MEDAN | GLOBAL SUMUT-Menindaklanjuti
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 003/SK/JS/I/2013 tanggal 3 januari 2013
dan Surat Nomor : 620/LJS.JS.BLTB/09/2013 tanggal 23 September 20113 Tentang
tindaklanjut kebijakan pelaksanaan PKH dimaksud dimana dalam surat tersebut
disebutkan bahwa UPPKH Pusat akan segera mengeluarkan surat pemberhentian
kepada petugas PKH jika terlibat aktib dalam Pemilu.
Atas Temuaan LSM dan Mas Media
dimana Tenaga Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Sejumlah
Kabupaten/Kota terlibat sebagai Tim Sukses Caleg dan atau dimanpaatkan
oleh sejumlah Caleg pada pemilu 2014.
Sesuai dengan temua LSM dan Media
Massa ini selanjutnya akan di laporkan Kementeri Sosial Republik
Indonesia,terang Ketua LSM Berani Abd Ramahman kepada sejumlah wartawan,Kamis
(17/4)di Medan.
Dijelaskan Abd Rahman Tugas
pendamping PKH sudah diatur dalam Diktum Pertama dan surat Kementerian
Sosial Republik Indonesia No.620/LJS.JS.BLTB/09/2013, Dalam Surat tersebut
dengan tegas menyebutkan akan mengeluarkan surat Pemberhentian Kepada Petugas
Pelaksana PKH yang terlibat aktif dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah, DPRD,
Caleg dan Petugas Pelaksana Pemilu, Oleh karenanya dengan adanya temuaan ini
diharapkan Kementerian Sosial Republik Indonesia bertindak tegas,terang
Rahman.(Red)
Posting Komentar
Posting Komentar