MEDAN | GLOBAL SUMUT- Menteri Perdagangan RI
melalui peraturannya No. 70/M-DAG/PER/12/2013 mewajibkan setiap pusat
perbelanjaan dan toko modern atau swalayan berbentuk minimarket, supermarket,
department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan
menyediakan sedikitnya 80% barang dengan produksi lokal (dalam negeri) pada
Juni 2014 mendatang. Hal ini dilakukan guna mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) di Indonesia.
Menyikapi ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui
komisi terkait menyambut baik rencana pemerintah mengefektifkan aturan
tersebut. "Kendati waktunya terkesan terlambat, DPRD Medan siap melakukan
pengawasan pusat perbelanjaan dan toko modern yang tidak menerapkan peraturan
tersebut," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Abdul Rani SH, Senin
(7/4).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengaku, sejak lama pihaknya telah
menggaungkan agar pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Medan menjual
produk UMKM sebelum Permedag itu keluar. "Seharus realisasi peraturan itu
di lapangan tidak perlu menunggu hingga Juni," katanya.
Sekretaris Fraksi PPP ini juga mengaku, saat ini masih banyak pusat
perbelanjaan dan toko modern di Kota Medan yang kurang perduli dengan produk lokal.
Padahal, menurut Rani, kualitas produk lokal tidak kalah saing dengan
produk impor.
“Memang ada beberapa Supermarket di Kota Medan yang sudah menerapkan hal
tersebut, tapi masih banyak yang belum. Kalau hal ini terealisasi secara baik,
tentunya tingkat perekonomian masyarakat khususnya pelaku UMKM akan semakin
bergairah,” sebutnya.
Untuk mengefektifkan berlakukan Permendag itu di Kota Medan, tambah Rani,
pihaknya akan melakukan pengawasan. "Kita (Komisi C, red) tidak
segan-segan akan memanggil pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern yang
tidak menerapkan Permendag tersebut. Ini akan menjadi kosern kita,"
tegasnya.
Selain itu juga, lanjut Rani, Disperindag Kota Medan diharapkan
pro-aktif untuk melakukan pengawasan serta penindakan kepada pusat perbelanjaan
dan toko modern yang tidak mematuhinya. ”Jadi, semua harus bersinergis agar
Permendag itu berjalan dengan baik, sehingga para pengusaha benar-benar
memperhatikan produk lokal juga. UMKM itu bukan saingan, tapi mitra sehingga
masing-masing usaha sama-sama hidu," pungkasnya. (Red)
Posting Komentar
Posting Komentar