MEDAN
| GLOBAL
SUMUT- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan
peredaran narkoba jenis daun ganja kering seberat 57,8 Kg di kawasan perbatasan
Aceh-Sumatera Utara, Kamis (8/5/2014), dengan memboyong tiga orang kurir asal
Aceh. Puluhan kilogram barang haram yang dibungkus sebanyak 52 bal ini dibawa
melalui bus travel simpati.
Informasi
dihimpun, Jumat siang ketiga kurir narkoba diamankan yakni Muhammad Nizar (30),
Epiyadi Mustafa (32), dan Edi Saputra (20) ketiganya warga asal Aceh Utara,
diamankan petugas karena membawa ganja yang rencananya akan dikirim ke Medan.
"Ganjanya
disimpan di dalam bagasi bus travel, yang berpenumpang tiga pelaku" kata
Kepala BNNP Sumut Kompol Rudi Trenggono, Jumat siang di kantor BNNP Jalan
Wiliem Iskandar.
Lanjut
dikatakannya, dari penangkapan selain mengamankan ganja polisi juga menyita
barang bukti empat unit handphone, uang Rp 600 Ribu dan 11 ringgit malaysia.
"Perbalnya
kurir mendapat upah Rp 200 ribu, masih kita lakukan pengembangan" tandas
Rudi.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar