0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja kering seberat 57,8 Kg di kawasan perbatasan Aceh-Sumatera Utara, Kamis (8/5/2014), dengan memboyong tiga orang kurir asal Aceh. Puluhan kilogram barang haram yang dibungkus sebanyak 52 bal ini dibawa melalui bus travel simpati.
 
Informasi dihimpun, Jumat siang ketiga kurir narkoba diamankan yakni Muhammad Nizar (30), Epiyadi Mustafa (32), dan Edi Saputra (20) ketiganya warga asal Aceh Utara, diamankan petugas karena membawa ganja yang rencananya akan dikirim ke Medan.
 
"Ganjanya disimpan di dalam bagasi bus travel, yang berpenumpang tiga pelaku" kata Kepala BNNP Sumut Kompol Rudi Trenggono, Jumat siang di kantor BNNP Jalan Wiliem Iskandar.
 
Lanjut dikatakannya, dari penangkapan selain mengamankan ganja polisi juga menyita barang bukti empat unit handphone, uang Rp 600 Ribu dan 11 ringgit malaysia.
 
"Perbalnya kurir mendapat upah Rp 200 ribu, masih kita lakukan pengembangan" tandas Rudi.(red)
 

Posting Komentar

Top