MEDAN |
GLOBAL SUMUT-Sebanyak 9 unit bangunan bermasalah yang
berada di dua loaksi berbeda di Jalan Sutomo Gang A, Kelurahan Durian Kecamatan
Medan Timur dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan,
Senin (12/5). Selain menambah jumlah unit bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan
Bangunan, pembongkaran terhadap bangunan peruntukannya sebagai rumah tempat
tinggal itu dilakukan karena melanggar roilen dan akibat roilen terlalu
rapat.
Pembongkaran dipimpin langsung Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi. Dia menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena pemilik kedua bangunan melakukan penyimpangan dari SIMB yang telah diterbitkan. Selain itu bangunannya melanggar roilen gang kebakaran dan roilen kerapatan.
Bangunan pertama yang dibongkar, kata Ali Tohar, berjumlah 3 unit. Meskipun telah memiliki SIMB No.648/2004.K tanggal 25 Oktober 2013 namun telah terjadi penambahan jumlah unit bangunan. “Di dalam SIMB, izin bangunan hanya 2 unit. Namun pemilik bangunan justru membangunnya menjadi 3 unit,” kata Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin.
Selain melakukan penambahan jumlah unit bangunan, Ali Tohar mengatakan bangunan yang dibangun juga melanggar roilen gang kebakaran lebih kurang 0,85 meter. Atas pelanggaran yang dilakukan, dia mengaku sudah menyurati pemilik bangunan terkait pelanggaran yang dilakukan. “Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi, makanya kita datang melakukan pembongkaran hari ini,” jelasnya.
Dengan menggunakan martil besar, belasan anggota Ali Tohar membongkar dinding penyekat bangunan yang masing-masing berukuran lebih kurang 4 x 16 meter. Setelah berhasil membuat lobang besar, mereka selanjutnya dengan menggunakan broti dan bambu mendorong dinding sekat sampai rubuh. Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pemilik segera merevisi izin. “Sebelum izin revisi turun, pembangunan harus dihentikan!” tegasnya.
Setelah itu Ali Tohar melanjutkan pembongkaran terhadap bangunan yang satunya lagi berjumlah 6 unit. Dijelaskan Ali Tohar, sesuai dengan SIMB No.648/662.K tanggal 1 April, jumlah unit yang dibangun hanya 3 unit namun ditemukan di lapangan pembangunan justru bertambah menjadi 6 unit. Sudah itu roilen terlalu rapat, sebab dinding bangunan rpat dengan dinding tetangga sebelahnya sehingga tidak menyisakan ruang lagi.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Ali Tohar memerintahkan anggotanya membongkar dinding bagian belakang dan yang berdempetan dengan dinding tetangga. “Setelah pembongkaran ini kita minta kepada pemilik bangunan untuk segera merevisi izin. Selama izin revisi belum keluar, bangunan kita minta dihentikan!” tegasnya. (Wagianto)
Pembongkaran dipimpin langsung Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi. Dia menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena pemilik kedua bangunan melakukan penyimpangan dari SIMB yang telah diterbitkan. Selain itu bangunannya melanggar roilen gang kebakaran dan roilen kerapatan.
Bangunan pertama yang dibongkar, kata Ali Tohar, berjumlah 3 unit. Meskipun telah memiliki SIMB No.648/2004.K tanggal 25 Oktober 2013 namun telah terjadi penambahan jumlah unit bangunan. “Di dalam SIMB, izin bangunan hanya 2 unit. Namun pemilik bangunan justru membangunnya menjadi 3 unit,” kata Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin.
Selain melakukan penambahan jumlah unit bangunan, Ali Tohar mengatakan bangunan yang dibangun juga melanggar roilen gang kebakaran lebih kurang 0,85 meter. Atas pelanggaran yang dilakukan, dia mengaku sudah menyurati pemilik bangunan terkait pelanggaran yang dilakukan. “Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi, makanya kita datang melakukan pembongkaran hari ini,” jelasnya.
Dengan menggunakan martil besar, belasan anggota Ali Tohar membongkar dinding penyekat bangunan yang masing-masing berukuran lebih kurang 4 x 16 meter. Setelah berhasil membuat lobang besar, mereka selanjutnya dengan menggunakan broti dan bambu mendorong dinding sekat sampai rubuh. Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pemilik segera merevisi izin. “Sebelum izin revisi turun, pembangunan harus dihentikan!” tegasnya.
Setelah itu Ali Tohar melanjutkan pembongkaran terhadap bangunan yang satunya lagi berjumlah 6 unit. Dijelaskan Ali Tohar, sesuai dengan SIMB No.648/662.K tanggal 1 April, jumlah unit yang dibangun hanya 3 unit namun ditemukan di lapangan pembangunan justru bertambah menjadi 6 unit. Sudah itu roilen terlalu rapat, sebab dinding bangunan rpat dengan dinding tetangga sebelahnya sehingga tidak menyisakan ruang lagi.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Ali Tohar memerintahkan anggotanya membongkar dinding bagian belakang dan yang berdempetan dengan dinding tetangga. “Setelah pembongkaran ini kita minta kepada pemilik bangunan untuk segera merevisi izin. Selama izin revisi belum keluar, bangunan kita minta dihentikan!” tegasnya. (Wagianto)
Posting Komentar
Posting Komentar