0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Informasi yang berhasil di himpun media globalsumut.com Menyebutkan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jl. Anggada II , Belawan Sumatera Utara melalui Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung dengan menggunakan Kapal Patroli BC kembali berhasil menangkap penyeludupan berupa bawang, jum'at(2/5/2014) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)Sumut diBelawan belum bisa memberikan keterangan resmi dikarenakan kapal tangkapan BC tersebut masih dalam perjalan menuju Pangkalan Patroli Kantor Wilayah DJBC Sumaatera Utara di jalan karo belawan guna proses penyidikan lebih lanjut. Keterangan yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan , KM Surya Mas GT 27 No 901 PPa yang membawa bawang Iligal ditangkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Sumut di Perairan Tanjung Jumpul atau Perairan antara Tanjung Balai Asahan dengan Panipahan jum'at (2/5/2014)sekitar pukul 03.00 wib dini hari.Selanjutnya KM.Surya Mas GT 27 No.901.PPa dan Barang penyeludupan berupa bawang digiring patroli BC ke Dermaga Bea dan Cukai,dikabarkan hari ini Sabtu (3/5/2014) Kapal beserta muatannya akan tiba diBelawan selanjutnya akan dilakukan pembongkaran muatan berupa bawang serta dilakukannya Proses penyidikan. Adapun aturan Perundang -undangan yang di langgar, Kegiatan mengankut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) melanggar pasal 102 huruf a undang -undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang -undang nomor 17 tahun 2006 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5000.000.000 (lima milyar rupiah).(Abu/Nur/GS)

Posting Komentar

Top