0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini telah memasuki masa kritis. Data terbaru BNN menyebutkan ada 4 juta warga Indonesia menjadi pengguna narkoba. Peredaran narkoba yang sudah sampai ke desa-desa makin luas, karena pasokan narkoba juga gencar. Nakoba masuk Indonesia tidak hanya dari lalulintas udara tapi juga sudah melibatkan kapal-kapal nelayan di berbagai perairan Indonesia.
Hal mengemuka dalam pembahasan Rencana Aksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di ruang rapat Beringin lt. VII Kantor Gubsu Jalan Dipenegoro, Medan, Senin (3/3) Rapat melibatkan Pemprovsu, BNN, dan Polda Sumut.
Sekdaprovsu Nurdin Lubis memaparkan untuk mengatasi dan menekan penyalahgunaan narkoba di Sumut, Pemprovsu sudah melaksanakan Inpres Nomor 12 Tahun 2011 dan menerbitkan Instruksi Gubsu No. 188.54 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.
Namun diakui Nurdin rencana aksi ini tidak berjalan efektif karena kurangnya pemahaman dalam implementasi. Karena itu untuk meningkatkan implementasi rencana aksi Pemprovsu kini mulai menekankan program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rahabilitasi dan pemberantasan narkoba, menjadi tanggungjawab dan tugas seluruh SKPD.
“Kegiatan dapat melalui sosialisasi, pembuatan banner, spanduk di lingkungan kerja SKPD masing-masing atau Stake holdernya masing-masing. Juga dilaksanakan tes urine di tiap-tiap SKPD terhadap PNS yang indisipliner secara mendadak,”papar Nurdin.
Terlebih lagi Pemerintah Provinsi menugaskan kepada Asisten Pemerintahan, Staf Ahli, Ka. Badan Kesbangpol, Ka. Biro Hukum Setdaprovsu, BNN Provinsi dan PIMANSU untuk melaksanakan langkah-langkah mulai penyusunan rancangan Perda Pencegahan, pemberdayaan rahabilitasi dan pemberantasan narkoba di Provinsi Sumut
Selain itu memfasilitasi agar Poldasu, PTPN II dan BNN dalam rangka pemanfaatan gedung rehabilitasi narkoba hibah provinsi di Lubuk Pakam. Juga mencari lahan baru atau memperluas lahan di areal gedung rehabilitasi di Lubuk Pakam untuk pengembangan pusat rehabilitasi yang dana pembangunannya dialokasikan oleh BNN Pusat
Lebih lanjut Gubsu melalui Sekda menugaskan Ka. Badan Kesbangpol Provsu untuk berkoordinasi dengan BNN Prov dan SKPD merevisi Instruksi Gubsu Nomor 188.54 Tahun 2011 tentang Rencana aksi di bidang pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Tahun 2011 – 2015, menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
“Seluruh SKPD menyusun Rencana Aksi P4GN tahun 2014 – 2015 dan melaporkannya ke Gubernur melalui Badan Kesbang Pol paling lambat akhir Maret 2014. Agar seluruh SKPD membuat Laporan tentang P4GN kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Ka. Badan Kesbangpol Provsu untuk tahun 2013 tembusan Ka. BNN Provinsi Sumatera Utara sebagai laporan Gubsu kepada Presiden RI,”paparnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provsu Kombes Pol Rudi Tranggono mengatakan nelayan kini lebih memilih membawa narkoba dibandingkan ikan, karena keuntungan yang didapat lebih besar. Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan pasalnya narkotika tidak hanya masuk melalui jalur udara melainkan jalur laut. Dan para nelayan yang membawa narkotika tersebut merapatkan kapal di pelabuhan-pelabuhan bahkan dipinggiran perairan Sumatera Utara.
Oleh karena itu perlunya peranan para elemen masyarakat termasuk seluruh jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk berperan menanggulangi peredaran narkotika. Misalnya contoh kasus dari nelayan membawa narkotika, peran Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut dan melibatkan di Pemkab/Pemko, untuk memberi pelindungan kepada nelayan agar tidak membawa narkotika
Lebih ironisnya lagi Rudi memaparkan situasi permasalahan narkoba di Indonesia telah memasuki masa kritis, pasalnya penyalahgunaan narkoba telah menyentuh angka 4 juta jiwa atau 2,2 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Bahkan sekarang ini telah ditemukan 251 narkoba jenis new psychoactive substance (NPS) di dunia dan sebanyak 24 jenis baru di antaranya telah ditemukan di indonesia.
Tapi sayangnya jumlah korban penyalahgunaan narkoba yang mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi masih terbatas. Tercatat hanya sekitar 0,47% atau sekitar 18.000 orang dari angka 4 juta yang dapat direhabilitasi.
Maka diharapkan 11 Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai institusi penerima wajib lapor untuk dievaluasi dan diteliti para medis maupun dokter yang paham tentang adiksi. Dengan menugaskan Dinas Kesehatan Provsu, Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provsu Sistem pelaporan Intitusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL) harus ditentukan dan tidak sembarangan menerbitkan kartu IPWL, karena ketentuan pemegang kartu IPWL (2x) tidak dipidana.
Rudi juga mengatakan tahun 2014 menjadi tahun penyelamatan narkoba guna mewujudkan Indonesia bebas narkoba tahun 2015 dengan langkah-langkah antara lain menjaga 97,2 % rakyat Indonesia immun narkoba, mewujudkan pecandu aktif menjadi sehat dan meningkatkan pengungkapan jaringan gelap narkoba
Sementara Kepala Bagian Anev Dit Narkoba Polda Sumut AKBP H. KAM Sinambela menambahkan sejak tahun 2009 sampai Januari 2014 jumlah kasus yang ditangani 14.058 kasus dengan tersangka 18.571 orang dengan usia pelaku mulai 15 tahun ke atas. Sosialiasi yang paling utama dilakukan adalah masyarakat yang dilingkungannya rawan narkoba, rawan transaksi narkoba.
“Maka perlu dikembangkan rehabilitasi berbasis masyarakat melalui desa-desa. Perlu membangun pilot project pencegahan narkoba di desa dan mendirikan museum narkoba di Sumatera Utara. Agar kedepannya diharapkan tidak ada lagi desa di Sumatera Utara yang masuk jaringan narkoba, oleh karenanya penanganan harus terpadu dan terus menerus,”katanya.(red)

Posting Komentar

Top