STABAT | GLOBAL SUMUT-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat, Kabupaten Langkat,Sumatera Utara menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana
jaminan persalinan (jampersal) Dinas Kesehatan berinisial SOF, SAF dan PON, ke
rumah tahanan negara di Tanjung Pura.
“Mereka kita tahan di rutan Tanjung Pura,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Stabat Jhon Leonardo Hutagalun, Kamis (17/4) di Stabat.
“Mereka kita tahan di rutan Tanjung Pura,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Stabat Jhon Leonardo Hutagalun, Kamis (17/4) di Stabat.
Dijelaskannya , Penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi dana jampersal ini dilakukan setelah penyidik polisi menyerahkan ketiganya bersama barang bukti kepada penyidik kejaksaan.
“Ini penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari polisi kepada jaksa penuntut umum,” katanya.
Sementara itu dari berkas yang ada ketiga tersangka dugaan korupsi ini diserahkan polisi kepada Kejari Stabat melalui surat bernomor K/469/IV/2014/Reskrim, nomor K/470/IV/2014/Reskrim dan nomor K/471/IV/2014/Reskrim tertanggal 17 April 2014.
Sebagaimana diketahui, tiga tersangka itu ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan saat pembayaran dana jaminan persalinan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.
Saat itu polisi mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,625 miliar, yang hendak dibagikan kepada para bidan.
Selain mengamankan ketiganya, Senin (14/4), aparat penyidik polisi juga telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tiga tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Kesehatan Langkat dr. Gunawan Kepala Sub Bahagian Keuangan SUN, bendahara pembayaran SEL.
Dengan penetapan SPDP tersebut, maka dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Langkat telah ditetapkan enam orang tersangkanya yaitu SAF, SOP, PON, GUN, SUN dan SEL.
Tiga tersangka sudah ditahan, dan sementara tiga lainnya belum dilakukan penahanan.(Red)
Posting Komentar
Posting Komentar