BELAWAN |
GLOBAL SUMUT-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya
Pabean Belawan, memusnahkan sejumlah barang berzat kimia berbahaya serta barang
bekas yang masuk melalui Pelabuhan Belawan selama kurun tahun 2010 hingga 2014,
Kamis (3/4).
Barang yang
dikuasai negara yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari menteri
keuangan dan Dirjen BC dengan cara dibakar dan penghancuran mengunakan alat
berat beko, berlangsung di 2 lokasi yakni di halaman tempat penimbunan pabean (TPP) KPPBC Type madya pabean Belawan jalan Anggada Belawan dan di lokasi PT.Nitori
Furniture Indonesia (NFI) Jalan Kangean Kawasan Industri Medan I (KIM)
berat beko, berlangsung di 2 lokasi yakni di halaman tempat penimbunan pabean (TPP) KPPBC Type madya pabean Belawan jalan Anggada Belawan dan di lokasi PT.Nitori
Furniture Indonesia (NFI) Jalan Kangean Kawasan Industri Medan I (KIM)
Pemusnahan
yang dilaksanakan di dua lokasi terpisah tersebut, antara lain berupa pakaian
bekas (balepress), sepatu, tas bekas, rokok, senjata tajam sejenis samurai, ban
dalam, medical equiment, suplemen, cairan kimia, pelampung, produk makanan,
bawang, minyak goreng, minyak nabati jenis CPO, oil, parfum, serta minuman
mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala kantor Pelayanan BC Type Madya Pabean Belawan, Widi Hartono Kepada sejumlah wartawan mengatakan, sejumlah barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan KPPBC tipe Madya Pabean Belawan sepanjang tahun 2010 hingga 2014.Barang-barang tersebut merupakan barang yang tidak memiliki perizinan di bidang impor maupun barang yang dilarang untuk diperdagangkan seperti Balepres pakaian bekas.
Barang tersebut dimusnahkan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang penyelesaian
Kepala kantor Pelayanan BC Type Madya Pabean Belawan, Widi Hartono Kepada sejumlah wartawan mengatakan, sejumlah barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan KPPBC tipe Madya Pabean Belawan sepanjang tahun 2010 hingga 2014.Barang-barang tersebut merupakan barang yang tidak memiliki perizinan di bidang impor maupun barang yang dilarang untuk diperdagangkan seperti Balepres pakaian bekas.
Barang tersebut dimusnahkan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang penyelesaian
terhadap
barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang
yang menjadi milik negara. sejumlah barang ilegal (tak punya izin) tersebut
merupakan barang hasil penindakan pihaknya,Terang Widi.
Proses
pemusnahan berlangsung di tempat penimbunan pabean (TPP) KPPBC Belawan Jalan
Anggada Belawan. Sedangkan yang kedua berada kawasan KIM-I Kelurahan
Mabar.
Disebutkan
untuk produk balepress, sepatu, tas dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang
berupa minuman dan cairan kimia dihancurkan mengunakan alat berat beko.
Sedangkan jenis senjata tajam dilakukan pemotongan.
Kegiatan
pemusnahkan sejumlah barang selundupan yang dimusnahkan tersebut turut
disaksikan sejumlah unsur pimpinan instansi di wilayah pelabuhan Belawan
seperti
Komandan Lantamal I Belawan, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kajari Belawan, GM.Pelindo I Belawan dan sebagainya.(abu)
Komandan Lantamal I Belawan, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kajari Belawan, GM.Pelindo I Belawan dan sebagainya.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar