0
PANTAI CERMIN | GLOBAL SUMUT - Proses rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar oleh KPU Sergai di Aula Theme Park Resort Pantai Cermin, sekitar 20 menit terhenti akibat suasana forum yang memanas lantaran terjadi kejanggalan hasil penghitungan di Desa Kota Pari dan Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin yang menurut saksi Parpol tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

Hal itu, membuat beberapa saksi mengajukan keberatan dan meminta agar dibuka kembali kotak suara untuk melihat kebenaran C1 asli yang digunakan oleh KPPS di TPS 1 Desa Naga Kisar seperti pinta saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yudi SH.

Panwaslu Kabupaten Serdang Bedagai mengajukan agar sementara pleno diberhentikan sejenak untuk membahas persoalan yang terjadi di Desa Naga Kisar dan Kota Pari. Ketua Panwaslu Sergai Ifrizal SH, melalui Panwaslu Kecamatan Pantai Cermin, Muhammad Ikhsan menjelaskan titik persoalan yang terjadi di Desa Naga Kisar.

Ikhsan menyebutkan memang terjadi perbedaan antara data C1 Panwaslu Pantai Cermin dengan milik saksi dan KPPS saat pleno di PPK Kecamatan, ternyata perbedaan tersebut terjadi disebabkan tertukarnya C1 TPS 1 dan 7, selanjutnya Ikhsan meminta agar dibuatkan berita acaraanya supaya tidak terjadi kekeliruan dalam penghitungan, namun meski telah diprotes Panwas Pantai Cermin tidak satupun saksi yang keberatan saat pleno di Kecamatan, Ujar Ikhsan.

Akhirnya, meski sempat meminta untuk dibuka kotak suara melihat C1, saksi setuju untuk mengajukan keberatan diatas form DB keberatan saksi sesuai anjuran Ketua KPU H. Muhammad Sofian ST seperti yang tertuang pada PKPU Nomor 27 Tahun 2013, saksipun setuju mengisi form keberatan, pleno pun dilanjut kembali.(umm|gsb)

Posting Komentar

Top