Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati |
JAKARTA |
GLOBAL SUMUT-Partai Demokrat telah melaporkan dana
kampanye tahap II ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 129 miliar. Namun,
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati mengakui dari 560 calon
legislatif (caleg) partai tersebut, terdapat 40 orang yang belum melaporkan
dana kampanye mereka.
“Ada beberapa caleg yang belum sempat memasukan laporan dana kampanyenya pada periode dua ini karena ada hal-hal teknis yang teman-teman caleg sudah berada di dapilnya masing-masing. Ada sekitar 40 caleg,” ujar Andi Nurpati di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Andi mengatakan, ada kendala komunikasi dengan sejumlah caleg yang berada di daerah. Kendala lainnya adalah masalah teknis terkait perlunya tanda tangan pimpinan. Andi mengaku Partai Demokrat terkendala dengan jarak untuk mendapat tanda tangan pimpinan ketika berlangsung acara Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat.
“Jadi ada hambatan komunikasi karena ketika kita menghubungi nomor handphone yang bersangkutan, karena kalau sudah di kampung-kampung kadang sinyalnya enggak ada. Kita coba lagi, coba lagi (telepon),” terang Andi.
Andi menambahkan, ada pula yang belum melaporkan karena proses perhitungan dana kampanye masih berlangsung. Meskipun demikian, Andi menyatakan partai akan mengingatkan para caleg yang belum melaporkan dana kampanye.
Berdasarkan peraturan KPU, para caleg yang tidak melaporkan dana kampanye akan didiskualifikasi. “Apabila caleg tidak memberikan dana kampanye, ada diskualifikasi sebagai caleg. Kalau dia terpilih, dia bisa dinyatakan tidak bisa ditetapkan anggota DPR terpilih,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat telah menyerahkan laporan awal dana kampanye tahap I dan II. Total dana kampanye yang dilaporkan Demokrat adalah Rp 268,1 miliar dengan perincian, laporan tahap I Rp 139,1 miliar dan tahap II Rp 129 miliar.
“Ada beberapa caleg yang belum sempat memasukan laporan dana kampanyenya pada periode dua ini karena ada hal-hal teknis yang teman-teman caleg sudah berada di dapilnya masing-masing. Ada sekitar 40 caleg,” ujar Andi Nurpati di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Andi mengatakan, ada kendala komunikasi dengan sejumlah caleg yang berada di daerah. Kendala lainnya adalah masalah teknis terkait perlunya tanda tangan pimpinan. Andi mengaku Partai Demokrat terkendala dengan jarak untuk mendapat tanda tangan pimpinan ketika berlangsung acara Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat.
“Jadi ada hambatan komunikasi karena ketika kita menghubungi nomor handphone yang bersangkutan, karena kalau sudah di kampung-kampung kadang sinyalnya enggak ada. Kita coba lagi, coba lagi (telepon),” terang Andi.
Andi menambahkan, ada pula yang belum melaporkan karena proses perhitungan dana kampanye masih berlangsung. Meskipun demikian, Andi menyatakan partai akan mengingatkan para caleg yang belum melaporkan dana kampanye.
Berdasarkan peraturan KPU, para caleg yang tidak melaporkan dana kampanye akan didiskualifikasi. “Apabila caleg tidak memberikan dana kampanye, ada diskualifikasi sebagai caleg. Kalau dia terpilih, dia bisa dinyatakan tidak bisa ditetapkan anggota DPR terpilih,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat telah menyerahkan laporan awal dana kampanye tahap I dan II. Total dana kampanye yang dilaporkan Demokrat adalah Rp 268,1 miliar dengan perincian, laporan tahap I Rp 139,1 miliar dan tahap II Rp 129 miliar.
Posting Komentar
Posting Komentar