Walikota Medan Nonaktif itu, divonis lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Hal itu dikatakan Panitera Sekretaris Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Bastarial.
"Benar sudah kami terima tadi. Yang saya lihat, hukumannya 5 tahun penjara. Detail putusannya saya belum baca semua, karena langsung dibawa staf saya," kata Bastarial saat dihubungi wartawan, Selasa (1/4) petang.
Sementara itu, sumber dari Kejati Sumut juga didapatkan bahwa informasi mengenai putusan terhadap Rahudman Harahap sudah diterima jaksa dengan membenarkan vonis 5 tahun penjara itu.
"Pihak JPU masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Tadi siang, waktu dicek ke pengadilan, belum dikirim," katanya sumber itu.
Sumber ini juga menyatakan, informasi mengenai dikabulkannya kasasi itu sudah diketahui pihak intelijen Kejati Sumut. "Sudah kami koordinasikan ke intelijen. Kalau soal eksekusi, baru bisa dilakukan setelah terima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor," sebutnya.
Sementara itu, Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur yang dihubungi wartawan menyatakan dalam pesan singkatnya, "Humas belum ada info itu Bang, silahkan tanya kepengadilan, mdh2an petikan putusannya sdh sampai di sana."
Seperti yang dilansir dari melalui website MA, disebutkan Majelis hakim agung yang mengadili perkara itu yakni Prof Mohammad Askin SH, MS Lumme SH dan Dr Artidjo Alkostar SH LLM serta panitera pengganti Mariana Sondang Pandjaitan SH MH. Putusan kasasi MA atas Rahudman ditetapkan pada 26 Maret 2014 lalu dengan nomor register di Mahkamah Agung No 236 K/PID.SUS/2014 dengan surat pengantar No W2.U1/15.509/01.10/Pid.Sus.K/
E2013 menyebutkan Mereka mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Majelis hakim Tipikor Medan, yang dipimpin Sugiyanto beranggotakan hakim SB Hutagalung dan Kiemas Jauhari, pada 15 Agustus 2013 memvonis bebas Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapsel karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas atas kasus tersebut.
Di pengadilan tingkat pertama, JPU menuntut Rahudman dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta hakim mendendanya Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500 dari total kerugian negara Rp 2,071 miliar dengan subsider penjara selama 2 tahun.
Karena melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Dwi Aries Sudarto disebutkan Rahudman melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan--penuntutan terpisah dan telah lebih dulu diputus bersalah di Mahkamah Agung. Ketika kasus korupsi terjadi, Rahudman masih menjabat Pj Sekda Tapsel.
Mereka didakwa dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut. (Red)
Diketahui, Majelis hakim Tipikor Medan, yang dipimpin Sugiyanto beranggotakan hakim SB Hutagalung dan Kiemas Jauhari, pada 15 Agustus 2013 memvonis bebas Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapsel karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas atas kasus tersebut.
Di pengadilan tingkat pertama, JPU menuntut Rahudman dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta hakim mendendanya Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500 dari total kerugian negara Rp 2,071 miliar dengan subsider penjara selama 2 tahun.
Karena melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Dwi Aries Sudarto disebutkan Rahudman melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan--penuntutan terpisah dan telah lebih dulu diputus bersalah di Mahkamah Agung. Ketika kasus korupsi terjadi, Rahudman masih menjabat Pj Sekda Tapsel.
Mereka didakwa dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut. (Red)
Posting Komentar
Posting Komentar