BELAWAN
| GLOBAL SUMUT - Kasi penyidik DJBC Kanwil Sumut, Jeffry OB kepada sejumlah
wartawan Selasa (13/05/2014) di kantor
Ditjen Bea Cukai Jalan Anggada II Belawan mengatakan, bahwa pada hari senin
tanggal 12 mei 2014 sekitar pukul 02.00 wib, telah melakukan penegahan terhadap
KM.Hidup Makmur GT.28 No.2875 PPb berbendera indonesia di perairan Tanjung Tambun
Tualang, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, karena kedapatan memuat dan
mengangkut barang impor dari port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai berupa
Ballpress (Pakai bekas) yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang
sah.
Informasi
yang dihimpun menyebutkan penangkapan penyeludup pakai bekas (Ballpress) itu berawal
dari adanya laporan yang diterima intelijen Bea Cukai Sumut. Selanjutnya Tim
Penindak Bidang P2 Kanwil DJBC dengan surat
perintahKepala Bidang P2 PRINT-28/WBC.02/BD.04/2014
tanggal 07 mei 2014-05-13 dan surat perintah berlayar No.SPB-12/WBC.02/BD.04/2014
tanggal 07 mei 2014 melakukan operasi Patroli.
Dengan
menggunakan Kapal Patroli BC 9004 dengan Kapten Zul dilokasi Perairan
Tanjung Tambun Tualang Kabupaten Asahan Sumatera Utara Petugas menemukan sebuah kapal yang mengangkut
Balepress berupa pakai bekas dan Nahoda serta 5 (lima) orang anak buah kapal (ABK).
Selanjutnya untuk upaya pengamanan, dan pemeriksaan lebih lanjut barang
bukti kapal dan muatannya 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) bal berupa
Balpress / pakaian bekas dan 1 orang Nahoda (ZL) serta 5 orang ABK dibawa ke
Pangkalan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dengan dikawal Kapal Patroli BC
9004.Penangkapan itu dilakukan untuk mencegah kemungkinan masuknya barang berupa
Narkotika dalam Ballepress maupun kapal tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Jeffry OB Penyeludupan barang yang dilarang dalam peraturan
Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tenteng
perubahan lampiran I Keputusan Menteri Perdagaan dan Perindustrian
N0.230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur Tata niaga impornya,Pasal I
angka 1 ;bahwa gombal baru dan bekas dilarang.
Selain
itu aturan perundang-undangan yang dilanggar merupakan kegiatan menggangkut
barang impor yang tidak tercatat dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam
pasal 7A ayat (2) melanggar pasal 102 huruf a undang –undang Nomor 10 tahun
1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 17
tahun 2006 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
pidana penjara paling lama 10 (sepuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5000.000.000,-(lima
milyar rupiah) Abu/Nur/GS/Mdn
Posting Komentar
Posting Komentar