0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Kasi penyidik DJBC Kanwil Sumut, Jeffry OB kepada sejumlah wartawan  Selasa (13/05/2014) di kantor Ditjen Bea Cukai Jalan Anggada II Belawan mengatakan, bahwa pada hari senin tanggal 12 mei 2014 sekitar pukul 02.00 wib, telah melakukan penegahan terhadap KM.Hidup Makmur GT.28 No.2875 PPb berbendera indonesia di perairan Tanjung Tambun Tualang, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, karena kedapatan memuat dan mengangkut barang impor dari port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai berupa Ballpress (Pakai bekas) yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.
 
Informasi yang dihimpun menyebutkan penangkapan penyeludup pakai bekas (Ballpress) itu berawal dari adanya laporan yang diterima intelijen Bea Cukai Sumut. Selanjutnya Tim Penindak Bidang P2 Kanwil DJBC dengan surat  perintahKepala Bidang P2  PRINT-28/WBC.02/BD.04/2014 tanggal 07 mei 2014-05-13 dan surat perintah berlayar No.SPB-12/WBC.02/BD.04/2014 tanggal 07 mei 2014 melakukan operasi Patroli.
 
Dengan menggunakan Kapal Patroli BC 9004 dengan Kapten Zul dilokasi Perairan Tanjung Tambun Tualang Kabupaten Asahan Sumatera Utara  Petugas menemukan sebuah kapal yang mengangkut Balepress berupa pakai bekas dan Nahoda serta 5 (lima) orang anak buah kapal (ABK). 
 
Selanjutnya untuk upaya pengamanan, dan pemeriksaan lebih lanjut barang bukti kapal dan muatannya 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) bal berupa Balpress / pakaian bekas dan 1 orang Nahoda (ZL) serta 5 orang ABK dibawa ke Pangkalan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dengan dikawal Kapal Patroli BC 9004.Penangkapan itu dilakukan untuk mencegah kemungkinan masuknya barang berupa Narkotika dalam Ballepress maupun kapal tersebut.
 
Lebih lanjut dikatakan Jeffry OB Penyeludupan barang yang dilarang dalam peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tenteng perubahan lampiran I Keputusan Menteri Perdagaan dan Perindustrian N0.230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur Tata niaga impornya,Pasal I angka 1 ;bahwa gombal baru dan bekas dilarang.
 
Selain itu aturan perundang-undangan yang dilanggar merupakan kegiatan menggangkut barang impor yang tidak tercatat dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) melanggar pasal 102 huruf a undang –undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5000.000.000,-(lima milyar rupiah) Abu/Nur/GS/Mdn

Posting Komentar

Top