PANYUABUNGAN | GLOABAL SUMUT- Jajaran Sat Lantas Polres Madina khususnya
Pos Lantas Muara Sipongi berhasil
mengamankan 67 Bal ganja kering Rabu, 23
April 2014 sekira pukul 10.30 wib kemarin pada saat melakukan Razia rutin. Ganja tersebut diduga
dibawa dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan akan dibawa ke Provinsi
Sumatera Barat. Tiga orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas Sat Lantas
Pos Muara Sipongi.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Mardiaz K.D S.Ik.M.Hum melalui Kasat Lantas AKP MARIHOT PASARIBU, SH menerangkan bahwa para tersangka mengaku baru kali pertama membawa Narkotika Golongan I jenis Ganja ini, tetapi pihak kami tidak langsung percaya dan kami terus mendalami kasus ini mengingat wilayah hukum Polres Mandailing Natal adalah perbatasan antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap kelengkapan surat – surat kendaraan, tersangka berinisial
RZL (16) warga Desa Jambo Dalam Kab. Biruen Aceh Utara hanya dapat memberikan
STNK kepada petugas. Petugas mencurigai isi bagian dalam mobil avanza berwarna
Silver dengan Nomor Polisi BK 561 SK yang dikendarai tersangka dari Provinsi
Nangroe Aceh Darussalam menuju ke Provinsi Sumatera Barat penuh dengan karung –
karung putih dan langsung dilakukan pameriksaan. Petugas menemukan sekitar
lebih dari 62 kg ganja kering yang dilakban kuning. Selain itu,2 tersangka
lainnya yaitu DRM (45) warga lorong makmur Kec. Blang Tupat Barat Kab.
Lhoksumawe Aceh Utara dan 1 orang wanita RMT (21) warga Desa Jambo Dalam Kab.
Biruen Aceh Utara.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Mardiaz K.D S.Ik.M.Hum melalui Kasat Lantas AKP MARIHOT PASARIBU, SH menerangkan bahwa para tersangka mengaku baru kali pertama membawa Narkotika Golongan I jenis Ganja ini, tetapi pihak kami tidak langsung percaya dan kami terus mendalami kasus ini mengingat wilayah hukum Polres Mandailing Natal adalah perbatasan antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu, Barang bukti 62 Ball Ganja Kering, 1 unit Mobil
Avanza warna Silver Bk 561 SK, saat ini masih diamankan di Polsek Muara Sipongi
dan 3 tersangka yang masih di amankan di Rumah Tahanan Polsek ( RTP) Muara
Sipongi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diakhir wawancaranya, Kasat Lantas menambahkan
bahwa Para Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2). Subs,Pasal 114 ayat (2).Subs
Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 6 tahun
kurungan penjara, paling lama seumur hidup dengan denda paling banyak
Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).Red/GS
Posting Komentar
Posting Komentar