun 6% dari UMSK 2014 dan masa kerja hingga 15 tahun 9% dari UMSK 2014.
Kedua, adanya perubahan tunjangan uang makan menjadi Rp 10 ribu perharinya dan tunjangan uang transport sebesar Rp 10 ribu perharinya atau penambahan yang diberikan perusahaan selama ini hanya Rp700/harinya dari Rp 11.800 menjadi Rp12.500 perharinya, menurut buruh penambahan tersebut belum sebanding dengan kebutuhan hidup yang begitu tinggi saat ini itupun harus menunggu selama 8 tahun baru terjadi kenaikan di sektor uang makan dan transport.
Ketiga, perusahan telah melanggar kesepakatan yang pernah dibuat dengan serikat pekerja/buruh pada perundingan gaji 2014 mengenai insentif ( pada perundingan kelima, perusahan telah menyatakan bahwa insentif Rp160 ribu dinaikkan menjadi Rp 170 ribu dan telah disepakati serikat, tetapi pada perundingan keenam malah pihak perusahan mengambil kebijakan sepihak dengan membatalkannya, kami menuntut agar dibayarkan (Rapel) terhitung sejak Januari 2014.
Keempat, pelanggaran PKB pasal 17 point 11.4 (Perusahaan akan mempertimbangkan besar tunjangan skill yang diputuskan akan dihitung dan dibayar mulai pengajian januari dan akan berlaku pada bulan januari setiap tahunnya.) Sedangkan dari tahun 2010 sampai 2014 tidak pernah ada penambahan untuk tunjangan skill.
Kelima, masalah pergantian nama perusahaan dari PT Marumitsu Indonesia menjadi PT NFI, hal ini dipertanyakan kembali untuk struktur manajemen dikarenakan orang yang terlibat didalamnya telah mengundurkan diri seperti Direktur perusahaa PT NFI Mr.Satoru Sato, Kadinsosnaker Drs.HT.Irwansyah serta sekretaris pekerja Rusliadi Pasaribu (Ketua PUK SP KAHUT SPSI PT Marimitsu Indonesia.(red)
pagar pabrik nyaris tumbang akibat aksi saling dorong, Senin sore (12/05/2014) pukul 14.30 WIB.
Aksi mogok kerja para buruh kali ini tergabung dalam Aliansi serikat pekerja /buruh yakni PUK SP KAHUT SPSI dan PK SBSI 1992 PT NFI, sesuai amatan para buruh berbaju biru putih tersebut sejak pagi hingga sore hari mengelar aksi sambil mendengarkan orasi serta berjoget bersama dengan musik sound system yang telah disediakan.
Hingga sore ini, belum ada kesepatan yang diberikan pihak perusahan PT NFI terhadap para buruh meskipun sejumlah delegasi dari buruh telah masuk ke dalam pabrik namun setelah ditunggu selama 30 menit lebih perwakilan buruh menyatakan belum ada itikad baik dari pihak perusahan guna memenuhi tuntutan buruh tersebut.
Massa buruh mengancam akan mogok kerja selama sebulan serta kembali mengelar aksi demo keesokan harinya bahkan tak menutup kemungkinan akan mengarah demo ke Konjen Jepang karena pemilik perusahaan PT NFI merupakan Perusahan Modal Asing (PMA) dari Jepang.
"Besok kami akan tetap mengelar aksi di halaman depan pintu gerbang pabrik milik Jepang ini, kalau tuntutan kami tak juga digubris maka kami akan nekad demo menuju ke konjen Jepang, kita sudah capek dijajah bangsa Jepang selama 3,5 tahun kawan-kawan, cukup sudah nenek moyang kita yang merasakan, kini kita harus tuntas menuntut hak kita, kalau
kita mogok kerja paling rugi perharinya Rp96 ribu, tapi kalau perusahan akan mengalami rugi Rp 2 miliar,"cetus para pengunjukrasa yang menggunakan pengeras suara guna membakar semangat rekan buruh lainnya saat berorasi tersebut.
Adapun tuntutan dari aliansi serikat pekerja/buruh di PT NFI yang ditanda tangani ketua PUK SP KAHUT SPSI PT NFI Agussalim dengan sekretaris Heru Harmoko dan PK SBSI 1992 PT NFI diketuai Abdul Rauf Muzif dengan sekretaris Dedi Kurnianto intinya menuntut adanya kenaikan upah, uang transport serta adanya jenjang upah sesuai lamanya bekerja.
Enam butir tuntutan buruh tergabung dalam aliansi serikat pekerja/buruh di PT NFI yang ditanda tangani ketua PUK SP KAHUT SPSI PT NFI Agussalim dengan sekretaris Heru Harmoko dan PK SBSI 1992 PT NFI diketuai Abdul Rauf Muzif dengan sekretaris Dedi Kurnianto.
Pertama, diadakannya upah berjenjang nsesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh serikat pekerja, sebab terjadinya kesenjangan antara karyawan lama terhadap karyawan baru karena adanya perbedaan upah pokok yang tak sesuai. Buruh meminta jenjang masa kerja dari 0 hingga 5 tahun disesuaikan dengan UMSK 2014, masa kerja 5 hingga 10 tahun 3%
dari UMSK 2014, masa kerja 10 hingga 15 tahun 6% dari UMSK 2014 dan masa kerja hingga 15 tahun 9% dari UMSK 2014.
Kedua, adanya perubahan tunjangan uang makan menjadi Rp 10 ribu perharinya dan tunjangan uang transport sebesar Rp 10 ribu perharinya atau penambahan yang diberikan perusahaan selama ini hanya Rp700/harinya dari Rp 11.800 menjadi Rp12.500 perharinya, menurut buruh penambahan tersebut belum sebanding dengan kebutuhan hidup yang begitu tinggi saat ini itupun harus menunggu selama 8 tahun baru terjadi kenaikan di sektor uang makan dan transport.
Ketiga, perusahan telah melanggar kesepakatan yang pernah dibuat dengan serikat pekerja/buruh pada perundingan gaji 2014 mengenai insentif ( pada perundingan kelima, perusahan telah menyatakan bahwa insentif Rp160 ribu dinaikkan menjadi Rp 170 ribu dan telah disepakati serikat, tetapi pada perundingan keenam malah pihak perusahan mengambil kebijakan sepihak dengan membatalkannya, kami menuntut agar dibayarkan (Rapel) terhitung sejak Januari 2014.
Keempat, pelanggaran PKB pasal 17 point 11.4 (Perusahaan akan mempertimbangkan besar tunjangan skill yang diputuskan akan dihitung dan dibayar mulai pengajian januari dan akan berlaku pada bulan januari setiap tahunnya.) Sedangkan dari tahun 2010 sampai 2014 tidak pernah ada penambahan untuk tunjangan skill.
Kelima, masalah pergantian nama perusahaan dari PT Marumitsu Indonesia menjadi PT NFI, hal ini dipertanyakan kembali untuk struktur manajemen dikarenakan orang yang terlibat didalamnya telah mengundurkan diri seperti Direktur perusahaa PT NFI Mr.Satoru Sato, Kadinsosnaker Drs.HT.Irwansyah serta sekretaris pekerja Rusliadi Pasaribu (Ketua PUK SP KAHUT SPSI PT Marimitsu Indonesia.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar