0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Besok, Rabu (9/4) masyarakat di seluruh Indonesia dan Sumatera Utara khsusnya melaksanakan pesta demokrasi pemilu legislatif. Meskipun begitu, sejumlah warga di Kota Medan mulai resah. Pasalnya, hingga Selasa (8/4) masih banyak warga yang belum mendapatkan undangan untuk memilih (C6) dari petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ironisnya, pembagian C6 yang dilakukan petugas PPS diduga tidak merata. Sebab, dalam satu keluarga, ada beberapa orang yang telah cakap untuk menggunakan hak pilihnya, namun tidak mendapat undangan C6.
"Masa satu keluarga, ada yang tidak dapat C6 walaupun sudah memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya," sebut salah seorang warga Jalan Polonia yang minta namanya dirahasiakan kepada wartawan," Senin (7/4) sore.
Berdasarkan informasi lain, sejumlah warga Tionghoa di kawasan Medan Utara juga hingga H-2 sebelum pemilihan belum mendapatkan undangan C6 dari petugas PPS setempat. Padahal, waktu untuk melakukan pencoblosan tinggal satu hari.
"Kalau memang seperti ini, kita khawatir banyak warga yang enggan menggunakan hak pilihnya. Mereka sudah malas datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak mendapat undangan dari PPS," timpalnya.
Hal senada disampaikan Muhammad, warga Perumnas Simalingkar Kabupaten Deli Serdang. Meskipun terdaftar dalam Pilkada Deli Serdang beberapa waktu lalu, namun kali ini dirinya tidak mendapatkan undangan memilih C6. Spontan saja dia kecewa karena istrinya justru mendapatkan kertas C6.
"Apa-apaan ini, bikin emosi saja. Istri saya dapat, tetapi giliran saya tidak ada. Sudah tentu kecewa dan kesal, apa saja kerja penyelenggara Pemilu ini. Padahal KK sudah ada, e-KTP apa lagi lengkap, dimana minusnya. Jadinya kan repot mau memberikan suara saja sulit dan susah,  memang Indonesia raya lah ini,’’katanya dengan nada kesal.
Meskipun demikian, dirinya tetap akan berusaha untuk mengikuti Pileg 2014 dengan mendatangi TPS di kawasan kediamannya. Karena sesuai dengan petunjuk dan saran KPU diperbolehkan membawa KTP ataupun paspor dan indetitas lainnya untuk mencoblos. " Tapi kalau di TPS nanti dipersulit lagi, boro-boro memilih lah. Kita tidak mau golput tapi caranya lah harus dipermudah jangan dipersulit karena ini menentukan masa depan negara tercinta ini, "ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Kota Medan, Rahmat Kartolo, menyebutkan adanya sejumlah anggota keluarga dalam satu keluarga yang belum menerima undangan C6 kemungkinan disebabkan karena berada di TPS berbeda dengan anggota keluarga lainnya.
"Mungkin karena beda TPS, jadi kita menghimbau kepada warga yang belum mendapatkan undangan C6 untuk aktif menanyakannya kepada petugas PPS ataupun pihak kelurahan," terangnya.
Rahmat menjamin, apabila warga yang tidak mendapatkan undangan C6, dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 April 2014 mendatang. Dengan syarat harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kalau memang tidak mendapat undangan, mereka bisa menggunakan hak pilihnya. Asal terdaftar dalam DPT. Mereka cukup membawa KTP atau kartu identitas lainnya ke TPS. Mereka akan dilayani petugas TPS satu jam sebelum waktu pemilihan usai," bilangnya.
Sementara itu, Kasat Tahti Polresta Medan AKP S Nainggolan mengungkapkan, hingga Senin (7/4) pihak KPU Kota Medan dan Deli Serdang belum mengirim formulir model A5 dan C6 kepada para tahanan Polresta Medan. Dengan kondisi ini, sebanyak 140 dari 157 tahanan terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Pileg, mendatang.
"Hingga kini belum ada kita terima jenis formulir model A5 dan C6 untuk para tahanan yang akan memilih. Pdahal sudah 3 minggu lalu kita menyurati KPU Medan dan KPU Deli Serdang. Tahanan kita ada yang berasal dari Medan dan Deli Serdang," kata Kasat Tahti Polresta Medan, AKP S Nainggolan, Senin (7/4) di Medan.
Nainggolan mengatakan, pihaknya juga telah menelepon keluarga tahanan untuk memastikan apakah formulir A5 dan C6 sudah diterima.
"Saat kita kontak hari ini pun pihak keluarga belum menerima keduanya. Biasanya kepling mengasihkan formulir A5 dan C6, keluarga lalu menyerahkannya kepada kita," katanya.
Disinggung dimana para tahanan tersebut akan menggunakan hak pilihnya jika formulir A5 dan C6 telah diterima, ia mengungkapkan para tahanan akan memilih di halaman Mapolresta Medan.
"Jadi setelah masyarakat di  TPS 24 Villa Jati Mas dekat Mapolresta Medan usai memilih, 1 kotak suara bersama KPPS akan datang ke Mapolresta Medan dan barulah para tahanan melakukan pemilihan. Para tahanan akan mencoblos pada siang hari," katanya.
Dilokasi terpisah, sekira 1.000 orang pemilih yang berdomisili di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, harus menggunakan hak pilihnya di Kecamatan lain, yakni, Hamparan Perak, Helvetia dan Sunggal.
Akibat keputusan tersebut, sempat terjadi ketegangan antara warga dan anggota PPS Pematang Johar, Lilis dengan Komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting. Mereka mendatangi kantor KPUD Sumut dan menemui Komisioner KPUD Sumut, Evi Novida Ginting, Senin (7/8) sore.
Dalam pertemuan tersebut, anggota PPS Pematang Johar, Lilis menerangkan, semula dalam Daftar Pemilih Sementara, terdapat 9.000 lebih pemilih. Namun, setelah verifikasi, turun menjadi 8.000.
"Janjinya, mereka (1.000-an pemilih, red) akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus atau DPK, namun TPS-nya tetap di Desa Pematang Johar. Namun belakangan, baru diketahui seribuan pemilih itu disebar ke TPS-TPS yang ada di kecamatan lain, yang  jaraknya sangat jauh dari kediaman pemilih," terang Lilis.
Salah seorang warga yang namanya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus, Surya Atmaja, mengaku, keputusan tersebut sangat memberatkan mereka karena harus memilih di TPS yang jauh dari tempat tinggal.
"Ini menyusahkan kami. Tidak mungkin kami dari Desa Pematang Johar harus memilih di TPS yang mungkin jauhnya lebih dari 30 Km dari rumah," bilangnya.
Bingung Cara Memilih
Sementara itu, belum diterimanya surat pemberitahuan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kecamatan tentang cara dan syarat untuk memilih bagi yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke RSUP H Adam Malik Medan (RSUPHAM), menbuat para pasien bingung untuk memberikan suaranya.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat dari PPS atau KPU tentang pasien yang bertempat tinggal di luar kota. Pasien RS inikan kebanyakan dari luar kota, jadi mereka (pasien) nanya kepada perawat bisa nggak memilih di TPS terdekat. Kalau bisa, syaratnya apa saja? Itu yang perlu diketahui pasien. Kami kan tidak tahu," ungkap Kasubbag Humas RSUP HAM Sairi M Saragih, Senin (7/4).
Saat ini, katanya, jumlah pasien rawat inap di RSUP HAM sekitar 400-an orang. Itu belum termasuk jumlah keluarga pasien. "Kan saying suara mereka jika tidak ada imbauan dari PPS tentang pemilihan ini,"ujarnya.
Terpisah, Kabag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Peranginangin mengatakan bahwa rumah sakit Pemko Medan telah menerima surat dari panitia pemungutan suara dari Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Bahwa berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2014 Pasal 103 mengenai ketentuan memilih bagi pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit dan keluarga pasien.
Dilokasi terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan ketentuan pemungutan suara sangat mudah. Opsinya coblos saja calegnya, atau parpolnya. "Kita informasikan kepada masyarakat hanya mencoblos partai atau caleg. Hanya dua itu saja (imbauan KPU)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruangannya, kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakpus, Senin (7/4).
Menurut Ferry, soal ketentuan-ketentuan surat suara sah sebetulnya banyak variasinya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Tapi soal penilaian sah dan tidak itu adalah urusan KPPS, Panwaslu dan saksi.
"Yang pasti nanti masyarakat pusing kalau ditunjukkan mana saja surat suara yang sah dan tidak. Jadi kalaupun ada itu hanya kasuistik, misal kalau gini gimana? Sah tidak? Tapi bagi masyarakat ya coblos caleg atau parpol," tegasnya. (tha/yn/ma/ bs/in)
Surat Suara Dinyatakan Sah
1.      Tanda coblos di kolom nomor urut, gambar, dan nama partai. Dinyatakan sah untuk partai

2.Tanda coblos di kolom nomor urut dan nama calon. Dinyatakan sah untuk nama calon bersangkutan dari partai yang mencalonkan.3. Tanda coblos di kolom nomor urut, gambar dan nama partai, serta tanda coblos di kolom nomor dan nama calon dari partai yang bersangkutan. Dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai yang mencalonkan.4. Tanda coblos di kolom nomor urut, gambar, dan nama partai, serta tanda coblos lebih dari 1 calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah untuk partai.5. Tanda coblos lebih dari 1 calon pada kolom yang memuat nomor dan nama calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.6. Tanda coblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor, tanda gambar, dan nama partai, tanpa mencoblos salah satu calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.7. Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu dibawah nomor urut dan nama calon terakhir. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.8. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai tanpa mencoblos salah satu calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai 9. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 nomor urut dan nama calon. Dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan.10. Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon dengan nomor urut dan nama calon lain dari partai yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 nomor urut dan nama calon. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai11. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.12. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu partai. Dinyatakan sah 1 suara untuk calon yang masih memenuhi syarat.13. Tanda coblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon. Dinyatakan sah 1 suara untuk calon yang bersangkutan.14. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon dan tanda coblos pada kolom abu-abu. Dinyatakan sah untuk 1 calon yang memenuhi syarat.15. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar partai politik yang tidak mempunyai daftar calon. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.(NRD)

Posting Komentar

Top