MEDAN | GLOBAL
SUMUT-Sepertinya
Pertamina Medan sengaja melakukan pembiaran pelanggaran Peraturan Menteri ESDM
Nomor : 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
Pertamina yang menjalankan Peraturan Menteri ESDM tersebut tak mampu menekan
truk industri gunakan solar subsidi. Parahnya Pertamina tak peduli dengan
laporan masyarakat. Kamis (3/4/2014).
Seperti di
SPBU 14.202.116 jln. KL Yos Sudarso Km. 16 simpang Martubung Medan Labuhan.
Tiap hari SPBU milik Akor tersebut layani ratusan berbagai jenis truk industri.
Kesibukan
ratusan truk industri berasal dari KIM I, KIM II, dan sejumlah industri di
kawasan Jln. KL Yos Sudarso menggunakan solar subsidi dan berlangsung selama 2
tahun (2012-2014-red). Aktivitas pembiaran pelanggaran Permen ESDM Nomor 12
Tahun 2012 yang dilakukan pihak Pertamina di SPBU tersebut mulai pukul 07.00
sampai dengan pukul 09.00 WIB, selanjutnya SPBU tampak sepi.
Antrian
ratusan truk industri itu nyaris serempet wartawan saat ngisi bahan bakar.
Parahnya pekerja di SPBU tak mau tahu dengan kejadian tersebut. “Truk-truk ini
langganan kita pak, setiap harinya memang ngisi bahan bakar di SPBU kita”. Kata
pekerja SPBU yang tak sadari kehadiran wartawan. Kemaren.
Pemilik SPBU
14.202.116 Akor ketika hendak dikonfirmasi globalsumut, Kamis (3/4/2014) tidak
berada di tempat. [mn/bu].
Posting Komentar
Posting Komentar