0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), tetap dapat menggunakan haknya pada pemilu besok.

Bagi pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, cukup membawa kartu identitas ke TPS (tempat pemungutan suara) tempat alamatnya berada.

"Kalau belum terdaftar di DPT datang ke ketua TPS. Kalau tidak sempat, tidak bawa itu juga tidak apa-apa, besok ke TPS, bawalah KTP atau KK, bisa diproses," tandas komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Selasa (8/4/2014).

Dia meminta para pemilih yang telah memenuhi syarat agar menggunakan haknya dengan baik.
"Jadi jangan ragu, mari gunakan hak kita yang lima tahun sekali," ujarnya.

KPU juga mengimbau agar semua pemilih datang ke TPS, baik yang mendapat surat pemberitahuan mencoblos, maupun yang tidak mendapatkan surat tersebut.

"Sepanjang kita punya dan berada di lokasi sesuai dengan KTP, maka datang ke TPS dekat situ, jangan ragu kalau belum dapat undangan, KPU tidak keluarkan undangan, tapi surat pemberitahuan," pungkasnya(red)
 

Posting Komentar

Top