0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Menteri Perdagangan RI melalui peraturannya No. 70/M-DAG/PER/12/2013 mewajibkan setiap pusat perbelanjaan dan toko modern atau swalayan berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan menyediakan sedikitnya 80% barang dengan produksi lokal (dalam negeri) pada Juni 2014 mendatang. Hal ini dilakukan guna mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Menyikapi ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait menyambut baik rencana pemerintah mengefektifkan aturan tersebut. "Kendati waktunya terkesan terlambat, DPRD Medan siap melakukan pengawasan pusat perbelanjaan dan toko modern yang tidak menerapkan peraturan tersebut," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Abdul Rani SH, Senin (7/4).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengaku, sejak lama pihaknya telah menggaungkan agar pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Medan menjual produk UMKM sebelum Permedag itu keluar. "Seharus realisasi peraturan itu di lapangan tidak perlu menunggu hingga Juni," katanya.
Sekretaris Fraksi PPP ini juga mengaku, saat ini masih banyak pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Medan yang kurang perduli dengan produk lokal. Padahal, menurut Rani,  kualitas produk lokal tidak kalah saing dengan produk impor.    
“Memang ada beberapa Supermarket di Kota Medan yang sudah menerapkan hal tersebut, tapi masih banyak yang belum. Kalau hal ini terealisasi secara baik, tentunya tingkat perekonomian masyarakat khususnya pelaku UMKM akan semakin bergairah,” sebutnya.
Untuk mengefektifkan berlakukan Permendag itu di Kota Medan, tambah Rani, pihaknya akan melakukan pengawasan. "Kita (Komisi C, red) tidak segan-segan akan memanggil pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern yang tidak menerapkan Permendag tersebut. Ini akan menjadi kosern kita," tegasnya.
Selain itu juga, lanjut Rani,  Disperindag Kota Medan diharapkan pro-aktif untuk melakukan pengawasan serta penindakan kepada pusat perbelanjaan dan toko modern yang tidak mematuhinya. ”Jadi, semua harus bersinergis agar Permendag itu berjalan dengan baik, sehingga para pengusaha benar-benar memperhatikan produk lokal juga. UMKM itu bukan saingan, tapi mitra sehingga masing-masing usaha sama-sama hidu," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

Top