MEDAN | GLOBAL SUMUT-Penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini
telah memasuki masa kritis. Data terbaru BNN menyebutkan ada 4 juta warga
Indonesia menjadi pengguna narkoba. Peredaran narkoba yang sudah sampai ke
desa-desa makin luas, karena pasokan narkoba juga gencar. Nakoba masuk
Indonesia tidak hanya dari lalulintas udara tapi juga sudah melibatkan
kapal-kapal nelayan di berbagai perairan Indonesia.
Hal mengemuka dalam pembahasan Rencana Aksi Pencegahan, Pemberantasan,
Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di ruang rapat Beringin lt.
VII Kantor Gubsu Jalan Dipenegoro, Medan, Senin (3/3) Rapat melibatkan
Pemprovsu, BNN, dan Polda Sumut.
Sekdaprovsu Nurdin Lubis memaparkan untuk mengatasi dan menekan
penyalahgunaan narkoba di Sumut, Pemprovsu sudah melaksanakan Inpres Nomor 12
Tahun 2011 dan menerbitkan Instruksi Gubsu No. 188.54 Tahun 2011 tentang
Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.
Namun diakui Nurdin rencana aksi ini tidak berjalan efektif karena kurangnya
pemahaman dalam implementasi. Karena itu untuk meningkatkan implementasi
rencana aksi Pemprovsu kini mulai menekankan program pencegahan, pemberdayaan
masyarakat, rahabilitasi dan pemberantasan narkoba, menjadi tanggungjawab dan
tugas seluruh SKPD.
“Kegiatan dapat melalui sosialisasi, pembuatan banner, spanduk di lingkungan kerja SKPD masing-masing atau Stake holdernya masing-masing. Juga dilaksanakan tes urine di tiap-tiap SKPD terhadap PNS yang indisipliner secara mendadak,”papar Nurdin.
“Kegiatan dapat melalui sosialisasi, pembuatan banner, spanduk di lingkungan kerja SKPD masing-masing atau Stake holdernya masing-masing. Juga dilaksanakan tes urine di tiap-tiap SKPD terhadap PNS yang indisipliner secara mendadak,”papar Nurdin.
Terlebih lagi Pemerintah Provinsi menugaskan kepada Asisten Pemerintahan,
Staf Ahli, Ka. Badan Kesbangpol, Ka. Biro Hukum Setdaprovsu, BNN Provinsi dan
PIMANSU untuk melaksanakan langkah-langkah mulai penyusunan rancangan Perda
Pencegahan, pemberdayaan rahabilitasi dan pemberantasan narkoba di Provinsi
Sumut
Selain itu memfasilitasi agar Poldasu, PTPN II dan BNN dalam rangka
pemanfaatan gedung rehabilitasi narkoba hibah provinsi di Lubuk Pakam. Juga
mencari lahan baru atau memperluas lahan di areal gedung rehabilitasi di Lubuk
Pakam untuk pengembangan pusat rehabilitasi yang dana pembangunannya
dialokasikan oleh BNN Pusat
Lebih lanjut Gubsu melalui Sekda menugaskan Ka. Badan Kesbangpol Provsu
untuk berkoordinasi dengan BNN Prov dan SKPD merevisi Instruksi Gubsu Nomor
188.54 Tahun 2011 tentang Rencana aksi di bidang pencegahan dan pemberantasan,
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Tahun 2011 – 2015, menyesuaikan
dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba.
“Seluruh SKPD menyusun Rencana Aksi P4GN tahun 2014 – 2015 dan melaporkannya
ke Gubernur melalui Badan Kesbang Pol paling lambat akhir Maret 2014. Agar
seluruh SKPD membuat Laporan tentang P4GN kepada Gubernur Sumatera Utara Cq.
Ka. Badan Kesbangpol Provsu untuk tahun 2013 tembusan Ka. BNN Provinsi Sumatera
Utara sebagai laporan Gubsu kepada Presiden RI,”paparnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provsu Kombes Pol Rudi Tranggono
mengatakan nelayan kini lebih memilih membawa narkoba dibandingkan ikan, karena
keuntungan yang didapat lebih besar. Menurutnya, kondisi ini sangat
memprihatinkan pasalnya narkotika tidak hanya masuk melalui jalur udara
melainkan jalur laut. Dan para nelayan yang membawa narkotika tersebut merapatkan
kapal di pelabuhan-pelabuhan bahkan dipinggiran perairan Sumatera Utara.
Oleh karena itu perlunya peranan para elemen masyarakat termasuk seluruh
jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk berperan menanggulangi
peredaran narkotika. Misalnya contoh kasus dari nelayan membawa narkotika,
peran Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut dan melibatkan di Pemkab/Pemko, untuk
memberi pelindungan kepada nelayan agar tidak membawa narkotika
Lebih ironisnya lagi Rudi memaparkan situasi permasalahan narkoba di Indonesia
telah memasuki masa kritis, pasalnya penyalahgunaan narkoba telah menyentuh
angka 4 juta jiwa atau 2,2 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Bahkan
sekarang ini telah ditemukan 251 narkoba jenis new psychoactive substance (NPS)
di dunia dan sebanyak 24 jenis baru di antaranya telah ditemukan di indonesia.
Tapi sayangnya jumlah korban penyalahgunaan narkoba yang mendapatkan layanan
terapi dan rehabilitasi masih terbatas. Tercatat hanya sekitar 0,47% atau
sekitar 18.000 orang dari angka 4 juta yang dapat direhabilitasi.
Maka diharapkan 11 Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai institusi penerima
wajib lapor untuk dievaluasi dan diteliti para medis maupun dokter yang paham
tentang adiksi. Dengan menugaskan Dinas Kesehatan Provsu, Dinas Kesejahteraan
dan Sosial Provsu Sistem pelaporan Intitusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL) harus
ditentukan dan tidak sembarangan menerbitkan kartu IPWL, karena ketentuan
pemegang kartu IPWL (2x) tidak dipidana.
Rudi juga mengatakan tahun 2014 menjadi tahun penyelamatan narkoba guna
mewujudkan Indonesia bebas narkoba tahun 2015 dengan langkah-langkah antara
lain menjaga 97,2 % rakyat Indonesia immun narkoba, mewujudkan pecandu aktif
menjadi sehat dan meningkatkan pengungkapan jaringan gelap narkoba
Sementara Kepala Bagian Anev Dit Narkoba Polda Sumut AKBP H. KAM Sinambela
menambahkan sejak tahun 2009 sampai Januari 2014 jumlah kasus yang ditangani
14.058 kasus dengan tersangka 18.571 orang dengan usia pelaku mulai 15 tahun ke
atas. Sosialiasi yang paling utama dilakukan adalah masyarakat yang
dilingkungannya rawan narkoba, rawan transaksi narkoba.
“Maka perlu dikembangkan rehabilitasi berbasis masyarakat melalui desa-desa.
Perlu membangun pilot project pencegahan narkoba di desa dan mendirikan museum
narkoba di Sumatera Utara. Agar kedepannya diharapkan tidak ada lagi desa di
Sumatera Utara yang masuk jaringan narkoba, oleh karenanya penanganan harus
terpadu dan terus menerus,”katanya.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar