0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 003/SK/JS/I/2013 tanggal 3 januari 2013 dan Surat Nomor : 620/LJS.JS.BLTB/09/2013 tanggal 23 September 20113 Tentang tindaklanjut kebijakan pelaksanaan PKH dimaksud dimana dalam surat tersebut disebutkan bahwa UPPKH Pusat akan segera mengeluarkan surat pemberhentian kepada petugas PKH jika terlibat aktib dalam Pemilu.
Atas Temuaan LSM dan Mas Media dimana Tenaga Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Sejumlah Kabupaten/Kota terlibat sebagai Tim Sukses Caleg dan atau dimanpaatkan  oleh sejumlah Caleg pada pemilu 2014.
Sesuai dengan temua LSM dan Media Massa ini selanjutnya akan di laporkan Kementeri Sosial Republik Indonesia,terang Ketua LSM Berani Abd Ramahman kepada sejumlah wartawan,Kamis (17/4)di Medan.

Dijelaskan Abd Rahman Tugas pendamping PKH sudah diatur dalam Diktum Pertama dan surat Kementerian  Sosial Republik Indonesia No.620/LJS.JS.BLTB/09/2013, Dalam Surat tersebut dengan tegas menyebutkan akan mengeluarkan surat Pemberhentian Kepada Petugas Pelaksana PKH yang terlibat aktif dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah, DPRD, Caleg dan Petugas Pelaksana Pemilu, Oleh karenanya dengan adanya temuaan ini diharapkan Kementerian Sosial Republik Indonesia bertindak tegas,terang  Rahman.(Red)

Posting Komentar

Top