PANGURURAN | GLOBAL SUMUT - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi
melantik Drs Rapidin Simbolon MM menjadi Wakil Bupati Kabupaten Samosir
sisa masa jabatan Periode 2010-2015. Rapidin yang menggantikan mendiang
Ir Mangadap Sinaga dilantik dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Kabupaten Samosir, di Panguruan, Selasa (1/4/2014).
Dalam sambutannya, Gubsu mengingatkan agar dalam menjalankan sisa masa jabatan lebih meningkatkan kinerja dan karya pembangunan bagi kemajuan dan kesejahterahan masyarakat Samosir. Rapidin Simbolon sebagai Wakil Bupati Samosir tentu harus melaksanakan tugas sebaik mungkin untuk membantu Bupati malaksanakan roda pemerintahan maupun pembangunan guna percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Wakil Bupati yang baru dilantik diminta segera menyesuaikan diri. Pengalaman sebagai pengusaha tentu menjadi hal yang positif apalagi jika Rapidin bisa menularkan etos kerja pengusaha yang cepat dan dinamis dalam kehidupan birokrasi.
"Tentunya hal ini merupakan kombinasi yang baik dalam rangka membangun birokrasi yang berorientasi kepada pelayanan maupun pengabdian kepada masyarakat," imbau Gubsu,
Gubsu menyampaikan ucapan terima kasih kepada mantan Wakil Bupati Samosir mendiang Ir Mangadap Sinaga yang wafat sebelum masa bakti sebagai Wakil Bupati Samosir selesai. Mangadap dinilai Gubsu banyak memberikan pemikiran untuk kemajuan kabupaten Samosir, sehingga atas nama pemerintah Provinsi Sumut dan masyarakat Gubsu mengucapkan terimakasih dan kepada keluarga mendiang semoga diberi kekuatan.
Pengisian Wakil Bupati Samosir sisa masa jabatan tahun 2010-2015 merupakan amanat Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahn daerah. Dimana disebutkan antara lain apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang sisa masa jabatanya lebih dari delapan belas bulan maka kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat Paripurna DPRD.
Tentunya, lanjut Gubsu mekanisme pemilihan ini telah melewati proses politik yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan terbitnya keputusan Mendagri nomor 132.12-1230 tahun 2014 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Samosir Provinsi Sumut.
"Terkait proses pengisian Wakil Bupati ini membutuhkan waktu dan merupakan hal yang wajar di era demokrasi. Namun saya berharap proses yang telah dilaksanakan tidak menjadi hambatan dalam pelaksaan pembangunan," ujarnya.
Usai dilantik, Wakil Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon MM mohon kepada Bupati Samosir Ir Mangindar Simbolon untuk memberi arahan dalam memimpin roda organisasi di Kabupaten Samosir.
Dirinya akan terus banyak belajar dari Bupati baik sebagai abang sekaligus panutan. "Mohon saya jangan ditinggalkan pak Bupati, saya butuh banyak belajar dan meningkatkan kemampuan dalam membangun Kabupaten Samosir ini," ujarnya.
Pengambilan sumpah jabatan Wakil Bupati Samosir dalam Rapat Paripurna istimewa DPRD Kabupaten Samosir yang dibuka olah Plt Ketua DPRD Samosir Lunda Sagala yang dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Sumut Hj Sutias Handayani, anggota DPD RI Rudolf Pardede, Pamimpin Situmorang, Marganti Manulang, Wabup Humbahas, Effendy Naibaho dan DR Ir Benny Pasaribu.(NRD)
Dalam sambutannya, Gubsu mengingatkan agar dalam menjalankan sisa masa jabatan lebih meningkatkan kinerja dan karya pembangunan bagi kemajuan dan kesejahterahan masyarakat Samosir. Rapidin Simbolon sebagai Wakil Bupati Samosir tentu harus melaksanakan tugas sebaik mungkin untuk membantu Bupati malaksanakan roda pemerintahan maupun pembangunan guna percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Wakil Bupati yang baru dilantik diminta segera menyesuaikan diri. Pengalaman sebagai pengusaha tentu menjadi hal yang positif apalagi jika Rapidin bisa menularkan etos kerja pengusaha yang cepat dan dinamis dalam kehidupan birokrasi.
"Tentunya hal ini merupakan kombinasi yang baik dalam rangka membangun birokrasi yang berorientasi kepada pelayanan maupun pengabdian kepada masyarakat," imbau Gubsu,
Gubsu menyampaikan ucapan terima kasih kepada mantan Wakil Bupati Samosir mendiang Ir Mangadap Sinaga yang wafat sebelum masa bakti sebagai Wakil Bupati Samosir selesai. Mangadap dinilai Gubsu banyak memberikan pemikiran untuk kemajuan kabupaten Samosir, sehingga atas nama pemerintah Provinsi Sumut dan masyarakat Gubsu mengucapkan terimakasih dan kepada keluarga mendiang semoga diberi kekuatan.
Pengisian Wakil Bupati Samosir sisa masa jabatan tahun 2010-2015 merupakan amanat Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahn daerah. Dimana disebutkan antara lain apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang sisa masa jabatanya lebih dari delapan belas bulan maka kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat Paripurna DPRD.
Tentunya, lanjut Gubsu mekanisme pemilihan ini telah melewati proses politik yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan terbitnya keputusan Mendagri nomor 132.12-1230 tahun 2014 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Samosir Provinsi Sumut.
"Terkait proses pengisian Wakil Bupati ini membutuhkan waktu dan merupakan hal yang wajar di era demokrasi. Namun saya berharap proses yang telah dilaksanakan tidak menjadi hambatan dalam pelaksaan pembangunan," ujarnya.
Usai dilantik, Wakil Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon MM mohon kepada Bupati Samosir Ir Mangindar Simbolon untuk memberi arahan dalam memimpin roda organisasi di Kabupaten Samosir.
Dirinya akan terus banyak belajar dari Bupati baik sebagai abang sekaligus panutan. "Mohon saya jangan ditinggalkan pak Bupati, saya butuh banyak belajar dan meningkatkan kemampuan dalam membangun Kabupaten Samosir ini," ujarnya.
Pengambilan sumpah jabatan Wakil Bupati Samosir dalam Rapat Paripurna istimewa DPRD Kabupaten Samosir yang dibuka olah Plt Ketua DPRD Samosir Lunda Sagala yang dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Sumut Hj Sutias Handayani, anggota DPD RI Rudolf Pardede, Pamimpin Situmorang, Marganti Manulang, Wabup Humbahas, Effendy Naibaho dan DR Ir Benny Pasaribu.(NRD)
Posting Komentar
Posting Komentar