0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Ibnu Ubayd Dilla Caleg No. 4 dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang terang-terangan mengubar-umbarkan Uang dengan Masyarakat Dapil V pada saat masa Kampaye Pemilu Legislatip 2014 di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan,Medan Marelan dan Medan Deli, Namun KPU Kota Medan saat pengitungan suara di Hotel Tiara Medan tetap Loloskan Ibnu Ubayd Dilla. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ternyata tidak berlaku bagi seorang Ibnu Ubayd Dilla. Pasalnya dengan Terbuktinya Pelanggaran-pelanggaran Ibnu Ubayd Dilla dimasa Kampaye di ungkapkan oleh masyarakat yang diberi Uang dan kartu nama Ibnu Ubayd Dilla itu memperlihatkan kepada sejumlah Wartawan berupa Selembar Uang 50.000 rupiah yang telah di hekter kartu nama Ibnu Ubayd Dilla dan bahkan bukan itu aja, Ibnu Ubayd Dilla juga memberi paketan"Daftar Pendukung Ibnu Ubayd Dilla" yang dimana selembar kertas yang tertulis Kolom Nomor, Nama, No.KTP,TPS dan Tanda tangan. Dalam selembar kertas itu terdiri dari 1 hingga 20 Nomor dan Nama yang dimana setiap nama mendapat uang sebesar 50.000 Ribu rupiah dengan catatan memberikan No.KTP dan TPS nya, apabila di TPS yang sudah tertera namun suara Ibnu Ubayd Dilla tidak ada maka uang akan diminta kembali. Salah satu Penguhung atau Tim Sukses yang memberi uang kepada masyarakat berinisial Tugina alias Nina warga kelurahan Belawan Bahari yang menerima 3 juta (3 Lembar Daftar Pendukung Ibnu Ubayd Dilla) untuk dibagikan ke 60 orang. Sementara untuk Tim suksesnya Ibu Tugina alias Nina diberikan 80.000 ribu sebagai upah jasanya mencari orang. Terungkapnya money politik ini pada saat Tugina alias Nina mendapatkan uang sejumlah 3 Juta dari Ibnu Ubayd Dilla, Bersamaan itu rekan Tugina ribut minta bagian dari uang 3 Juta tersebut, namun karena Tugina alias Nina ini mau makan sediri, diapun melaporkan kepada wartawan soal cekcoknya Tugina alias Nina dengan rekannya gara-gara uang 3 Juta dari Ibnu Ubayd Dilla tapi Ibu tugina alias Nina tidak Tahu kalau pecakapnya melalui HP itu direkam oleh wartawan tersebut. Tapi bukan itu aja, masih banyak lagi saksi-saksi yang mau mengukapkan dan menjadi saksi ke BAWASLU Kota Medan mereka juga sanggup memberikan Informasi dan Bukti-bukti atas Pelanggaran-pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Ibnu Ubayd Dilla, karena ini adalah untuk kepentingan kita bersama untuk lima tahun kedepan.(Ind/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top