MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Perkumpulan
Reclassering Indonesia (PRI) merupakan Lembaga perubahan atau pembaharuan dari
Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR.RI). Pembaharuan ataupun
perubahan dilakukan karena adanya oknum-oknum tertentu melakukan pemburukan
citra Reslassering Indonesia dengan pemanfaatan demi kepentingan pribadi. Hal
tersebutlah adanya perubahan dilakukan kembali oleh para Sesepuh dan Pendiri
LMR.RI.
"Reclassering Indonesia adalah perubahan dari LMR.RI yang sudah cukup kita katakan telah dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka, LMR.RI pun sudah berganti nama dengan Reclassering Indonesia. Untuk pertanggung jawaban Reclassering Indonesia ini, kita memiliki beberapa berkas kelegalitasan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia"ucap
Ketua Komisariat Wilayah (KOMWIL) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) AKBP (Purn) Paino Sudibyo, SH saat ditemui di kantor DPRD Sumut, Senin (14/4/2014).
Reclassering Indonesia telah melaporkan kedudukan yang sah dibawah pimpinan Ketua Umum Achmad Lulang, SH atas arahan dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. "Ini kelengkapan kita. Karena semua mengarah kelegalitasan. Kita tidak mau menyalahkan. Akan tetapi, kita menghimbau kepada kawan-kawan LMR.RI agar tidak melakukan kegiatan."Tambah Paino.
Selain memiliki kelegalitasan yang sah, Reclassering memiliki surat-surat pemberhentian Kepengurusan Presidium Pusat yang ditanda tangani oleh Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Agung yang ditujukan kepada Agustinus Kilikily, SH. Dalam surat tersebut mengutarakan, bahwa kepemimpinan Agustinus Kilikily, SH di Presidium Pusat LMR.RI hanya Pejabat Sementara (Pjs) sekaligus Ketua Panitia Musyawarah Nasional (Munas).
Namun, dalam surat keputusan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Agung LMR.RI, kepercayaan yang diberikan kepada Agustinus Kilikily, SH luntur karena ketidakpastian penyelenggaraan Munas tahun 2003 seharusnya dilaksanakan, menjadi tidak terlaksanakan dan tidak ada pemberitahuan kepada pihak Dewan Pembina dan Dewan Penasehat dari Agustinus Kilikily, SH mengenai tidak terlaksananya Munas.
Selanjutnya, dalam surat Dewan Pembina dan Dewan Penasehat LMR.RI Presidium Pusat yang tertuang dan terpegang Reclassering Indonesia Komwil Propinsi Sumut menyatakan Agustinus Kilikily, SH tidak lagi sebagai Ketua Umum Presidium Pusat LMR.RI.
Ketua Komisariat Daerah (KOMDA) Kota Medan Vivian Arni, SH turut serta mengingatkan kembali kepada seluruh Kepengurusan LMR.RI di Propinsi Sumut agar tidak melakukan kembali kegiatan-kegiatan yang mengatsnamakan Reclassering Indonesia. "Seluruh kepengurusan LMR.RI kita kembali mengingatkan supaya tidak lagi melakukan kegiatan. Penyampaian ini kita lakukan agar rekan-rekan yang di LMR.RI tidak mengalami kesulitan. Pintu kita terbuka lebar untuk bergabung dan bersama-sama mengembalikan Reclassering Indonesia pada tempatnya."Ungkap Vivian saat ditemui di kantor Kemenkum-HAM Jalan Putri Hijau., Selasa (15/4/2014).
Selain itu, siaran Pers Reclassering Indonesia Komwil Propinsi Sumatera Utara menyebutkan keabsahan Reclassering, Rabu (16/4/2014), menyatakan bahwa Reclassering Indonesia yang sah dibawah Kepemimpinan Achmad Lulang, SH. Dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :AHU-39,AH.01.07 Tahun 2009 Berita Negara Nomor 33/2009 tertanggal 24 Maret 2009 dan Lembaran Negara Nomor 24 Tanggal 24 April 2009.
Adapun Keputusan dari Kemenkum-HAM RI, LMR.RI sudah berganti nama Reclassering Indonesia yang tertuang dalam siaran Pers tersebut, Keabsahan Reclassering Indonesia adalah pengakuan Pemerintah Republik Indonesia. Anda bisa lihat kelengkapannya kembali di berkas yang kami miliki serta bisa cek dan ricek di Kanwil Kemenkum-HAM."Ujar Lenteng Sembiring, SH Sekretaris Komwil Sumut.
Hal lainnya, dalam siaran Pers Reclassering Indonesia menyebutkan dan mempertegas kembali bahwa Agustinus Kilikily, SH sudah dipecat pertanggal 1 September 2005 sesuai dengan Nomor Surat Keputusan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Agung : 1/Skep/LMR.RI/IX/2005 yang ditandatangani Ny.Raden Idha Suryatama, Prof.Dr.BRM Tcokrodiningrat, SH, Soemarsongko Hadi SH, dan Naviri Ali Sikome SH.
Diterangkan kembali, Vivian Arni,SH mengambil ketegasan bagi pihak-pihak yang mengatasnamakan Reclassering Indonesia. "Saya kembali tegaskan, jika saya menemukan fakta-fakta yang beredar dilapangan dengan kegiatan yang mengaku-ngaku LMR.RI, setelah peringatan yang ke-3 kalinya, kami akan laporkan dengan kategori kelegalitasan. Karena kami tidak ingin nama baik Reclassering Indonesia tercoreng dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab."Tegas Vivian.
Sementara, Ketua Umum Reclassering Indonesia Achmad Lulang, SH saat dikonfirmasi via selular tentang keberadaan LMR.RI menghimbau dengan persahabatan, "saya hanya menghimbau kepada seluruh rekan-rekan yang masih membawa identitas LMR.RI Se-Indonesia agar segera menghentikan kegiatan membawa nama Reclassering. Lebih baik menyatu dengan yang telah ada pengakuan dari Pemerintah. Kami siap merangkul rekan-rekan yang masih membawa atribut LMR.RI untuk menjadi Reclassering Indonesia. Kita berjuang mewujudkan kebersamaan kita yang mengakui Reclassering menuju Indonesia yang sejahtera."Ucap Achmad Lulang. (Wing)
"Reclassering Indonesia adalah perubahan dari LMR.RI yang sudah cukup kita katakan telah dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka, LMR.RI pun sudah berganti nama dengan Reclassering Indonesia. Untuk pertanggung jawaban Reclassering Indonesia ini, kita memiliki beberapa berkas kelegalitasan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia"ucap
Ketua Komisariat Wilayah (KOMWIL) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) AKBP (Purn) Paino Sudibyo, SH saat ditemui di kantor DPRD Sumut, Senin (14/4/2014).
Reclassering Indonesia telah melaporkan kedudukan yang sah dibawah pimpinan Ketua Umum Achmad Lulang, SH atas arahan dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. "Ini kelengkapan kita. Karena semua mengarah kelegalitasan. Kita tidak mau menyalahkan. Akan tetapi, kita menghimbau kepada kawan-kawan LMR.RI agar tidak melakukan kegiatan."Tambah Paino.
Selain memiliki kelegalitasan yang sah, Reclassering memiliki surat-surat pemberhentian Kepengurusan Presidium Pusat yang ditanda tangani oleh Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Agung yang ditujukan kepada Agustinus Kilikily, SH. Dalam surat tersebut mengutarakan, bahwa kepemimpinan Agustinus Kilikily, SH di Presidium Pusat LMR.RI hanya Pejabat Sementara (Pjs) sekaligus Ketua Panitia Musyawarah Nasional (Munas).
Namun, dalam surat keputusan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Agung LMR.RI, kepercayaan yang diberikan kepada Agustinus Kilikily, SH luntur karena ketidakpastian penyelenggaraan Munas tahun 2003 seharusnya dilaksanakan, menjadi tidak terlaksanakan dan tidak ada pemberitahuan kepada pihak Dewan Pembina dan Dewan Penasehat dari Agustinus Kilikily, SH mengenai tidak terlaksananya Munas.
Selanjutnya, dalam surat Dewan Pembina dan Dewan Penasehat LMR.RI Presidium Pusat yang tertuang dan terpegang Reclassering Indonesia Komwil Propinsi Sumut menyatakan Agustinus Kilikily, SH tidak lagi sebagai Ketua Umum Presidium Pusat LMR.RI.
Ketua Komisariat Daerah (KOMDA) Kota Medan Vivian Arni, SH turut serta mengingatkan kembali kepada seluruh Kepengurusan LMR.RI di Propinsi Sumut agar tidak melakukan kembali kegiatan-kegiatan yang mengatsnamakan Reclassering Indonesia. "Seluruh kepengurusan LMR.RI kita kembali mengingatkan supaya tidak lagi melakukan kegiatan. Penyampaian ini kita lakukan agar rekan-rekan yang di LMR.RI tidak mengalami kesulitan. Pintu kita terbuka lebar untuk bergabung dan bersama-sama mengembalikan Reclassering Indonesia pada tempatnya."Ungkap Vivian saat ditemui di kantor Kemenkum-HAM Jalan Putri Hijau., Selasa (15/4/2014).
Selain itu, siaran Pers Reclassering Indonesia Komwil Propinsi Sumatera Utara menyebutkan keabsahan Reclassering, Rabu (16/4/2014), menyatakan bahwa Reclassering Indonesia yang sah dibawah Kepemimpinan Achmad Lulang, SH. Dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :AHU-39,AH.01.07 Tahun 2009 Berita Negara Nomor 33/2009 tertanggal 24 Maret 2009 dan Lembaran Negara Nomor 24 Tanggal 24 April 2009.
Adapun Keputusan dari Kemenkum-HAM RI, LMR.RI sudah berganti nama Reclassering Indonesia yang tertuang dalam siaran Pers tersebut, Keabsahan Reclassering Indonesia adalah pengakuan Pemerintah Republik Indonesia. Anda bisa lihat kelengkapannya kembali di berkas yang kami miliki serta bisa cek dan ricek di Kanwil Kemenkum-HAM."Ujar Lenteng Sembiring, SH Sekretaris Komwil Sumut.
Hal lainnya, dalam siaran Pers Reclassering Indonesia menyebutkan dan mempertegas kembali bahwa Agustinus Kilikily, SH sudah dipecat pertanggal 1 September 2005 sesuai dengan Nomor Surat Keputusan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Agung : 1/Skep/LMR.RI/IX/2005 yang ditandatangani Ny.Raden Idha Suryatama, Prof.Dr.BRM Tcokrodiningrat, SH, Soemarsongko Hadi SH, dan Naviri Ali Sikome SH.
Diterangkan kembali, Vivian Arni,SH mengambil ketegasan bagi pihak-pihak yang mengatasnamakan Reclassering Indonesia. "Saya kembali tegaskan, jika saya menemukan fakta-fakta yang beredar dilapangan dengan kegiatan yang mengaku-ngaku LMR.RI, setelah peringatan yang ke-3 kalinya, kami akan laporkan dengan kategori kelegalitasan. Karena kami tidak ingin nama baik Reclassering Indonesia tercoreng dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab."Tegas Vivian.
Sementara, Ketua Umum Reclassering Indonesia Achmad Lulang, SH saat dikonfirmasi via selular tentang keberadaan LMR.RI menghimbau dengan persahabatan, "saya hanya menghimbau kepada seluruh rekan-rekan yang masih membawa identitas LMR.RI Se-Indonesia agar segera menghentikan kegiatan membawa nama Reclassering. Lebih baik menyatu dengan yang telah ada pengakuan dari Pemerintah. Kami siap merangkul rekan-rekan yang masih membawa atribut LMR.RI untuk menjadi Reclassering Indonesia. Kita berjuang mewujudkan kebersamaan kita yang mengakui Reclassering menuju Indonesia yang sejahtera."Ucap Achmad Lulang. (Wing)
Posting Komentar
Atas dasar apa Reclasseering Indonesia ngomong gitu, anda tau Ahmad Lulang SH tahun 2007 sebagai Sekretaris di LMR-RI, induk dari Reclasseering adalah LMR-RI cuma pecah atau konflik karena adanya ketidak puasan Pengurus membuat Reclasseering sendiri-sendiri.
LMR-RI tetap dipimpin oleh Agustinus L kilikily SH. anda bias lihat buku Hasil Munas II yang ditandatangani oleh Sekretaris Ahmad Lulang sendiri.. Dewan Pembina adalah Prof.Drs.Subur budi santoso & H,Noor Mohamad Aman (Kepala BIN) yang dikukuhkan pada tahun 2007.
Yang di Pusat aja Ahmad lulang belum mengatasinya, kok anda keras kayak gini.. silahkan kunjungi WWW.LMR-RI.or.id oke...
Kalau masalah akreditas bantuan hokum LMR-RI juga punya saya sudah kirim ke teman-teman di Medan. legalitas LMR-RI, jadi ahmad lulang pecahan dari LMR-RI menjadi RI, seperti partai aja. PDI pecah menjadi PDI.Perjuangan..
Posting Komentar